-->

Jumat, 19 Juni 2026

Penjelasan Dewan Provinsi Terhadap Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

Penjelasan Dewan Provinsi Terhadap Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

Denpasar , Bali Kini  - Pada masa persidangan III tentang pembahasan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali, dibacakan Tjokorda Gede Agung,S. Sos menyebut dibuat memilikiurgensi yang strategis dengan beberapa pertimbangan.

Bahwa Raperdaini dibuat menjadi produk hukum daerah memiliki kedudukan yang sangat strategis sebagai instrumen hukum yang berfungsi untuk pedoman menjalankan kewenangan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Bali.

"Memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjadi dasar dalampelaksanaan pembangunan daerah. Pembentukan produk hukum daerah yang baik harus dibentuksecara terencana, terpadu, sistematis, partisipatif, dan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Sebutnya mewakili Dewan Provinsi Bali.

Lanjut Tjok dalam membacakan, bahwa pembentukan produk hukum daerah tidak hanya sekadar untuk memenuhi persyaratandokumen administratif pemerintahan, tetapi juga harus mampumenjawab kebutuhan dinamika perkembangan masyarakat kekiniandan masa akan datang. Menjadi landasan menjawab tantanganpembangunan daerah, menyesuaikan perkembangan hukumnasional, serta sebagai dasar penyelarasan kebijakan pusat dandaerah.

Sejalan dengan perkembangan regulasi nasional, pada ketentuan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi memiliki hak untuk mengajukanRancangan Perda Provinsi. 

"Hak ini merupakan bagian dari pelaksanaanfungsi legislasi DPRD tersebut, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, serta amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menegaskan bahwa Rancangan Perda Provinsi dapat berasal dariDPRD Provinsi atau Gubernur. 

Dalam konteks membentuk produkhukum daerah ini, tentunya diawali dengan Penyusunan DokumenNaskah Akademis (NA) sebagai Pedoman Penyusunan DraftRaperda. Hal ini diharapkan dalam penyusunan Raperda dapatberkualitas dan berfungsi responsif, progresif, serta implementatifuntuk kepentingan kehidupan masyarakat dan pembangunandaerah.

"Di sisi lain pada Pembentukan Raperda ini, juga sangat pentingmemperhatikan dan mempertimbangkan bahwa Provinsi Bali memiliki karakteristik daerah yang khas, yang tidak hanya bertumpu padaaspek pemerintahan dan pembangunan daerah semata, tetapi juga padaupaya pelestarian adat, budaya, tradisi, nilai-nilai kearifan lokal, danfilosofi kehidupan masyarakat Bali sebagaimana tertuang pada visipembangunan “Nangun Sad Kerthi Loka Bali”. Oleh karena itu,pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Bali perlumemperhatikan nilai-nilai lokal yang hidup dan berkembang dalammasyarakat," Ulasnya. 

Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan suatu pengaturanyang komprehensif dalam tata cara pembentukan produk hukumdaerah yang dapat menjadi pedoman baku bagi Pemerintah Daerah. Adapun Materi Muatan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Balitentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah ProvinsiBali terdiri dari XIII (Tiga Belas) BAB dan 125 (Seratus Dua PuluhLima) Pasal. 

Ruang Lingkupnya mencakup ; Bab I : Ketentuan Umum; Bab II : Bentuk Produk Hukum Daerah;Bab III : PerencanaanBab IV : Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan;Bab V : Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan;Bab VI : Pembahasan Produk Hukum Daerah;Bab VII : Fasilitasi, Evaluasi dan Klarifikasi;Bab VIII : Nomor Register;Bab IX : Penetapan, Penomoran,Pengundangan, dan Autentifikasi.

Bab X : Penyebarluasan;Bab XI : Partisipasi Masyarakat;Bab XII : Ketentuan Lain-LainBab XIII : PenutupDari lingkup pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah iniyang mencakup seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah,mulai dari perencanaan hingga pengawasan pelaksanaannya diharapkandapat menjadi dasar terciptanya sistem pembentukan produk hukumdaerah yang tertib, terukur, berkualitas, dan dapatdimplementasikan.(Dr/*)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved