-->

Selasa, 06 Januari 2026

Spesialis Jambret Wisatawan Dibekuk Polres Karangasem, Turis Uzbekistan Jadi Korban

Spesialis Jambret Wisatawan Dibekuk Polres Karangasem, Turis Uzbekistan Jadi Korban


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih
KARANGASEM, Bali Kini – Tim Resmob Tohlangkir Satreskrim Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan. Dua pelaku jambret lintas kabupaten akhirnya ditangkap pada 5 Januari 2025, setelah sempat buron selama beberapa bulan.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 7 Oktober 2025. Korban berinisial IF, bersama rekannya AL, sedang mengendarai sepeda motor menuju Pantai Padangbai. Saat melintas di Jalan Raya Denpasar–Padangbai, tepatnya di kawasan BTN Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, korban tiba-tiba dipepet dan ditabrak dari arah kiri oleh dua pria tak dikenal.

Akibat benturan tersebut, korban terjatuh ke jalan. Memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya, para pelaku dengan cepat merampas satu unit iPhone 16 Pro Max milik korban yang terpasang di holder spion motor, lalu melarikan diri ke arah Denpasar. Kerugian materiil akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp21 juta.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Karangasem bersama Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap identitas pelaku. Pada 5 Januari 2025, pelaku pertama berinisial INB alias B (26), warga Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem, ditangkap di wilayah Denpasar.

Pengembangan dari penangkapan tersebut mengarah ke Banjar Dinas Munti Gunung, Kecamatan Kubu. Di lokasi itu, polisi kembali meringkus pelaku kedua berinisial IWG alias B (29).

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut kedua pelaku merupakan spesialis jambret jalanan yang kerap menyasar wisatawan asing dan beraksi lintas wilayah.

“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polres Karangasem, khususnya bagi wisatawan. Kedua pelaku ini dikenal licin dan sering berpindah tempat. Mereka beroperasi lintas kabupaten, mulai dari Karangasem, Klungkung, Denpasar hingga Gianyar,” tegas AKBP Joseph.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:

1 unit sepeda motor Honda PCX warna biru yang digunakan sebagai sarana kejahatan

1 unit iPhone 16 Pro Max milik korban


Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Karangasem dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Karangasem mengimbau masyarakat dan wisatawan agar lebih berhati-hati saat berkendara dan tidak meletakkan barang berharga, khususnya handphone, di tempat yang mudah terlihat dan menjadi sasaran kejahatan. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved