Laporan Reporter : Jero Arin
Denpasar , Bali Kini - Proses praperadilan di PN Denpasar antara pihak I Made Daging yang kini menjabat Kakanwil BPN Bali melaporkan pihak Polda Bali yang telah menetapkannya sebagai tersangka, telah mencapai pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak, Jumat (06/02).
Made Daging selaku pelapor diwakili kuasa hukum Pasek Suardika,.dkk dalam persidangan menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum dan diniliai mengada ada yang terkesan dipaksakan untuk dapat menjerat hukum.
Sebagaimana disampaikan pihak Polda Bali bahwa laporan didasarkan pada pihak warga pengempon Pura Balangan, Jimbaran atas terbitnya surat kepemilikan yang dikuasai konglomerat Hari Boedi Hartono terhadap tanah labuh milik Pura.
Menanggapi ulasan pihak Daging, Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan memastikan akan kembali melaporkan ke Polda Bali terkait pemalsuan brupa yurisprodensi palsu yg dihadirkan di ruang sidang pada agenda Replik Praperadilan oleh pihak pemohon.
Dikatakan Harmaini Idris Hasibuan,.SH bahwa perbuatan Pemohon merupakan sesat pikir (logical fallacy) yang berusaha menyesatkan Termohon dan Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan, melalui “argumentasi dari ketiadaan” (argumentum ad ignorantiam) dan penggeseran beban pembuktian (shifting the burden of proof).
Dikaitkan dengan perkara quo, Pemohon pada pokoknya mendalilkan: “Apabila kutipan putusan – putusan ini tidak terbukti palsu, maka harus dianggap benar. _Termohon lah yang harus membuktikan kepalsuan putusan ini.” jelasnya
Bahwa sesat pikir dan penggeseran beban pembuktian yang Pemohon telah secara sengaja lakukan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun. Tindakan merekayasa kutipan putusan setidak – tidaknya merupakan pelanggaran etik dan apabila dilakukan dengan niat buruk, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyesatan proses peradilan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 278 KUHP, perintangan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 280 KUHP. Bahwa apabila praktik merekayasa dan memalsukan kutipan yurisprudensi tersebut tidak ditanggapi dengan serius, maka Termohon khawatir praktik tersebut akan menjadi preseden dan kebiasaan yang mana pihak – pihak lain akan turut melakukan, karena tidak ada konsekuensi yang diterima oleh pelaku pemalsuan kutipan yurisprudensi.
Bahwa Termohon menilai tindakan Pemohon yang telah secara terang merekayasa kutipan – kutipan yurisprudensi tersebut mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan, karena tindakan Pemohon memberi kesan seolah – olah merekayasa/memalsu putusan adalah hal wajar yang dapat secara serta – merta dikesampingkan.
Termohon memohon keadilan dan kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan agar dapat memberi contoh tegas kepada pihak lain yang “berani coba – coba” merekayasa dan mengelabui kutipan yurisprudensi di kemudian hari.
Bahwa adagium hukum “Fraus Omnia Corrumpit” berarti bahwa “penyelundupan hukum mengakibatkan seluruh perbuatan hukum itu dalam keseluruhannya tidak berlaku.
"Penyelundupan hukum dalam perkara a quo harus dimaknai luas dimana Pemohon telah memasukkan/menyelundupkan kaidah baru secara melawan hukum dengan tujuan untuk membenarkan dalil Pemohon," terangnya
Bahwa Termohon menilai tindakan Pemohon merupakan suatu bentuk “penyelundupan hukum” yang mana mengakibatkan keseluruhan Permohonan Praperadilan Pemohon patut untuk ditolak, dikarenakan Pemohon secara sengaja dan sadar telah melakukan.
Pemohon ingin menimbulkan kesan dalil – dalilnya berdasar hukum, dengan mencantumkan nomor – nomor putusan yang secara jelas dan terang tidak sesuai dengan kutipan Pemohon, dengan tujuan untuk mengelabui Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan.
Pemohon secara sengaja dan sadar bertaruh pada kemungkinan dimana Termohon tidak dapat menemukan putusan asli yang dikutip oleh Pemohon, dikarenakan waktu jawab – jinawab antara Replik dan Duplik hanya 1 hari.
Dengan keyakinan apabila Pemohon tidak dapat dibuktikan salah, maka dalil Pemohon adalah benar. Faktanya, Termohon dapat membuktikan seluruh kutipan Pemohon adalah rekayasa/palsu.
Pemohon secara sengaja dan sadar merasa dapat membela diri dengan dalih “kalau merasa ada kepalsuan, silahkan dilapor,” padahal sadar dan tahu betul bahwa proses Praperadilan sedang berjalan dan tidak dapat menunggu hasil mengenai keaslian atau kepalsuan sumber kutipan yurisprudensi. Pemikiran “apabila belum terbukti palsu, maka benar” inilah celah hukum (legal loophole) yang dimanfaatkan oleh Pemohon.
Pemohon menilai tindakan merekayasa kutipan yurisprudensi sebagai strategi berisiko rendah namun memiliki keuntungan besar (low risk and high-return), karena Pemohon berkeyakinan skenario terburuk yang dapat diterima Pemohon adalah “dalil dikesampingkan.
"Bahwa atas dasar argumentasi hukum dan dalil – dalil tersebut, Termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan untuk menolak Permohonan Praperadilan Pemohon yang mana secara terang mengandung 3 kutipan yurisprudensi hasil rekayasa/pemalsuan.
"Sekarang saya minta buka kepala dan mata hati Saudara. Satu putusan salah saja sudah fatal, tapi dengan hati lapang masih saja bisa kita sebut “salah ketik.” Dua kutipan putusan palsu? Bahkan tiga? Apa kita masih sudi sebut itu “salah ketik”? Bebernya.
"Apa ini kalau bukan upaya penipuan? Apa ini kalau bukan pelanggaran kode etik? Setidak – tidaknya ini jelas penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court)," ketusnya, menambahkan.
Terbukti ada niat buruk (mens rea), tindakan merekayasa kutipan putusan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyesatan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 278 KUHP, perintangan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 280 KUHP.
Bagaimana kesalahan sefatal ini bisa terjadi? Faktanya ini bukan yang kali pertama. Kasus rekayasa kutipan putusan ini mulai marak sejak AI seperti Chat GPT menjadi populer. Di Amerika misalnya, terdapat kasus “Mata v Avianca” tahun 2023, dimana pengacara penggugat mengutip enam kasus fiktif sebagai preseden, Hakim pada akhirnya menolak gugatan tersebut dan membebankan denda $5.000 pada pengacara tersebut. Di Inggris, Kanada dan India juga menghadapi masalah serupa dimana putusan fiktif yang direkayasa AI digunakan sebagai dasar dalil argumentasi hukum.
Melihat pola yang sama dengan kasus di luar negeri, saya menilai hal yang serupa sangat mungkin terjadi di Indonesia. Garis bawahi, saya tidak menyatakan rekayasa putusan pasti terjadi karena AI, tapi umumnya kasus rekayasa putusan terjadi memang karena AI. Hal ini harus menjadi perhatian bagi seluruh praktisi hukum, dan tentu tindakan merekayasa putusan harus ditindak tegas.
"Pesan saya mari kawal dan pantau pembacaan Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN. Dps. Apabila Hakim mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon, maka jelas hari itu adalah titik nadir, titik terendah bagi seluruh pencari keadilan di Indonesia. Dimana kutipan dengan putusan rekayasa dipertimbangkan, bahkan dimenangkan," ungkapnya.
Kepada mereka yang merekayasa kutipan yurisprudensi, mereka yang bersandiwara mengatasnamakan keadilan, saya katakan: ” fraus et jus nunquam cohabitant!”, yang artinya “Kecurangan dan Keadilan Tidak Pernah Sejalan!”
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram