Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar , Bali Kini - Budiman Tiang (47) asal Medan melalui proses persidangan yang panjang, membuat Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan untuk menunda pembacaan putusan hingga 12 hari ke depan, 20 Januari.
Sebelumnya terdakwa yang dituntut 3,5 tahun oleh JPU, dalam menjalani proses sidang mendapat keistimewaan untuk diberikan penangguhan penahanan atas kasus penyalahgunaan perjanjian atau pemalsuan balik nama untuk tindak melakukan penipuan.
Dalam dakwaan yang ditulis Jaksa I Dewa Gede Anom Rai, Sh, M.Hun, menyebutkan bermula di tahun 2016 Terdakwa menyewa tanah hak milik I Nyoman Landra, dkk warga Desa kerobokan yang kemudian oleh terdakwa Budiman Tiang dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) seluas 6.420 m2.
SHGB tersebut dibuat dalam 4 sertipikat HGB masing-masing SHGB Nomor. 619/Kel. Kerobokan seluas 1.898 m2, SHGB Nomor 620/Kel. Kerobokan seluas 2.141 m2, SHGB Nomor 621 /Kel. Kerobokan seluas 2.141 m2, dan SHGB Nomor 622/Kel. Kerobokan seluas 240 m2, seluruh Sertfikat Hak Guna Bangunan atas nama terdakwa Budiman Tiang.
Sertifikat tersebut diterbitkan pada tanggal 20 April 2016, terletak di Jalan Bumbak Nomor 156 Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Setelah memiliki tanah dengan status SHGB seluas 6.420 m2, kemudian di tahun 2019 Terdakwa Budiman Tiang ingin memanfaatkan tanah tersebut untuk pengembangan bisnis, dengan mendirikan beberapa perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yaitu : Pada tanggal 24 Mei 2019 mendirikan PT. Berkat Tirta Mandiri (PT.BTM) sesuai Akta Nomor: 11, tanggal 24-05-2019, sebagai pemegang sahamanya adalah:
Budiman Tiyang sebesar 2.499.000.000, kemudian Kris Haryanto sebeasar Rp 1.000.000.
Pada tanggal 27 Mei 2019 PT. Berkat Tirta Mandiri diubah menjadi PT. Bersama Karunia Perkasa (PT. BKP), sesuai Akta Notaris Nomor: 12, tanggal 27-05-2019 dengan nilai saham Rp 2..475.000.000sebagai pemegang sahamnya :
Budiman Tiang pemegang saham 45 %. Caradeas Yulianto pemegang saham 30% . Herman Sugianto pemegang saham 25 %. .Pada tanggal 25 Juni 2019 terdakwa mendirikan PT. Samahita Inti Prasada ( PT.SIP), sesuai Akta notaris Nomor: 13, tanggal 27-05-2019. dengan pemegang saham
PT. Bersama Karunia Perkasa (PT.BKP). sebesar Rp 1.125.000.000.(satu milyar serratus dua puluh lima juta rupiah)- (saham kepemilikan 45%)
Ceradeas Yulianto Rp 625.000.000( enam ratus dua puluh lima juta rupiah) .- ( kepemilikan saham sebesar 25%)
Herman Sugiarto Rp 750.000.000.(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) - (saham kepemilikan sebesar 30%)
Pada tanggal 25 Juni 2019, terdakwa Mendirikan PT Samahita Umalas Prasada (SUP) dengan pemegang saham sesuai Akta Notaris Nomor: 08, tanggal 24 Juni 2019 yaitu PT. Samahita Inti Prasada (PT.SIP) kepemilikan saham sebesar 99% sebesar Rp 2.475.000.000.-
Budiman Tiyang dengan kepemilikan saham sebesar 1 % Rp
Bahwa dalam memaksimalkan untuk pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan seluas 6.420m2 (enam ribu empat ratus dua puluh meter persegi) di Jalan Bumbak Nomor 156 Kerobokan Kuta Badung, Terdakwa mengadakan Kerjasama dengan PT. Samahita Umalas Prasada (PT. SUP), yaitu pihak Budiman Tiang (Terdakwa) menyediakan lahan/tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 6.420 m2 dan pihak PT. Samahita Umalas Prasada (PT. SUP) mendirikan usaha membangun modul modul rumah kos dan Vila diatas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut dan mengurus ijin-ijin yang diperlukan. bahkan pihak PT. Samahita Umalas Prasada (PT. SUP) telah mengeluarkan dana untuk membayar sewa tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan seluas 6.420 m2 dan berdasarkan Laporan Neraca PT. Samahita Umalas Prasada (PT. SUP) telah terjadi pembayaran HGB atas HM senilai Rp 6.825.000.000.- Dalam Laporan Neraca PT. Samahita Umalas Prasada (PT. SUP) tahun 2019 tertulis Down Payment HGB Atas HM senilai Rp 6.825.000.000”, sehingga Sertifikat HGB tersebut menjadi Aset Tidak lancar PT. Samahita Umalas Prasada (PT. SUP).
Bahwa setelah tanah-tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan seluas 6.420 m2 (e) bersama Terdakwa pada tahun 2019, merencanakan untuk membangun modul-modul rumah kos/Vila sebanyak 248 Unit yang diberi nama “The Umalas Signature” dan dipasarkan kepada masyarakat umum dengan hak sewa.
Singkatnya, penyewa bernama Stanislav Sadovnikov dan Igor Masinov (warga negara Rusia/USSR) ingin menyewa 50 unit modul-modul rumah kos/ Vila The Umalas Signature di jalan Bumbak 156 Krobokan.
Kemudian terdakwa menawarkan untuk bekerjasama dalam rangka mengelola dan memasarkan modul-modul rumah kos The Umalas Signature yang dibangun oleh PT. Samahita Umalas Prasada (PT. SUP).
Selain itu Terdakwa juga menawarkan dan mendesak Stanislav Sadovnikov untuk membeli saham PT. Samahita Inti Prasada (PT. SIP) selaku pemegang saham mayoritas di PT. Samahita Umalas Persada (PT. SUP).
Dengan membeli saham tersebut Stanislav Sadovnikov dan Igor Masimov akan mendapatkan seluruh proyek The Umallas Signature dengan seluruh fasilitasnya, juga disampaikan bahwa semua keuntungan dari hasil pemasaran proyek akan menjadi milik Stanislav Sadovnikov dan Igor Masimov.
Atas bujuk rayu dari Terdakwa, pihak Stanislav Sadovnikov dan Igor Masimov bersedia bekerjasama, serta membeli saham PT. Samahita Inti Prasada (PT.SIP) seharga Rp 14.000.000l000.
Anehnya, ternyata Terdakwa bersama Apiliasinya tidak mau menyerahkan Sham PT. Samahita Inti Prasada (PT.SIP) dengan cara tidak mau membuat Akta Jual Beli Saham serta tidak mau menngadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal tersebut, Stanlislav Sadovnikov dan Igor Masimov merasa di bohongi oleh Terdakwa.
Dimana dalam kerjasama tersebut ditegaskan Budiman Tiang (Terdakwa) mengeluarkan tanah dengan SHGB seluas 6.420 m2 sedangkan PT. Samahita Umalas Prasada (PT SUP) mengeluarkan biaya seluruh pembangunan dan ijin, atas kerjasama tersebut terdakwa telah mendapat uang kompensasi sebesasr Rp 475.000.000.
Dalam dakwaan yang ditulis JPU dari Kejati Bali, menyebutkan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram