Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih
KARANGASEM, Bali Kini – Tim Gabungan Satgas Tindak Operasi Sikat Agung 2026 Polres Karangasem berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis laptop yang beraksi di Minimarket UD. Khrisna, Subagan. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan target Non-TO (Target Operasi) dalam operasi kewilayahan tersebut.
Kronologi Kejadian: Terekam CCTV
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WITA. Korban, I Gusti Ayu Nyoman Putu, menyadari laptop merk Asus Vivobook 15 Pro miliknya raib saat hendak bekerja di ruang kerja minimarket miliknya di Jalan K.H. Samanhudi, Kelurahan Subagan.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri berjalan pincang masuk ke ruang kerja, membongkar tas laptop di atas meja, dan menyembunyikan laptop tersebut di dalam bajunya sebelum melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp21.000.000.
Pasca menerima laporan, Kasatgas Gakkum Ops Sikat 2026 AKP Alberto Diovant, S.Tr.K., S.I.K., M.A., memerintahkan Subsatgas Tindak yang dipimpin oleh IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., M.H., untuk melakukan pengejaran mem-backup Unit Reskrim Polsek Karangasem.
Penyelidikan intensif membuahkan hasil. Pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, Team Resmob Tohlangkir berhasil mencegat dan mengamankan tiga orang pelaku di wilayah Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat diduga hendak menyeberang keluar Bali.
Tiga tersangka yang diamankan adalah: Pelaku berinisial M(40), asal Wonosobo, R (40), asal Magelang, MR(49), asal Cirebon.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus. Selain para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit laptop Asus Vivobook 15 Pro (milik korban), 1 unit mobil Daihatsu Sigra (kendaraan operasional pelaku), Pakaian yang digunakan saat beraksi, STNK, dan dua ikat pinggang.
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya pada Jumat (30/01/2026), mengungkapkan bahwa komplotan ini merupakan pemain lintas kabupaten.
"Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui tidak hanya beraksi di Karangasem, namun juga sempat melakukan kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Buleleng. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya," tegas AKBP I Made Santika.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Karangasem untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram