Denpasar ,BaliKini.Net - Masih jadi sorotan soal tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Kejari Denpasar terhadap kasus narkotika. Jika Angga, pemuda asal Banyuwangi yang tergiur sabu geratis untuk dikonsumsi sendiri dituntut selama 7 tahun penjara.
Namun beda dengan tuntutan yang ditujukan oleh pemuda asal Hawai, USA bernama Christian Alit Stroh. Bule Amerika ini justru menjadi kurir di Denpasar dengan imbalan bukan uang tetapi berupa sabu geratis.
Untuk barang bukti berat bersih 3,55 gram sabu yang dikuasainya WNA fasih bahasa Indonesia ini, dituntut sama dengan barang bukti Angga yaitu 0,19 gram. Jaksa Yuli Peladiyanti,SH menuntut bule 25 tahun itu dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Jaksa cantik ini, menilai bule Amrik ini Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika. "Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp.800 juta, subsider tiga bulan penjara," Tuntut Jaksa melalui virtual yang didengarkan ketua majelis hakim Esthar Oktaviani, SH.MH., di PN Denpasar.
Sebagaimana tertulis dalam dakwaan, pemuda asal negeri Paman Sam ini ditangkap pada Jumat, 1 Mei 2020 pukul 14.30 Wita, di Jalan Tukad Yeh Penet, Gang Sagamona, Renon Denpasar Selatan.
Sebelum drama penangkapan itu terjadi, dua minggu sebelumnya Ia dihubungi seseorang bernama Ferry. Dalam pembicaraan lewat HP, ditawari untuk mengambil tempelan berupa sabu.
"Terdakaa ditawari mengmabil sabu dengan upah sebagian dari sabu tersebut dibagi untuk digunakan sendiri dan sebagian menunggu petunjuk untuk ditempelkan," sebut Jaksa Kejari Denpasar, ini.
Saat waktunya, terdakwa diberi alamat untuk mengambil tempelan di Jalan Moh.Yamin, Renon. Saat itu Ferry langsung memberikan denah dan foto lokasi tempat sabu di tempelkan.
Usai mengambil sabu, terdakwa pulang ke tempatnya tinggal di Jalan Tukad Yeh Penet. Namun begitu sampai depan pagar rumah sudah dihadap petugas dari Polresta Denpasar.
Penggledahanpun dilakukan dan ditemukan bukusan yang berisi tiga klip pelastik berisi sabu dengan total berat 3,55 gram. Selain itu dalam bungkusan tersebut terdapat timbangan eletrik.
"Bahwa terdakwa telah menguasai, menyediakan dan sebagai perantara narkotika golongan I bukan tanaman, berupa sabu yang beratnya mencapai 3,55 gram netto," sebut Jaksa Yuli, yang ditanggapi lnagsung secara lisan oleh terdakwa melakui kuasa hukumnya dengan menyampaikan permohonan keringanan hukum.[AR/R5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram