Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar , Bali Kini - Ada yang menarik dari putusan kasus 594 pil ekstasi di Pengadilan Negeri Denpasar. Untuk terdakwa asal Belanda bernama Lima Tome Rodriguez Pedro (42), divonis 6,5 tahun penjara, sedangkan rekannya vonis bebas.
Rekannya, WNA asal Jerman Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa (41) yang sebelumnya dituntut 8 tahun dinyatakan secara sah tidak terbukti bersalah dan diputus bebas oleh hakim.
Terhadap terdakwa Lima Tome, Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, dalam amar putusan juga menjerat Lima Tome membayar denda Rp1 milar, subsider 3 bulan kurungan penjara dalam sidang itu.
"Menjatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah membayar denda Rp1 milar, subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa," ketuk palu hakim, Kamis (18/12).
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntut Jaksa Penuntut Umum Dipa Umbara, dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 8 tahun dan denda Rp1 milar, subsider 6 bulan kurungan.
Pertimbangan hakim memberikan hukuman cukup berat, karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah Republik Indonesia dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.
Sebelumnya, Kasus ini bermula pada 21 April 2025 sekitar pukul 04.45 Wita. Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Lima Tome Rodrigues Pedro, di depan Villa Kayu Suar, Jalan Mertasari No. 151, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.
Dari lokasi itu disita satu paket jasa pengiriman UPS dengan nomor pelacakan 1Z112TJ20491800038. Paket tersebut dikirim oleh Valuva Costel dari alamat Neversstraße 56068 Koblenz, Germany, dan ditujukan kepada Bikzada Bazumhmmd di alamat Villas No. 5, Jalan Mertasari, Denpasar.
Setelah diperiksa, paket yang dikirim dari luar negeri itu berisi 12 kaleng permen bertuliskan merek Smint warna biru. Namun isinya bukan permen, melainkan tablet putih berbentuk perisai dengan garis tengah yang diduga ekstasi.
Rinciannya, masing-masing kaleng berisi 51 butir dengan berat 33,66 gram, 50 butir seberat 33 gram (enam kaleng), 48 butir dengan berat 31,68 gram (dua kaleng), serta 47 butir dengan berat 31,02 gram. Total seluruhnya berjumlah 594 butir dengan berat keseluruhan 392,04 gram netto.
Selain tablet, dalam paket itu juga terdapat enam botol pewarna kuku, satu cokelat batang berbungkus biru, satu mainan plastik, dan sebuah boneka warna pink.
Penyidikan mengungkap bahwa sebelum pengiriman dilakukan, para terdakwa sempat bertemu di villa milik Kay di Sanur pada Maret 2025. Saat itu, Daniel diperkenalkan kepada Rodrigues Pedro dan juga kepada Dennis melalui sambungan video.
Daniel menawarkan bisnis penjualan ekstasi di Bali kepada mereka dengan harga pasaran Rp 750 ribu per butir. Dari setiap butir, Rp 350 ribu disetorkan ke pemasok di Eropa, sementara sisanya dibagi dua antara Daniel dan Pedro.
“Daniel dijanjikan upah Rp100 ribu per butir apabila paket berhasil diterima Pedro dan ekstasi tersebut terjual. Harga jual di pasaran Bali bisa mencapai Rp 750 ribu per butir, bahkan lebih tinggi jika dijual kepada wisatawan asing,” tutur JPU.
Alamat yang digunakan adalah Villa Kayu Suar, yang diperoleh dari karyawan Rodrigues Pedro bernama Ishak Bili Bulu. Alamat itu kemudian dikirimkan Daniel kepada Dennis melalui aplikasi Signal dengan akun bernama Mr Smith, sedangkan Dennis menggunakan akun bernama Hasolomeet. Untuk memantau jalannya pengiriman, Dennis mengirimkan pula alamat surel nguyenvandinh19971@yahoo.com melalui aplikasi Signal.
Setelah Rodrigues Pedro tertangkap, polisi memburu Daniel. Dua hari kemudian, tepatnya pada 24 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, aparat Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkapnya di Walk Inn Resto and Bar, Jalan Batur Sari No. 44B, Sanur, Denpasar Selatan.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram