-->

Kamis, 18 Desember 2025

Dituntut 9 Tahun, Hakim Naikkan Jadi 12 Tahun Untuk 1,8 Kg Kokain

Dituntut 9 Tahun, Hakim Naikkan Jadi 12 Tahun Untuk 1,8 Kg Kokain

Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini  - Warga negara Australia, Lamark Aron Archhe (43) yang menerima paket narkoba jenis Kokain seberat 1.816 gram netto dihukum selama 12 tahun penjara. Hukuman ini naik tiga tahun dari tuntutan Jaksa yang mengajukan 9 tahun.
Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pria Aussie ini terbukti mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I jenis Kokain. 
Dalam dakwaan JPU Made Dipa Umbra dari Kejaksaan Tinggi Bali, menyebutkan secara singkat bahwa saat hari Sabtu 12 April 2025, Pria kelahiran 1982 itu menerima kirimian dua paket pos dari Inggris, yaitu paket satu dengan tujuan apartment 3 Gang Manggis Tibubeneng, Kuta Utara. 
Sedangkan paket dua tujuan Jalan Raya Tumbakbayuh Tiying Tutul Mengwi. Kedua paket tersebut tiba di Denpasar hari Selasa 20 Mei 2025 dan pukul 17.30 Wita tiba Bea Cukai Ngurah Rai Bali melakukan analisa citra X-Ray dan dicurigai kedua paket tersebut diduga berisi narkotika. 
Selanjutnya petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut dengan tehnik controlled delivery (penyerahan barang/narkotika yang diawasi). 
Kemudian pada Rabu, 21 Mei pukul 13.30 Wita pelaku menghubungi saksi YE seorang driver grab untuk mengambil paket di Kantor Pos Regional. "Namun karena berhalangan sedang menghendel tamu, saksi YE menyanggupi untuk mengambil paket tersebut keesokan harinya," tertulis.
Keesokan harinya, Kamis 22 Mei pukul 10.30 wita setelah paket pos diambil oleh saksi YE, kemudian terdakwa memerintahkan YE untuk menyerahkan paket satu ke saksi IMS seorang driver gojek yang sudah dipesan olehnya di sebuah warung di Renon Denpasar. 
Selanjutnya Gojek itu mengantar paket Kokain tersebut ke alamat yang telah dipesan oleh terdakwa di Gang Manggis Desa Tibubeneng Kuta Utara. Kemudian saksi YE diperintahkan kembali untuk mengambil paket dua ke Kantor Pos Pusat Renon dan dikirimkan langsung ke alamat yang sama oleh saksi YE. 
Berdasarkan hasil lidik tersebut selanjutnya Personil Ditresnarkoba Polda Bali dibagi menjadi 2 tim untuk melakukan surveilance terhadap pengiriman kedua paket oleh driver gojek dan driver grab tersebut menuju alamat yang dipesan oleh terdakwa sesuai aplikasi (gojek dan grab).
Kemudian di hari Kamis, 22 Mei 2025 pukul 11.30 Wita tim berhasil menangkap terdakwa yang menerima kedua paket tersebut dengan TKP di Gang Manggis Desa Tibubeneng Kuta Utara. 
Dari hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain yang ditemukan pada kedua paket tersebut sebanyak 206 paket dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto. 
Selain barang bukti Narkotika jenis Kokain tersebut, ditemukan juga bukti pendukung lainnya di dalam kamar tempat tinggal terdakwa, berupa satu buah timbangan digital dan satu bundel plastic, serta handphone. 
"Terdakwa mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut. Bahwa terdakwa mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “Bos” untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar lima puluh juta rupiah," tulisnya dalam dakwaan.
Untuk diketahui dengan barang bukti kokain sebanyak itu, saat rilis di Polda Bali disebutkan berkisar harganya mencapai Rp12 miliar dan dapat merusak sebanyak 2.666 jiwa dari ancaman bahaya Narkoba.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved