-->

Senin, 02 Februari 2026

Otak Penembakan di Villa Munggu Dituntut 17 tahun, Dua Rekannya 18 Tahun

Otak Penembakan di Villa Munggu Dituntut 17 tahun, Dua Rekannya 18 Tahun

Denpasar , Bali Kini - Tiga terdakwa kasus penembakan di Villa Munggu, dituntut secara terpisah. Menariknya, terdkawa Darcy Francesco Jenson yang disebut selaku otak renacana penembakan, hanya dituntut 17 tahun.
Sedangkan dua rekannya yang ikut terlibat adalah Mevlut Coskun dan Paea-i-middlemore Tupou okeh Jaksa justru dituntut 18 tahun penjara. Untuk diketahui tiga terdakwa merupakan WNA Australia dan yang menjadi sasaran korbannya juga berasal dari negeri Kangguru.
Dalam pembacaan tuntutan yang sempat dijeda lebih dari 1 jam itu disidangkan secara bergantian di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (02/01).
Peristiwa yang mengakibatkan korban tewas bernama Zivan Radmanovic dan korban luka-luka atas nama Sanar Ghanim. Penembakan itu terjadi di Vilia Casa Santisya 1, Jln. Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Br. Sedahan, Mengwi, Badung. 
Dalam dakwaan Jaksa IGN Wirayoga,dkk, disebutkan bahwa persiapan penembakan dirancang oleh Darcy tanggal 09 Juni 2025 dengan menjemput terdakwa Mevlut  dan Paea di Surabaya. Ketiganya kemudian berangkat dari Jakarta-Surabaya menggunakan bus dan tiba di Bali pada tanggal 10 Juni 
2025.
Pada tanggal 14 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WITA,  Mevlut dan Paea tiba di Villa Casa Santisya 1. Kemudian  Paea langsung menjebol pintu gerbang Villa menggunakan palu yang yang dipersiapkannoleh Arcy.
Setelah berhasil masuk ke dalam Villa, kemudian Mevlut dan Paea langsung melakukan penembakan menggunakan senjata api kaliber 9 mm yang diarahkan ke kamar korban Zivan Radmanovic dan korban Sanar Ghanim. 
Mendengar suara tembakan, para korban yang terbangun langsung kabur ke kamar mandi. "Bahwa terdakwa Mevlut menembak beberapa kali terhadap Korban Sanar Ghanim sedangkan terdakwa Paea menembak beberapa kali terhadap korban Zivan," sebutnya yang tidak disebutkan  jumlah tembakan.
Atas perbuatan tersebut Jaksa menuntut Darcy Francesco Jenson melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo.Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP. 
Sedangkan terdakwa Mevlut Coskun dan terdakwa Paea-imiddlemore Tupou disangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 
KUHP.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved