Laporan : Tim Lpt
Bangli , Bali Kini - Tim Disiplin Pemkab Bangli yang terdiri dari Asisten III, Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, Kaban Kesbangpol, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, PPNS dan Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra selaku Ketua Tim, telah menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangli kemin 8/1/26. Kedua ASN tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas lebih dari 28 hari dalam 1 tahun dan ASN yang sudah 485 hari tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah.
ASN tersebut sebelumnya terlebih dahulu diberikan sanksi ringan dan sedang oleh masing-masing Pimpinan OPDnya, namun tidak menunjukkan perbaikan. Sehingga Perangkat Daerahnya mengajukan hal tersebut ke Tim Disiplin Pemkab Bangli melalui Sekretaris Tim Disiplin untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang lengkap berupa Surat peringatan I s/d III dan dokumen lain yang relevan. Oleh karena itu, TIM disiplin Kabupaten Bangli memutuskan merekomendasi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin," kata Sekda Bangli, Bagus Riana Putra.
Ia juga menambahkan bahwa peraturan tersebut akan berlaku juga bagi PPPK maupun tenaga kontrak yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan Pemkab Bangli.
Hukuman disiplin ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi ASN maupun Non ASN lainnya untuk selalu menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional dan berintegritas.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram