-->

Minggu, 12 Juli 2026

PDIP Menegaskan Raperda Untuk Memperkuat Komitmen Bersama Antara Eksekutif Dan Legislatif

PDIP Menegaskan Raperda Untuk Memperkuat Komitmen Bersama Antara Eksekutif Dan Legislatif

 Denpasar, Bali Kini - Pandangan Umum Fraksi dari Partai yang dikomandoi Gubernur Bali selaku ketua DPD Bali, dalam menyikapi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD BALI tahun anggaran 2025. Disampaikan pada RAPAT PARIPURNA KE-43 DPRD Bali Masa Persidangan III 2025-2026, Jumat 10 Juli 2026.

Selaras dengan ruang lingkup perumusan dan pemanfaatan APBD yang akuntabel, transparan, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali, serta tetap berada dalam koridor prinsip kehati-hatian dan seluas-luasnya berorientasi pada hasil.

Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa pengelolaan APBD Provinsi Bali ke depan perlu mulai mengakomodasi kebijakan keadilan fiskal berbasis jasa lingkungan sebagai bentuk penghargaan terhadap daerah yang menjalankan fungsi konservasi sumber daya alam.

Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa tata kelola pembangunan daerah yang akuntabel juga perlu diwujudkan melalui penguatan kebijakan fiskal yang mendukung keberlanjutan lingkungan hidup. Fraksi mengapresiasi inisiatif Kabupaten Bangli yang telah menyusun kajian mengenai Imbal Jasa Lingkungan sebagai upaya memperkuat perlindungan kawasan hulu dan menjaga keberlanjutan sumber daya air di Bali.

"Sekaligus menegaskan peran strategis Kabupaten Bangli sebagai kawasan resapan yang menopang sistem hidrologi Pulau Bali. Serta meyakini bahwa inisiatif tersebut patut memperoleh dukungan Pemerintah Provinsi Bali sekurang-kurangnya melalui penyusunan Peraturan Daerah Provinsi Bali dan/atau Peraturan Gubernur sebagai landasan hukum implementasi mekanisme Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan lintas kabupaten/kota secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan," Beber Fraksi PDIP DPRD Bali yang dibacakan Anak Agung Gede Agung Suyoga,S.H.,M.Kn di ruang sidang Paripurna. 

Dilanjutnya, bahwa hal tersebut dipandang perlu agar tercipta kepastian hukum serta sinergi antardaerah dalam pengelolaan sumber daya alam. "Kebijakan tersebut tentu sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi, sekaligus memperkuat konservasi sumber daya air bagi generasi sekarang dan mendatang," Tegas Agung Suyoga, membacakan. 

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aspek normatif dan administratif, tetapi juga menjadi momentum memperkuat komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal pembangunan Bali yang terpadu, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(jroari*)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved