Denpasar ,Bali Kini - Terdakwa Tresilya Piga (30) bersama Ni Ketut Ari Krismayanti (27) didakwa dalam berkas terpisah atas kepemilikan 10 butir ekstasi dan serbuk ekstasi dengan berat 3 gram bruto atau 2,4 gram netto. Menariknya kedua terdakwa dengan Agama yang berbeda ini, memutuskan untuk Mualaf setelah masuk di Rutan Kerobokan.
Itu terungkap dalam sidang Dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar. Di mana Ketua Majelis Hakim Wayan Sunarta, saat memeriksa berkas menanyakan keyakinan yang dianut keduanya. "Ini diberkas agamanya,..." Langsung dipotong terdakwa, "Saya Muslim yang mulia, mualaf setelah pindah di Rutan," aku terdakwa.
Sebagaimana yang dibacakan Jaksa Made Dipa Umbara dalam dakwaan, bahwa terdakwa diamankan dan ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 Wita.
Kepolisian dari Mabes itu mengamankan awal Terdakwa Tresilya di Jl. Canggu Permai Gg. Jalak 16B, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Saat itu diamankan 1 botol plastik kecil yang berisikan 10 butir kapsul berwarna orange.
"Dan, yang di dalamnya juga berisikan serbuk ekstasi dengan berat 3 gram bruto atau 2,4 gram netto. Serta sebuah alat hisap shabu," tertuang didakwaan.
Pil ekstasi itu oleh terdakwa Tresilya diakuinya dibeli dari terdakwa Ni Ketut Ari Krismayanti. Saat itu terdakwa menanyakan kepada Muh.Rajesh (DPO) untuk berencana membeli ineks dengan kode "IKAN" dalam transaksi. Rencananya barang tersebut akan mereka gunakan untuk acara pesta Tahun Baru, kemarin.
Dimana hal itu tertuang dalam percakapan keduanya lewat chat WA. "Jo gw ada di Bali. Amanlah ya," ... Barang adakah. Dijawab Muh.Rajesh hanya ada "ikan"..dan dibalas terdakwa “yaudah “ikan” (inex) aja jo, dan sekalian minta di booking-in bang”.
Kemudian dijawab oleh Muh.Rajesh “iya oke, emang mau pesan berapa”, lalu dijawab kembali terdakwa, menjawab “10”, dibalas “total semuanya, saya kasih harga Rp. 5.750.000,-” lalu Terdakwa menjawab “iya”.
Oleh JPU Kejati Bali dalam Dakwaan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram