-->

Rabu, 31 Mei 2023

Jadi Gelandangan di Bali, Seorang WN RRT Dideportasi

   Jadi Gelandangan di Bali, Seorang WN RRT Dideportasi


BALIKINI.NET | BADUNG — Seorang WNA laki-laki berinisial WR (35) berkewarganegaraan RRT terpaksa dipulangkan pihak Imigrasi Ngurah Rai lantaran tidak dapat menunjukkan identitas dan telah mengglandang di Bali.

Sebelumnya WR diketahui menjadi subyek laporan masyarakat Januari 2021 silam yang dianggap meresahkan. Kasusnya berawal ketika WR terlantar karena kehabisan uang dan ia menggelandang di wilayah Ground Zero, Kuta. 

Berdasarkan hal tersebut masyarakat pun melapor ke Satpol PP BKO Kuta untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Atas dasar laporan tersebut WR menjadi subjek orang terlantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

WR pun diboyong oleh Satpol PP ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 18 Januari 2021 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.
Diketahui WR pertama kali datang ke Indonesia pada 2017 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku untuk 30 (tiga puluh) hari. 

Tujuan datang ke Indonesia untuk berlibur di Bali, namun diketahui dalam pengakuan terakhirnya ia hendak mencari suaka. Di Bali Ia seorang diri dan selama tinggal di Bali mengandalkan uang tabungannya.

Karena uang di tabungan telah habis sehingga ia menjadi terlantar selama kurang lebih tiga tahun dan paspornya telah hilang dicuri pada tahun 2019 silam. Dalam pemeriksaan WR juga diketahui tidak pernah melaporkan kondisinya ke Konsulat RRT karena merasa takut menceritakan hal tersebut.

Awalnya ia tidak mau dipulangkan ke RRT walaupun pihak orangtuanya bersedia menyediakan tiket pulang baginya karena ia selalu berkeinginan mencari suaka tanpa alasan yang kurang jelas. 

“Setelah hampir didetensi selama 2 tahun 4 bulan kami rutin melakukan konseling, pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan dan setelah kedua orangtuanya datang ke Bali untuk menjemput WR akhirnya ia mau dipulangkan ke negara asalnya” jelas Anggiat Napitupulu, Kakanwil Kemenkumham Bali.

WR dideportasi ke kampung halamannya Nanjing - RRT dengan menggunakan maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan SJ1190 yang lepas landas pada pukul 09.25 WITA.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved