Laporan Reporter: Jero Ari
Denpasar , Bali Kini - Pengerjaan bangunan gedung berlantai empat di Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja Denpasar dihentikan pihak Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar bersama Satpol PP, Rabu (3/12). Bahkan spanduk peringatan pelanggaran tata ruang di bangunan yang akan dijadikan klinik tersebut juga telah dipasang.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka mengatakan, penghentian pembangunan dan pemasangan spanduk peringatan pelanggaran tata ruang dikarenakan bangunan tersebut belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG). "Selain tidak ada iji PBG, Juga belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (LSF) untuk penambahan Luas Lantai," ketusnya.
Disamping itu, kata Gandhi juga terdapat pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB) di sebelah utara dan selatan. Pihaknya pun telah memberikan surat peringatan (SP) 3 kepada klinik yang bersangkutan pada 2 Desember, kemarin.
Pemberian SP 3 ini sekaligus menempelkan spanduk peringatan dan memerintahkan penghentian kegiatan sementara sampai izin diurus. Serta harus membayar denda administratif pelanggaran tata ruang terlebih dahulu.
Dikabarkan Gandhi, bahwa bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021 - 2041 Jo. Juga Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2023.
"Tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pemanfaatan ruang berupa tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang tercantum dalam muatan rencana tara ruang di klinik tersebut," jelasnya.
Selain itu, PUPR juga telah menyegel 23 bangunan yang melanggar di dua kawasan ini. Yakni di kawasan Cekomaria, Desa Paguyangan Kangin dan Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon. Bangunan yang kebanyakan merupakan bangunan usaha itu berdiri di atas lahan yang termasuk kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Tiga bangunan di Jalan Tukad Balian juga dihentikan pengerjaannya karena karena berdiri di lahan LP2B. Banyak warga beranggapan bahwa status Sertifikat Hak Milik (SHM) memberi kebebasan penuh untuk membangun.
Padahal kepemilikan lahan tidak otomatis menghapus ketentuan fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW. Meskipun tanah berstatus SHM, bila termasuk dalam LSD atau LP2B, tetap tidak boleh dibangun untuk fungsi non-pertanian.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram