-->

Sabtu, 13 Juni 2026

PT Melali Laporkan Dua Pelaku Terduga Penipuan Investasi ke Polda Bali

PT Melali Laporkan Dua Pelaku Terduga Penipuan Investasi ke Polda Bali

Foto : Kuasa Hukum PT Melali. Adrianus Herman Henok (Kiri) Hendrikus Hali Atagoran (kanan)

Denpasar , Bali Kini - PT Melali Management and Consultancy (PT. Melali) resmi melaporkan Jake Seaforth Mackenzie dan Yulia  Wahyuni Soetikno ke Polda Bali. Ke dua terlapor diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang dan pemalsuan surat serta penggelapan dalam jabatan.

Kuasa Hukum PT. PT Melali Management and Consultancy, Dr. Agus Widjajanto, S.H., M.H,  Hendrikus Hali Atagoran, S.H., M.H,  Adrianus Herman Henok, S.H., M.H, Alfeus Jebabun, S.H., M.H, .I Ketut Gede Citarjana Yudiastra, S.H.,CM.e.,menyampaikan bahwa terlapor Jake dan Yulia, atas dugaan Penipuan, Penggelapan, Penggelapan dalam Jabatan dan Pemalsuan Surat sebagaimana termuat dalam STTLP No. LP/B/466/V/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 29 Mei 2026.

"Kami melihat ada kejanggalan yang luar biasa dimana ada perbedaan antara perjanjian pertama dan perjanjian kedua yang selalu dikatakan oleh pihak Jack dan Yulia sebagai perpanjangan perjanjian. Ada 2 hal janggal dan perbedaannya jelas yang kami ditemukan," tegas Adrianus Henok. 

Adrianus menjelaskan, hal pertama yang janggal ditemukan yakni perjanjian No. 02/PKS-MMC-BOD/V/2025 tertanggal 30 Mei 2025 yang berakhir pada tanggal 3 Mei 2026 belum selesai sudah dibuat perjanjian kedua. Perjanjian kerjasama Kedua No. 01/MMC/X/2025 tertanggal 08 Oktober 2025 yang dikatakan sebagai perpanjangan ternyata ada perbedaan baik para pihak juga objek yang diperjanjikan. 

"Pada perjanjian pertama tertulis pihaknya adalah PT Melali diwakili oleh Dirut atas nama Jack (Jake Seaforth Mackenzie) dengan PT Ramana diwakili oleh Yulia, sementara di perjanjian kedua masih mengatasnamakan PT Melali diwakili oleh Dirut saudara Jack namun tidak hanya sebagai Dirut tetapi juga sebagai pemilik tanah dan bangunan," jelasnya. 

Kemudian lanjut dijelaskan Hendrikus Hali Atagoran, pada tanggal 31 Maret 2026, Pemegang saham PT. Melali melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memberhentikan Tuan Jake Seaforth Mackenzie selaku Direktur Utama PT. Melali. Selanjutnya pada tanggal 20 April 2026, terjadi gesekan antara Kuasa Hukum PT. Melali sebelumnya dari kantor GHP Law Firm dengan Jake Seaforth Mackenzie beserta Kuasa Hukumnya yang masing-masing pihak membawa petugas keamanan.

"Atas kejadian tanggal 20 April 2026 tersebut, muncul pemberitaan beberapa media online yang berusaha memframe (membingkai) para Pemegang Saham yang sah dari PT. Melali mengganggu pengusaha Lokal (Yulia). Bahkan di beberapa media sosial ditampilkan halaman paspor dan KITAS salah satu pemegang saham Dean Charles Morrison dan anaknya dipublish oleh media tidak bertanggung jawab tersebut (dugaan doxing)," jelasnya. 

Perlu diketahui, PT Melali Management and Consultancy (PT. Melali) merupakan badan hukum Indonesia Perseroan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang usaha jasa konsultasi bisnis, sesuai Akta Notaris Indi James Sihombing, SH., MKn., No. 69 tertanggal 15 Desember 2020. 
Susunan Pemegang saham PT, Melali yakni Tuan Jake Seaforth Mackenzie sebesar 34% saham atau sebesar 1.360 lembar saham,  Tuan Peter Wallace Grant sebesar 33% saham atau sebesar 1.320 lembar saham, Tuan David Bernar Cullen sebesar 33% saham atau sebesar 1.320 lembar saham.

PT, Melali selaku Area Manager mengadakan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Tanah dan Bangunan No. 02/PKS-MMC-BOD/V/2025 tertanggal 30 Mei 2025 dengan PT. Ramana Maharshi Arunchala selaku “Tenant” dengan masa berlaku Perjanjian sejak 1 Juni 2025 sampai dengan 31 Mei 2026;
Pada tanggal 08 Oktober 2025 dilakukan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama No. 01/MMC/X/2025 tertanggal 08 Oktober 2025 antara Tuan Jack Seaforth Mackenzie selaku Dirut PT. Melali dan Pemilik sah tanah dan atau bangunan dengan PT. Ramana Maharshi Arunchala selaku “Pengelola atau Investor (Operator or Investor)” dengan masa berlaku Perjanjian sejak 1 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2028. 

Dimana terhadap perpanjangan perjanjian kerjasama inilah, Kuasa Hukum PT. Melali menilai ada kejanggalan dan perbedaan. Sehingga PT Melali melaporkan tindakan Jake dan Yulia ke Polda Bali atas dugaan Penipuan, Penggelapan, Penggelapan dalam Jabatan dan Pemalsuan Surat sebagaimana STTLP No. LP/B/466/V/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 29 Mei 2026. 

Kuasa Hukum PT Melali melihat ada kejanggalan luar biasa, dimana ada perbedaan antara perjanjian pertama dan perjanjian kedua yang selalu dikatakan oleh pihak Jack dan Julia sebagai perpanjangan perjanjian. Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor Jake dan Yulia yang disebutkan dalam artikel ini masih belum dapat dihubungi.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved