-->

Kamis, 01 Oktober 2020

Bupati Suwirta Hadiri Upacara Mecaru Rsi Gana Pura Tirta Tadah Uwuk


Klungkung,BaliKini.Net -
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menghadiri Karya Mecaru Rsi Gana, Melaspas di Pura Tirta Tadah Uwuk Desa Adat Umananyar, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, pada Kamis (1/10) Siang. Upacara tersebut serangkaian pujawali yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Klungkung Dapil Banjarangkan Sang Nyoman Putrayasa, Bendesa Adat Umaanyar I Nengah Suparta serta tokoh masyarakat setempat.


Dalam kesempatan itu, Bupati Suwirta berharap kesadaran maupun ketaatan masyarakat dalam menjaga Protokol Kesehatan (Prokes) seperti jaga jarak maupun cara memakai masker yang benar harus selalu dijaga dengan baik. "Ketika sedang menyelenggarakan upacara yadnya mari taati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya," harap Bupati Suwirta.


Sementara itu, Bendesa Adat Umaanyar I Nengah Suparta mengatakan pujawali digelar selama enam bulan sekali dan akan disineb pada hari Jumat, (2/10). Para pemedek yang tangkil juga diminta agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan baik. Upacara Mecaru Rsi Gana dan Melaspas berjalan dengan hikmat dan dipuput Ida Pedanda Putra Nuaba dari Geriya Nuaba Nyalian. (Puspa/R7)

Pujawali Di Pura Jagat Nata, Bupati Suwirta Ingatkan Pemedek Menjaga Prokes


Klungkung,BaliKini.Net -
Bertepatan dengan rahina Purnama Kapat, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghadiri Pujawali di Pura Jagat Nata Kabupaten Klungkung, pada Kamis (1/10/2020) Pagi. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra serta instansi terkait lainnya. Upacara pujawali tersebut tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).


Bupati Suwirta berharap pujawali ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Masyarakat yang tangkil ke Pura juga diminta agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan sebaik-baiknya seperti cara penggunaan memakai masker yang bener, menjaga jarak serta rajin mencuci tangan. Upaya tersebut terus dilakukan agar kita semua ditengah menghadapi situasi Covid-19 ini diberikan keselamatan dan bisa tentunya terhindar dari penyebaran virus corona.


Sementara itu, Mangku Putu Sandyasa mengatakan rangkaian upacara pujawali diawali dengan melaksanakan persembahyangan bersama yang dipuput oleh Ida Pedanda Gede Oka Karang Keniten dari Geriya Anyar Kediri Karang Paksebali. Pujawali dilaksanakan sehari mengingat situasi pendemi Covid-19 dan pemedek yang tangkil ke Pura diminta bergilir serta tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes).(Puspa/R7)

Wabup Kasta Hadiri Kegiatan Donor Darah Convalesent Plasma Therapy


Klungkung,BaliKini.Net -
Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta mewakili Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghadiri kegiatan Donor Darah Convalesent Plasma therapy Kodam IX/Udayana yang dilaksanakan di Makodim 1610/Klungkung pada kamis (1/10/20)


Dandim 1610/Klungkung Letnan Kolonel Czi Paulus Joni Simbolon.S.E.M.Tr. (Han) menyatakan pelaksanaan kegiatan ini, sekaligus dalam rangka menyambut HUT TNI ke 75 Tahun 2020 dan melalui hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat membantu saudara-saudara kita yang terkena Virus COVID-19.


Dandim 1610/Klungkung Letnan Kolonel Czi Paulus Joni Simbolon.S.E.M.Tr. (Han) tak lupa untuk menghimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Adapun masyarakat yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 23 orang.


Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta mewakili Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan tersebut dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah bersedia melakukan kegiatan Donor Darah Convalesent Plasma therapy.


Wabup Kasta Meminta Dinas Kesehatan Pemkab Klungkung supaya mensosialisasikan kegiatan ini ke desa-desa, agar kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan di desa-desa, dengan harapan melalui kegiatan ini mampu mengurangi jumlah pasien COVID-19 di Kabupaten Klungkung, Bali bahkan Indonesia.


"Mudah-mudahan kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan," ujar Wabup Kasta.


Dalam kegiatan tersebut, Wabup Kasta beserta undangan berkesempatan menyerahkan piagam dan bingkisan kepada apresiasi kepada Masyarakat yang mengikuti proses kegiatan tersebut. Pelaksanaan kegiatan tersebut  tetap menggunakan protokol Kesehatan COVID-19.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Klungkung I Putu Widiada, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung Ni Made Adi Swapatni, Kasdim dan para perwira staf Kodim 1610/Klungkung, dan warga masyarakat serta undangan terkait lainnya. (Cok/R7)

Denpasar Yang Jadi Pelopor Pelestarian Endek di Bali


Denpasar,BaliKini.Net -
Endek sebagai salah satu tenun ikat Bali yang memiliki ragam corak dan sejarah yang keberadaannya telah berkembang pesat sejak tahun 1985. Pesatnya perkembangan kain tenun ikat khas Bali ini membuat Pemkot Denpasar terus melakukan upaya pelestarian hingga membawa tenun ikat Endek ke kancah Nasional dan Internasional.


Salah satu upaya yang dilakukan yakni menggaet insan muda dalam pemilihan Duta Endek Kota Denpasar sejak tahun 2012 silam. Pemkot Denpasar pun menjadi yang pertama dalam memasyarakatkan kain endek, hal ini terbukti dengan penggunaan kain endek  di lingkungan Pegawai Pemkot Denpasar sejak tahun 2005. Selain itu, berbagai gelaran event juga turut dilaksanakan seperti fashion show, lomba busana endek, dan lain sebagainya.


Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Ketua Dekranasda Denpasar Ny. I.A Selly Dharmawijaya Mantra pada Kamis (1/10) menjelaskan bahwa seiring dengan berjalannya waktu Pemerintah Kota berhasil merubah mindset masyarakat terhadap kain tenun endek tersebut. Saat ini kain tenun endek tidak hanya digunakan sebatas pada upacara-upacara keagamaan saja, melainkan sudah mulai digunakan dalam berbagai kesempatan seperti sebagai seragam kerja pegawai, seragam sekolah, maupun sebagai busana sehari-hari yang diminati kalangan pejabat negara, para artis nasional, hingga wisatawan mancanegara.


Lebih lanjut dikatakan, Kain tenun endek adalah salah satu Warisan Budaya yang berwujud hasil karya manusia dengan menggunakan Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM). Denpasar sebagai ibu kota provinsi Bali saat ini mulai gencar mempromosikan keberadaan kerajinan kain tenun endek tersebut dengan berbagai upaya dilakukan Duta Endek Denpasar telah menjadi produk ekonomi kreatif unggul di Denpasar.

“Dari Denpasar berdampak bangkitnya perajin-perajin endek di daerah-daerah lain,” ujar Rai Mantra

Dimana, Pemkot Denpasar melalui Disperindag Kota Denpasar yang menggandeng Dekranasda Kota Denpasar bersinergi untuk lebih gencar dalam pelestarian kain tenun endek ini agar masyarakat mau menggunakan endek sebagai fashion trend dalam sehari-hari dan merubah mindset masyarakat bahwa kain endek tidaklah kuno.


Terbukti sudah selama 8 Tahun terselenggrakannya Pemilihan Duta Endek Kota Denpasar sampai Tahun 2019 ini peningkatan penjualan endek semakin melaju pesat dan penjualan pakaian endek pun ikut meningkat setiap tahunnya.


“Berperan sebagai Duta Endek Kota Denpasar tidak hanya menjadi trendsetter dalam berbusana tetapi dapat menjadi wirausaha muda di Kota Denpasar yang mampu menciptakan produk-produk yang memiliki nilai jual tinggi, produk ciptaannya seperti sabun cuci khusus endek, pakaian formal dan non formal, tas, sepatu, dan lainnya,” jelasnya


Keberhasilan Pemerintah Kota Denpasar dalam pelestarian Kain Tenun Endek ini membawa angin yang segar bagi para desainer-desainer lokal bahkan mancan negara untuk merancang karya-karyanya dengan memilih kain tenun endek sebagai dasar rancangannya. Kali ini, kain Endek produk unggulan Kota Denpasar berhasil menginjakkan kakinya di pasar fashion internasional. Kain asal Pulau Dewata ini baru saja digunakan oleh brand fesyen terkenal Christian Dior pada pagelaran pekan mode fesyen Paris Fashion, 29 September lalu.


“Pemerintah Kota Denpasar dan Duta Endek Kota Denpasar sangat berbangga hati mendengar kabar baik bahwa kain endek tersebut sudah dapat dikenal luas oleh masyarakat dunia. Dengan adanya kain tenun endek di Paris Fashion Week tersebut, terbukti dan terbayar sudah bahwa Pemerintah Kota Denpasar dan Duta Endek Kota Denpasar berhasil dalam pelestarian kain tenun endek tersebut,” ungkap Rai Mantra.


Sementara, Duta Endek Kota Denpasar, Lady Athalia  merasa sangat bangga karena endek (tenun ikat bali) bisa menunjukkan esksistensinya hingga tingkat internasional. Walaupun sudah beberapa kali tampil di ajang internasional, namun kali ini berbeda karena brand  ternama dunia (DIOR), menggunakan endek sebagai bahan utama karyanya.


Hal senada disampaikan Duta Endek lainya, A.A.Ngurah Surya Dharma Prayoga mengaku sangat senang dan bangga ketika saya melihat di salah satu potingan Dior Official terdapat model yang mengenakan pakaian yang terbuat dari kain Endek.


“Begitu kuatnya daya tarik dari kain yang kita miliki ini, berkat keunikan corak warna dan cara pembuatannya serta para pengrajin yang tak pernah berhenti untuk melestarikan kain Endek, saya harap warisan seni dan budaya leluhur yang kita miliki ini dapat terus terjaga kelestariannya dan bagi para generasi muda sudah menjadi tugas kita untuk mempertahankan dan melestarikan kain Endek, karena Endek kita punya, Kita pakai, Kita bangga,” pungkasnya. (Ags).

Kelompok Mina Kembang Sukses Panen Perdana Ikan Lele Sistem Bioflok

Jembrana,BaliKini.Net - Kelompok mina Kembang Kelurahan Pendem sukses melaksanakan panen perdana ternak lele menggunakan sistem biofok. Keberhasilan panen ini diawali sebelumnya penebaran benih ikan lele sebanyak 28.000 ekor sekitar dua bulan lalu, kini sentra budidaya ikan Lele yang menggunakan metode bioflok di Kelompok Mina Kembang telah memasuki masa panen. Panen perdana Ikan Lele ini dipimpin langsung oleh Bupati Jembrana, I Putu Artha bersama Pendamping Bantuan Bioflok Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, Khairul Anwar, Direktur Produksi dan Usaha Budidaya Republik Indonesia,Arik Hari Wibowo, Komisi IV DPR RI, I Made Urip, Setda Kabupaten Jembrana,I Made Sudiada  di Kelompok Budidaya Ikan Lele Mina Kembang, Kelurahan Pendem, Kamis (1/10).

Panen Lele ini juga disaksikan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, dan Pemilik Budidaya Ikan lele di Jembrana.

Bupati Artha mengatakan, Budidaya lele ini dengan sistem bioflok merupakan jawaban atas tantangan kemajuan saat ini. Dengan sistem ini memberikan kemudahan lantaran tidak menghasilkan limbah dalam prosesnya. “Budidaya ikan lele dengan sistem bioflok ini merupakan percontohan dan sudah diapresiasi oleh Kementerian. Keberhasilan ini mampu menjawab kebutuhan pasar ditengah pesatnya kemajuan zaman saat ini,” kata Artha

Artha juga sampaikan terima kasih kepada Kementerian Kelautan yaitu dalam membantu kelompok-kelompok yang ada di Jembrana ini untuk mengembangkan budidaya lele seperti sekarang ini.  “hari ini sangat luar biasa dalam situasi pandemi ini mereka yang bekerja di perhotelan banyak yang di PHK,  jadi dengan adanya pekerjaan seperti itu mereka pulang kampung dia membentuk suatu kelompok dan buat seperti budidaya seperti ini klompok Jadi sangat luar biasa berinisiatif melaksanakan program bioflok seperti ini.”ujar Artha

Direktur Produksi dan Usaha Budidaya Republik Indonesia,Arik Hari Wibowo mengapresiasi suksesnya budidaya sistem bioflok di kelompok mina Kembang ini. “Keberhasilan ini menjadi kebanggan bersama terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan RI lantaran sukses memberdayakan masyarakat dalam mengembangkan sentra budidaya ikan lele dengan sistem bioflok. Sistem ini mampu meminimalisir limbah,” paparnya.

Ketua klompok Budidaya Ikan Lele Bioflok Mina Kembang A.A Ketut Narasoma menjelaskan, program budidaya ikan lele dengan sistem bioflok ini merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Sedikitnya terdapat delapan kolam dengan fasilitas lengkap dengan daya tampung mencapai 3.500 bibit dalam satu kolam. “Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung suksesnya budidaya ikan lele,” ujarnya. (Adi)

Awal Bulan Oktober, 141 orang Penambahan Positif Covid-19

Denpasar.BaliKini.Net  - Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali  masih terus terjadi penambahan jumlah kasus pasien yang positif terpapar virus ini. Di awal bulan Oktober ini bertambah sebanyak 141 orang positif.


"Selain itu juga terjadi penambahan pasien  sembuh sebanyak 122 orang, dan pasien covid-19 yang meninggal di awal bulan ini ada 3 oranng," tulis humas Satgas Covid-19 Prov.Bali.


Disampaikan jumlah kasus secara kumulatif pasien Positif  9.019 orang. Sembuh 7.487 orang (83,01%) dan  pasien meninggal ada 278 orang (3,08 %). Kasus Aktif dalam perawatan tercatat masih 1.254 orang (13,90%).


Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka maka segala bentuk kegiatan yang mendatangkan orang banyak dan perkumpulan serta keramaian disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara.


Ditegaskan pula semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.


Diharapkan agar masyarakat taat dalam disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini.[ar/r5]

Baru Sekali Ambil Tempelan Sabu, Remaja ini Terancam 20 Tahun


Denpasar,BaliKini.Net -
Remaja berusia 20 tahun ini terlihat pasrah dari rekaman monitor saat sidang online terkait kepemilikan sabu berat 20,29 gram netto. Iapun dijerat pasal berlapis oleh penuntut umum dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Adalah Ivan Robani, remaja yang tinggal di Jalan Pidada V No. 19, Lingkungan Tengah, Desa Ubung, Denpasar Utara ini, diadili secara virtual dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (1/10).


Jaksa IBM Argita Chandra.,SH selaku penuntut umum, menyampaikan dihadapan hakim Heriyanti,SH.MH., yang memimpin perkara ini mendakwa remaja ini dengan dakwaan alternatif. 


Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 


"Dalam dakwaan kedua, terdakwa dinyatakan telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," sebut Jaksa.


Diuraikan Jaksa Chandra, terdakwa diringkus Ditres Narkoba Polda Bali pada 4 Juli 2020 sekitar Pukul 23.30 Wita. Saat itu, terdakwa usai mengambil tempelan sabu tepat di gardu listrik PLN, Jalan Tegal Permai, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara. 


Dari tangan terdakwa, petugas menemukan 1 buah plastik ziplok warna silver yang didalamnya terdapat plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total 20,19 gram netto.


Terdakwa mengaku jika sabu tersebut milik seseorang yang bernama Gung Sumar. Dirinya hanya diperintahkan untuk mengambil saja dan dijanjikan upah sebesar Rp.500 ribu.


"Terdakwa mengaku terdesak ekonomi dan menerima tawaran mengambil sabu. Pengakuannya, baru sekali mengambil tempelan sabu," ujar Jaksa Kejati Bali ini. 


Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan, Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaiamana tertuang dalam dakwaan kedua.[ar/r5]

Jadi Germo di Aplikasi MiChat, Mami Asal Bandung ini Disidangkan

Denapsar,BaliKini.Net  - Wanita muda bernama Devi Febriani (21) yang menjalani profesi bisnis 'esek-esek' dengan memperdagangkan para wanita di aplikasi MiChat jalani sidangnya yang perdana secara virtual.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) D I Rinjayani,SH dalam sidang yang dibacakan di PN Denpasar, Kamis (1/10) menjerat wanita tomboi asal Bandung, Jawa Barat ini menjerat terdakwa dengan tindak pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Perbuatan terdakwa sebagaimana tertulis dalam Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun," sebut Jaksa secara virtual.


Menariknya, Mami asal Bandung ini tidak dijerat undang-undang memperdagangkan manusia "trafiking". Tetapi Jaksa menambahkan kedalam undang-undang pornografi.


"Bahwa terdakwa sebagai pengelola, pemilik dan pengguna akun media sosial MiChat atas nama Vera dan Irma ima tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," kata jaksa.


Perbuatan terdakwa terungkap ketika petugas kepolisian dari Polda Bali melakukan patroli siber usai menerima adanya kasus prostitusi online melalui MiChat, Jumat (3/7/2020).


Di sana petugas menemukan foto perempuan beserta nama serta tulisan "serius otw". Selain itu terdakwa juga menulis tarif Rp 600 ribu sekali main dengan durasi 1 jam, wajib menggunakan kondom dan bayar di tempat.


Dalam promosinya, apabila ada tamu yang hendak menggunakan jasa, terdakwa mengarahkan menuju salah satu hotel atau penginapan di seputaran Jalan Pidada, Denpasar Barat.


Berbekal bukti-bukti, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Pidada II nomor 20, Denpasar Barat.


"Dari perbuatannya mengiklankan perempuan-perempuan tersebut, dalam sehari terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta," urai jaksa dalam dakwaan.[r5]

Tanggapan JPU Terhadap Eksepsi Tidak Terdengar, Intrupsi Jerinx Diabaikan


Denpasar,BaliKini.Net 
- Suasana intrupsi menghiasi suasana sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulis di media sosial (medsos) dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, Kamis (1/10).


Sidang yang digelar tetap secara virtual itu, dalam agenda pembacaan tanggapan pihak penuntut umun terhadap eksepsi.  Sidang yang dimulai pukul 10.00 wita, diwarnai intrup baik dari terdakwa maupun kuasa hukum, lantaran suara putusa nyambung yang terjadi di ruang Krimsus Polda Bali.


Kendati berulang kali Jerinx yang mengenakan baju berwarna hitam melambaikan tangan karena suara tidak terdengar, namun pihak JPU dari ruang Kejaksaan Negeri Denpasar tetap saja membacakan tanggapan terhadap Eksepsi. 


Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyanadewi,SH.MH., yang mendengar jelas suara pihak penuntut umum dalam membacakan isi tanggapan JPU, tetap mengijinkan untuk dibacakan. 


Dimana pada intinya, JPU menilai bahwa apa yang dituangkan pihak kuasa hukum terdakwa terhadap isi dakwaan, dinilai bahwa kurang cermat dan teliti. 


"Dapat kami sampaikan bahwa apa yang tertuang dalam eksepsi, menunjukkan pihak kuasa hukum terdakwa kurang atau tidak cermat dalam membaca isi dakwaan," tegas JPU secara online.


Terkait soal dikatakan dalam dakwaan, bahwa perkara ini legal standing IDI Bali selaku pelapor yang dapat dikatakan dalam perkara Aquo. Pihak JPU bahwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan bahwa semua telah diaebutkan dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. 


Sementara itu Agus Suaprman,SH salah seorang team kuasa hukum Jerinx SID, seusai sidang enggan berkomentar banyak terkait tanggapan JPU terhadap eksepsi. Alasannya, karena ada gangguan teknis. Dimana banyak suara yang tidak terdengar baik alias putus putus.


Tadi saya intrupsi sound di ruangan Krimsus Polda tidak bisa terdengar suaranya karena terputus putus pada saat pembacaan tangapan nota keberatan dari jaksa berlangsung," singkat pengacara muda ini.


Pada intinya, pihaknya menolak isi dari dakwaan dan menilai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan memaksakan untuk tetap menyidangkan perkara ini.


Dibacakan bahwa berkaitan dengan permasalahan surat kuasa dari IDI pusat kepada IDI Bali yang mana subjek hukum antara IDI pusat dan IDI Bali, dinilainya sangat mendasar dalam laporan sebagai pelapor terhadap terlapor.


Selanjutnya dilihat dari kerugian yang di derita secaa materiil dan inmeteriil juga tidak pas. "Karena terlapor (Jerinx) menulis caption pada IDI pusat bukan IDI Bali. Ini legal standing IDI Bali selaku pelapor yang dapat dikatakan dalam perkara Aquo," tegas kuasa hukum Jerinx SID.


Sementara itu suasana di PN Denpasar saat sidang berlangsung, aksi demo dari Sahabat Jerinx masih terus terjadi. Hanya saja kali ini, belum sempat massa beranjak menuju lokasi, sudah langsung dibubarkan.


Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, kasus yang menjerat musisi asal kota seni Gianyar dan menetap di Kuta ini terkait postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".[r5]

Tingkatkan Disiplin Terapkan Prokes

Kelurahan  Ubung Gelar Patroli Wilayah, Sosialisasi dan Edukasi Rutin


Denpasar,BaliKini.Net - Sebagai upaya keberlanjutan untuk terus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), Kelurahan Ubung secara rutin menggelar Patroli Wilayah, Sosialisasi dan Edukasi penerapan disiplin Protokol Kesehatan Cegah Covid-19. Kali ini menyasar perusahaan-perusahaan serta karyawan dengan menyambangi langsung perusahaan yang berada di wilayah Kelurahan Ubung pada Kamis (1/10).
Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sosialisasi dan edukasi penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan cegah Covid-19 pada tatanan kehidupan era baru  tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020. Dimana, hal ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan pemahaman bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Sehingga, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimaksimalkan.
"Jadi pada intinya kami ingin masyarakat yang saat ini sudah disiplin, agar lebih ditingkatkan lagi, sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dioptimalkan, dan kita bersama tetap bisa produktif di masa pandemi covid 19," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan semacam ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Sehingga masyarakat semakin terbiasa dalam menerapkan protokol kesehatan, mulai dari mencuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak. Selain itu dalam kesempatan tersebut pihaknya juga melaksanakan giat antensi kebersihan lingkungan. 
"Jadi ini mulai dari diri sendiri, untuk melindungi diri, keluarga dan sesama," ajak Ariyanta. 
Pihaknya menambahkan, Kelurahan Ubung bersama Satgas Kelurahan akan terus melaksanakan sosialisasi, monitoring, edukasi dan pemantauan rutin yang dikemas dalam kegiatan Patroli Wilayah. Sehingga masyarakat tidak sampai lengah. Hal ini mengingat pola persebaran Covid-19 belakangan ini mengalami tren peningkatan. Selain itu, kita harus saling bahu membahu dan saling mengingatkan sesama, sehingga Covid-19 dapat dihindari.
"Jadi mari bersama sama mendukung percepatan penanganan Covid-19, menggunakan masker bukan menghindari denda, tapi melindungi diri dan sesama," pungkasnya. (hms) 

Jabatan Adalah Kesempatan Untuk Mengabdi


Klungkung,BaliKini.Net -
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta kembali melantik sejumlah pejabat Pemkab Klungkung. Dalam Keputusan Bupati Klungkung Nomor :821/354/BKPSDM/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung, ada 55 pejabat yang dilantik di halaman belakang Kantor Bupati Klungkung, Kamis (1/10) Pagi. Dari ke 55 pejabat tersebut diantaranya yakni I Komang Gde Wisnuadi dari Camat Klungkung menjadi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dewa Komang Aswin dari Sekretaris pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Anak menjadi Camat Banjarangkan dan I Ketut Arie Gunawan dari Sekretaris pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan menjadi Camat Klungkung.


Mengawali sambutannya, Bupati Suwirta mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik. Bupati berharap pejabat ini bisa menempati formasi dan memainkan peran sesuai tugasnya dengan sebaik-baiknya. Selain itu, disiplin dan penampilan juga harus dijaga dengan baik. Ditengah pandemi Covid-19, para pejabat harus bisa menjadi contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan. "Ditengah situasi pandemi Covid-19, para pejabat harus bisa menjadi contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan," ujar Bupati Suwirta.


Lebih lanjut, Bupati Suwirta juga menambahkan agar para pejabat bisa menjaga penampilan dan kedisiplinan dengan baik di dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi di masing-masing unit. Upaya tersebut dilakukan agar pelayanan pemerintah bisa berjalan dengan baik dan lancar. "Jaga penampilan dan kedisiplinan dengan baik, jangan sampai ada nanti pejabat yang bermalas-malasan," harap Bupati Suwirta.


Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Anom, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra serta instansi terkait lainnya.(hmsklk/r3).

Tidak Pakai Masker Kena Sanksi Hafalkan Pancasila dan Push Up


Denpasar,BaliKini.Net -
Kelurahan Penatih bersama Tim yang terdiri dari TNI, Polsek Densel,  Danramil,  satgas kecamatan, linmas dan  Desa Adat serta pecalang setempat melaksanakan penertiban bersama penggunaan masker dan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, kamis (1/10).


Sosialisasi yang dilaksanakan di sekitar wilayah Kelurahan Penatih yakni pasar dan toko-toko ini menyasar kepada warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan melaksanakan sosial distancing. Selain itu, sosialisasi ini juga menyasar para pelaku usaha dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga.


Lurah Penatih, I Wayan Astawa menjelaskan, Pada hari Kamis, Tanggal  1 Oktober 2020, Polsek Densel bergabung dengan, TNI / Anggota Koramil Densel dan Instansi terkait, melaksanakan kegiatan Yustisi Penegakan Hukum Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Dps No.48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol kesehatan Kepada Masyarakat Kelurahan Penatih.


Dimana lokasi yang disasar adalah pasar dan toko-toko di wilayah Tembau, serta pengguna jalan yang melintas di seputaran Tembau.


Dengan hasil 2 ( dua ) Orang tidak Memakai Masker, dengan Sanksi yakni menghafalkan Pancasila dan push up.


“Saya berharap kepada masyarakat, agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan virus covid-19 adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri memakai masker yang benar, tidak menaruh masker di leher. Dengan mengikuti itu semua maka virus covid-19 cepat bisa kita atasi dan perekonomian bisa pulih kembali”, pungkasnya. (ays’/r5).


Rabu, 30 September 2020

Tim Opsnal Polsek Mengwi Berhasil Ungkap Pelaku Komplotan Curanmor Bali-Jember.

Badung,BaliKini.Net - Tim Opsnal Polsek Mengwi, tidak lama dari kejadian Kasus curanmor yang  terjadi di proyek vila, Jalan Gunung Agung, Desa Pererenan, Badung, Bali segera tangkap pelakunya yang merupakan komplotan curanmor Bali-Jember. 


Kristian Hadi (37) ditangkap pada hari Selasa (29/9) yang merupakan seorang residivis kasus pencuarian mobil truk di  Nganjuk, Jawa Timur (Jatim)  tahun 2017 dan dua pelaku lainnya masih buron berinisial S dan A. Rabu, 


Kasus curanmor terjadi di proyek vila,  Jalan Gunung Agung, Desa Pererenan, Badung, diungkap Tim Opsnal Polsek Mengwi, pada hari Selasa (29/9). Mereka merupakan komplotan curanmor Bali-Jember.


Tersangka Hadi (yang sudah ditangkap) merupakan  residivis kasus pencuarian mobil truk di  Nganjuk, Jawa Timur (Jatim)  tahun 2017. 


Terkait kasus ini, pelaku  divonis 1,5 tahun penjara dan menjalani hukuman di LP Surabaya, (Jatim).


Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, SH, SIK, Rabu (30/9) mengatakan, kasus ini dilaporkan korban, I Nengah Artana (21). 


Kronologisnya, pada Senin (21/9) pukul 20.00 Wita korban sedang tidur dan dua orang temannya belum tidur. Tiba-tiba mereka mendengar suara sepeda motor keluar dari gang. Korban bangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir.  Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi.


"Yang hilang sepeda motor Yamaha Jupiter. Kerugian sekitar Rp 8 juta," ujar Kompol Astawa, didampingi Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi.


Setelah menerima laporan kejadian itu, Iptu Wiwin dan Panit Iptu I Made Mangku Buciana bersama timnya melakukan penyelidikan. Berdasarkan olah TKP dan analisa serta keterangan diperoleh identitas pelaku berinisial S dan A asal Jember, serta Kristian dari Jembrana. Akhirnya tersangka Kristian terlacak di daerah Banyubiru, Jembrana. Selanjutnya polisi bergerak ke wilayah Jembrana dan pelaku berhasil ditangkap. Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi bersama S dan A.


"Anggota kami bergerak  ke wilayah Jember untuk mencari keberadaan dua pelaku lainnya. Begitu sampai di Dusun Pakis, Jember. Tapi pelaku S dan A  berhasil meloloskan diri," tegasnya.


Pelaku juga mengaku awalnya memantau situasi di TKP dan melihat ada dua buah sepeda motor yaitu Vario dan Yamaha Jupiter.  Pelaku S dan A masuk ke dalam proyek dengan membawa kunci leter Y yang sudah dipersiapkan. Pelaku  membawa motor hasil curian  tersebut untuk dijual di daerah Denpasar namun tidak laku.


Pada 22 September 2020, Kristian  dan S ke Jembrana dengan membawa motor curian,  membuang platnya di Jembatan,  Pekutatan. Selanjutnya motor itu digadaikan kepada Arif Rp 800 ribu.


Uang hasil gadai sepeda motor curian tersebut dibagi, S mendapat bagian  Rp 400 ribu dan Kristian Rp 400 ribu. "Pengungkapan kasus ini masih dikembangkan. Terutama memburu dua pelaku lainnya," Tutupnya. (Ar/R5)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved