Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar , Bali Kini - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran, selain sedang bergulir di Polda Bali kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta.
Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs. Made Tarip Widarta bersama Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin Harmaini Idris Hasibuan, SH dan rekan diterima di Kantor Ombudsman RI di Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2026.
Tum mendaftarkan pengaduan permohonan agar di buka kembali pengaduan Penasehat Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan, Idris Hasibuan, SH Nomor; 09/SP/H2B/IX/2018, tanggal 12 September 2018.
Penasehat Hukum, Idris Hasibuan mengatakan, sesuai LAHP Nomor: 0095/LM//IX/2018/DPS - JKT, tanggal 22 Oktober 2019. "Ombudsman RI yang menyatakan bahwa terlapor di Ombudsman RI Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Badung tahun 2020 melakukan tindakan maladministrasi," ungkapnya.
Dikatakan Harmaini Idris, berdasarkan Petunjuk dari Ombudsman RI Pengempon Pura Dalem Balangan sebagai pelapor dalam Nomor Regiater;
0095/LM/IX/2018/DPS - JKT yang telah ditutup oleh Ombudsman RI. Karena dan akibat surat dari tersangka yang isinya tidak benar tersebut namun dalam petunjuk Ombudsman tersebut mengatakan jika terbukti informasi yang diberikan tersangka di dalam suratnya kepada Ombudsman tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Maka, lanjut Harmaini Idris, pengempon pura dapat membuat laporan kembali kepada Ombudsman RI mohon agar dibuka kembali berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023.
Dalam LAHP tidak ditindaklanjuti oleh terlapor atau atasan terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dan telah dilakukan tahap resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 tetapi tidak memperoleh penyelesaian dalam jangka waktu yang telah ditentukan (60 hari).
"Maka keasistenan yang membidangi fungsi resolusi dan monitoring dapat ditingkatkan status terlapor menjadi rekomendasi Ombudsman RI," berikut bunyi Pasal tersebut.
Harmaini Idris menjelaskan, bahwa atas petunjuk dari Ombudsman RI maka pihaknya telah melaporkan kembali perihal: Penindakan Kepada Kinerja Tersangka MD DG Selaku Kakantah Kab Badung tahun 2020 dan perlindungan Hukum atas Tanah Tempat Ibadah Pura Dalem Balangan ke Ombudsman RI agar di buka kembali karena ditemukan adanya bukti-bukti bahwa surat yang dibuat oleh Tersangka MD DG isinya tidak benar dan diduga kuat merupakan Pemalsuan Surat dan mengandung juga penyalahgunaan kewenangan Jabatan.
Sebab, dalam suratnya Tersangka MD DG kepada Ombudsman menyatakan bahwa pihak yang bersengketa telah berdamai dengan pengempon Pura Dalem Balangan dan telah dilakukan pengukuran ulang.
Berdasarkan data fisik dan data yuridis. "Tetapi faktanya, tidak ada perdamaian dengan pengempon Pura Dalam Balangan dengan pihak yg terkait dan tidak ada dilakukan pengukuran ulang berdasarkan data fisik dan data yuridis.
Atas tanah objek sengketa sesuia Isi Surat tgl 8 september 2020 dari Tersangka MD DG kepada Ombudsman RI inilah yang menjadi sumber segala masalah yang menimbulkan Pelapor Pengempon Pura Dalem Balangan merasa dirugikan dan kemudian melaporkan MD DG ke Polda Bali dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan tidak menjaga keselamatan dan keutuhan arsip negara yang terjaga sesuai Laporan Polisi. Ini yang
membuat dia (I Made Daging - red) disidik, dan satu laporan sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Fitraman Hardyansah, S.H.
Ini sangat peting, sebagai upaya masyarakat menyadari bahwa ini yang terjadi. Bukan dikriminalisasi dan tidak ada pihak lain yang menekan. "Justru dia sendiri yang diduga kuat pelaku kriminalnya, perbuatannya dia sendiri yang menjadi kan dirinya menjadi tersangka," jelasnya.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram