-->

Rabu, 07 Juni 2023

Budidaya Hidroponik Ganja, Seorang Pria WN Rusia Dideportasi


BALIKINI.NET | BADUNG — Seorang pria Warga Negara Rusia yang berinisial IC (34) usai menjalankan hukuman selama 4 tahun dibui, kini sudah dipulangkan pihak Imigrasi ke negaranya.

IC dideportasi karena telah sesuai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akibat tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Diketahui pria tersebut datang ke Indonesia pada bulan Mei 2017 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dengan bertujuan untuk berlibur. 

Pada tanggal 22 Januari 2020 IC dan istrinya dibekuk oleh pihak kepolisian setelah kedapatan menanam ganja di rumah yang mereka sewa di wilayah Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan. 

Pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat bahwa ada warga Rusia menanam serta mengedarkan ganja di seputar wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. 

Dari dalam rumah, ditemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong, sebuah alat pres, satu lampu UV, sebuah saringan dan barang lain yang digunakan pelaku menanam ganja.

Atas perbuatannya tersebut IC divonis pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Menanam dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”, jelas Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah.

Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sedangkan istrinya divonis satu tahun penjara dan sudah terlebih dahulu dideportasi beberapa waktu lalu usai lepas bui. Masa pidana IC akhirnya berakhir pada bulan 18 Mei 2023, berdasarkan surat lepas W20.PAS.PAS.1-PK.01.02-112 dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi selama 20 hari dan pihaknya telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan telah siapnya administrasi akhirnya IC dapat dideportasi sesuai dengan jadwal. 

IC dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin - Moskow. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai IC memasuki pesawat.

“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.

Senin, 05 Juni 2023

Pembudidaya Lele Diharapkan Manfaatkan Bahan Baku Lokal Atasi Keterbatasan Pakan


BALIKINI.NET | BADUNG — Pembudidaya lele di Bali diharapkan mulai memanfaatkan bahan baku lokal dalam mengatasi ketersediaan pakan. Apalagi ketersediaan bahan baku lokal untuk pakan lele sangat melimpah dan mudah didapatkan. Pemanfaatan bahan baku lokal menjadi penting karena harga pakan ikan yang terus naik.

“Peningkatan harga ini dipicu oleh rendahnya suplai bahan baku pakan terutama tepung ikan dan minyak ikan yang diimpor dari luar. Negara eksportir utama yaitu Chile yang karena bencana tsunami dan Peru yang mengalami perubahan cuaca Elnino berdampak pada penurunan produksi tepung dan minyak ikan” kata Akademisi Fakultas Pertanian, Universitas Warmadewa, Dr. Dra. Sang Ayu Made Putri Suryani, M.Si saat dikonfirmasi di Badung pada Senin (5/6). 

Sang Ayu menegaskan dalam menghadapi keterbatasan ketersediaakn pakan, salah satu alternatif pemecahannya adalah pembuatan pakan secara mandiri   dengan  bahan baku lokal  menjadi pilihan dan solusi termurah. Hal terpenting adalah cara membuat pakan yang murah dan berkualitas.

“Dalam usaha budidaya ikan pakan dengan nutrisi yang seimbang merupakan faktor terpenting. Sebab apabila tidak ada pakan yang dapat dimanfaatkan oleh ikan maka tidak akan terjadi pertumbuhan bahkan dapat menimbulkan kematian” ujarnya. 

Menurutnya beberapa bahan lokal yang dapat dimanfaatkan sebagai pakan yaitu Tepung ikan, tepung kedelai atau jagung, dedak dan tepung tapioca. Bahan baku lokal tersebut rata-rata memiliki kandungan protein 0,40 persen hingga 60 persen. 

Sang Ayu mengungkapkan bahwa peranan pakan buatan dalam usaha budidaya ikan sangat dominan, terutama dalam budidaya yang dikelola secara intensif. Biaya yang harus dikeluarkan untuk pengadaan pakan cukup besar, bahkan pada budidaya ikan secara intensif dapat mencapai 50 – 60 % dari total biaya produksi. Penyediaan pakan buatan ini harus ditangani secara sungguh-sungguh karena sangat menentukan keberhasilan usaha budidaya.

Ia menambahkan Upaya pemanfaatan bahan baku lokal sebagai pakan ikan lele telah diujicobakan di Kelompok Pembudidaya ikan Sedana Sari Desa Selat, Abiansemal-Badung melalui Program Pendampingan Desa Mitra. Pembuatan pakan ikan umumnya dengan proses steam atau extrusi. Proses steam merupakan kombinasi antara air, panas dan tekanan untuk membentuk butiran pellet. Pakan yang sudah dikemas dalam karung harus disimpan pada tempat/gudang yang memenuhi persyaratan tertentu.

FP Unwar Diminta Terlibat Dalam Pelestarian Tahura Ngurah Rai


BALIKINI.NET | BADUNG — Fakultas Pertanian Universitas Warmadewa (FP-Unwar) diminta terlibat dalam pelestarian Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai. Keterlibatan dapat dalam bentuk peran serta untuk melakukan rehabilitasi melalui penanaman mangrove di kawasan Tahura.

Pelestarian melalui penanaman harus terus dilakukan dan kami perlu bantuan dari berbagai pihak termasuk Universitas Warmadewa. Bagi kami ini paru-paru bagi Desa Kelan" ujar Bendesa adat Kelan, I Wayan Sukerena disela-sela kegiatan Beach Clean Up dan Penanaman Mangrove yang dilakukan oleh FP Unwar di Pantai Kelan Timur, Kelurahan Tuban, Badung pada Minggu (4/6).

Sukerena berharap kegiatan penanaman mangrove dapat terus berkesinambungan. Apalagi selama ini dari sejumlah pohon mangrove yang ditanam selama waktu tertentu, hanya 10 persen yang hidup.

Menurutnya, pelestarian mangrove menjadi sebuah kebutuhan bagi masyarakat Desa Kelan, apalagi secara adat seluruh kawasan Tahura merupakan bagian dari wilayah Desa Adat Kelan.  Namun secara perundang-undangan kawasan Tahura dikelola oleh negara, sehingga masyarakat Kelan sering menyebut kawasan Tahura sebagai hutan larangan.

Sedangkan Wakil Dekan I FP Unwar Ir. Yan Tonga, MP menyatakan kegiatan penanaman mangrove dan Beach Clean Up merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini juga untuk menggugah kepedulian mahasiswa kepada lingkungan.

"Harapannya mahasiswa bisa belajar bersama masyarakat. Mahasiswa juga bisa sekalian belajar tentang mangrove" jelas Yan Tonga. (*)

Kamis, 01 Juni 2023

Adanya Temuan Pasport Palsu, Imigrasi Ngurah Rai Kirim SPDP ke Kejari Badung


BALIKINI.NET | BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) berjenis kelamin laki-laki MSH (37) warga negara Mesir dan YBI (25) warga negara Nigeria kepada Kejaksaan Negeri Badung. 

Kedua WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian yaitu penggunaan paspor palsu, Rabu (31/5/2023). “Bahwa pada hari Rabu 31 Mei 2023, kami telah menyampaikan SPDP atas nama MSH dan YBI kepada Kejaksaan Negeri Badung terkait dengan dugaan tindak pidana paspor palsu. Untuk proses selanjutnya, kami akan lakukan pemanggilan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti”, ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.

Sugito menjelaskan kedua WNA tersebut berhasil diamankan pada waktu yang berbeda. MSH diamankan pada 16 Mei 2023 pada saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan. 

Petugas yang ragu terhadap keaslian paspor yang digunakan oleh MSH kemudian melakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan pada mini lab imigrasi, petugas imigrasi menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu. 

MSH kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan YBI diamankan pada 17 Mei 2023. Penangkapan YBI berawal dari kecurigaan petugas maskapai pada konter check-in terhadap paspor yang digunakan yang bersangkutan. 

Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan pada mini lab imigrasi, petugas imigrasi menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu. 

YBI kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kemudian melakukan gelar perkara pada 25 Mei 2023 yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito. 

Hasil gelar perkara memutuskan untuk kasus ini dilanjutkan ke proses penyidikan. Pihaknya mengaku sudah mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian. 

“Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH”, terang Sugito.

Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat (2) tentang dokumen perjalanan palsu sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.


Rabu, 31 Mei 2023

Jadi Gelandangan di Bali, Seorang WN RRT Dideportasi


BALIKINI.NET | BADUNG — Seorang WNA laki-laki berinisial WR (35) berkewarganegaraan RRT terpaksa dipulangkan pihak Imigrasi Ngurah Rai lantaran tidak dapat menunjukkan identitas dan telah mengglandang di Bali.

Sebelumnya WR diketahui menjadi subyek laporan masyarakat Januari 2021 silam yang dianggap meresahkan. Kasusnya berawal ketika WR terlantar karena kehabisan uang dan ia menggelandang di wilayah Ground Zero, Kuta. 

Berdasarkan hal tersebut masyarakat pun melapor ke Satpol PP BKO Kuta untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Atas dasar laporan tersebut WR menjadi subjek orang terlantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

WR pun diboyong oleh Satpol PP ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 18 Januari 2021 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.
Diketahui WR pertama kali datang ke Indonesia pada 2017 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku untuk 30 (tiga puluh) hari. 

Tujuan datang ke Indonesia untuk berlibur di Bali, namun diketahui dalam pengakuan terakhirnya ia hendak mencari suaka. Di Bali Ia seorang diri dan selama tinggal di Bali mengandalkan uang tabungannya.

Karena uang di tabungan telah habis sehingga ia menjadi terlantar selama kurang lebih tiga tahun dan paspornya telah hilang dicuri pada tahun 2019 silam. Dalam pemeriksaan WR juga diketahui tidak pernah melaporkan kondisinya ke Konsulat RRT karena merasa takut menceritakan hal tersebut.

Awalnya ia tidak mau dipulangkan ke RRT walaupun pihak orangtuanya bersedia menyediakan tiket pulang baginya karena ia selalu berkeinginan mencari suaka tanpa alasan yang kurang jelas. 

“Setelah hampir didetensi selama 2 tahun 4 bulan kami rutin melakukan konseling, pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan dan setelah kedua orangtuanya datang ke Bali untuk menjemput WR akhirnya ia mau dipulangkan ke negara asalnya” jelas Anggiat Napitupulu, Kakanwil Kemenkumham Bali.

WR dideportasi ke kampung halamannya Nanjing - RRT dengan menggunakan maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan SJ1190 yang lepas landas pada pukul 09.25 WITA.

Minggu, 28 Mei 2023

Aksi Bule Tidak Senonoh di Atas Motor Langsung Ditindak Imigrasi


BALIKINI.NET | BADUNG —  Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, bertindak cepat merespons beredarnya video Warga Negara Asing melakukan aksi tidak senonoh di atas kendaraan dengan memamerkan kemaluannya. 

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai langsung melakukan penindakan terhadap kedua WNA pelaku tersebut yang diketahui tinggal di sebuah penginapan di wilayah Legian.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inteldakim, kedua WNA dengan inisial CM (Lk)(49) dan CAP (Pr)(49) merupakan warga negara Denmark,"ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Ngurah Rai, Sugito.

Keduanya masuk ke wilayah Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 7 Juni 2023. 

Video bule viral di media sosial dan terlihat dua orang Warga Negara Asing (WNA) atau bule pria yang mengendarai motor dan seorang perempuan yang diboncengnya sedang menepi di pinggir jalan melakukan hal yang tak senonoh dan menjadi perhatian pengguna jalan yang melintas.

“Saat ini CM dan CAP sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan untuk proses selanjutnya”, imbuh Sugito.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napipulu membenarkan kejadian tersebut untuk segera diamankan oleh petugas imigrasi dan dapat diambil tindakan tegas, berdasarkan bukti konkrit dilapangan. (**)

Rabu, 10 Mei 2023

Kehabisan Uang, Wanita Asal Jerman Dideportasi

 

BALIKINI.NET | BADUNG — Kembali seorang wanita Warga Negara (WN) Jerman berinisial DJ (53) dilakukan pendeportasian. Alasannya karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan bahwa diketahui sebelumnya pada 18 Maret 2022 silam, perempuan dari negeri Bavaria tersebut tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk berlibur di wilayah Bali dengann menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival yang berlaku sampai dengan 16 April 2022. Pada 04 Juli 2022.

DJ diamankan pihak berwenang atas adanya laporan masyarakat yang mengaku resah akan keberadaan yang bersangkutan setelah dilaporkan hidup menggelandang dan tinggal di rumah kosong di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung, Bali. 

Atas dasar laporan tersebut DJ menjadi subyek orang terlantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. DJ pun diboyong oleh Satpol PP Kabupaten Badung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.

Dalam pengakuannya bahwa selama tinggal di Bali ia hidup dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya dan ia tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022 hingga berujung ia kehabisan uang, overstay dan terlunta-lunta. 

Atas kendala tersebut pula saat itu ia belum menyampaikan permasalahannya ke pihak kedutaan dan keluarganya karena telepon genggamnya juga disita oleh pihak hotel di wilayah Petitenget sebagai jaminan karena tidak bisa membayar biaya penginapan yang sempat ia tempati. Atas kealpaannya tersebut sehingga mengakibatkan ia overstay 79 hari.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Anggiat.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 

Babay menerangkan setelah DJ didetensi selama sepuluh bulan dan enam hari dan siapnya administrasi, akhirnya DJ dideportasi setelah akhirnya pihak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan DJ.

DJ telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 09 Mei 2023 pukul 19.10 WITA dengan tujuan akhir Frankfurt International Airport, Jerman dengan dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar. Proses pemulangan DJ sampai ke negaranya didampingi oleh seorang dokter dan seorang pendamping kekonsuleran karena adanya masalah kesehatan yang dialami DJ. 

DJ yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat.(**)

Senin, 08 Mei 2023

Kuatkan Sinergi Dalam Berbagi Melalui Donor Darah


BALIKINI.NET | BADUNG — Korps Sukarela (KSR) Unit Stikes Bina Usada Bali kembali melaksanakan kegiatan donor darah. Kegiatan ini merupakan program kerja tahunan dari KSR-PMI Unit Stikes Bina Usada Bali. Kegiatan donor darah ke-6 ini bertemakan Kuatkan Sinergi Dalam Berbagi “To See Life In A Drop Of Blood”
 
Kegiatan donor KSR-PMI Unit Stikes Bina Usada Bali  ke-6 ini terselenggarakan pada (Minggu,7 Mei 2023) yang dilaksanakan di Markas PMI Kabupaten Badung, dihadiri oleh Ketua PMI Kabupaten Badung Kompyang R. Swandika, SH. MH, Sekretaris PMI Kabupaten Badung Drs. I Nyoman Wijaya, MM, Kepala Divisi PB dan Relawan PMI Kabupaten Badung A.A Ngurah Noviarta, S.E, Ns. Putu Adi Cahya Dewi, S.Kep.,M.Kes mewakili WAKA III STIKES Bina Usada Bali, Putu Ayu Dina Saraswati, S.Tr.Keb.,M.Keb mewakili WAKA IV STIKES Bina Usada Bali, juga di hadiri oleh undangan KSR Unit Perguruan Tinggi se-Bali, Badan Pengurus Eksekutif, Himpunan Mahasiswa, serta Unit Kegiatan Mahasiswa Stikes Bina Usada Bali secara offline. 
 
Pada kegiatan donor darah ini, pendonor yang sebelumnya sudah melakukan pendaftar melalui link pendaftaran datang ke Markas PMI Kabupaten Badung untuk mengisi formulir dan melakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian bagi pendonor yang dinyatakan lolos dan bisa mendonorkan darahnya diarahkan untuk melakukan scan grup pendonor, selanjutnya pendonor mendapatkan kartu donor darah dari pihak UTD, setelah selesai melakukan proses donor darah para pendonor mendapatkan konsumsi yang telah di siapkan oleh peserta, voucer makanan yang diberikan oleh sponsor dalam kegiatan donor darah ini, dan bingkisan yang diberikan oleh UTD. Jumlah darah yang sidapatkan dalam kegiatan donor darah ini yaitu sebanyak 33 kantong darah. 

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved