KARANGASEM, Bali Kini – Berdasarkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang memberantas korupsi serta instansi penyelenggara layanan publik.
Sebagai bagian dari program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, KPK menggelar rapat koordinasi dengan DPRD Kabupaten Karangasem, Senin (1/12/2025) di kantor DPRD setempat.
Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran KPK. Ia menegaskan bahwa koordinasi ini penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip antikorupsi. “Kami sepakat dengan KPK bagaimana proses pengawasan dari perencanaan sampai pelaksanaannya benar-benar dijalankan agar tidak terjadi korupsi,” ujarnya.
Dari KPK, Imamhtur Mudi dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V menjelaskan bahwa agenda ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah melalui pembenahan tata kelola pemerintahan, termasuk peran DPRD sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami ingin mensosialisasikan kepada teman-teman DPRD terkait pencegahan korupsi di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus mendorong agar fungsi-fungsi DPRD dijalankan secara optimal untuk mencegah korupsi,” pungkasnya. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram