-->

Senin, 24 Februari 2020

DPRD Bali Revisi Perda Penyertaan Modal Daerah

DPRD Bali Revisi Perda Penyertaan Modal Daerah

Denpasar,BaliKini.Net - Pada Rapat Paripurna DPRD Bali beberapa waktu lalu terkuak bahwa Wakil Rakyat di gedung Renon itu telah mengajukan Ranperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua I Nyoman Suyasa dan Tjok Gde Asmara Putra Sukawati, itu dihadiri pula Gubernur Bali I Wayan Koster dan Kepala OPD Pemprov Bali.

Usulan Ranperda yang dibacakan Nyoman Budi Utama dari Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, Penyertaan Modal Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Dikatakan bahwa hingga 31 Desember 2018, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan Penyertaan Modal sebesar Rp.750 Miliar Lebih Rinciannya, kepada PT. Bank BPD Bali sebesar Rp. 614, 912 Miliar.

Selanjutnya, PT. Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp.1,150 Miliar, Perusahan Daerah Bali sebesar Rp.5,2 Miliar Lebih, PT. Rumah Sakit Puri Raharja sebesar Rp. 8,7 Miliar Lebih, PT. Penjaminan Kredit Daerah sebesar Rp.120 Miliar.

Pada Tahun 2018 tersebut, jelas Budi Utama, dengan mempertimbangkan perkembangan deviden dari PT. Asuransi Bangun Askrida yang sangat menjanjikan, Pemerintah Provinsi Bali melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah  kepada PT. Asuransi Bangun Askrida  sebesar Rp.390 Juta, sehingga  jumlah  nilai penyertaan  modal menjadi sebesar Rp.1,150 Miliar. 

"Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi telah melakukan upaya dalam pengelolaan dan pendayagunaan aset potensi daerah berupa kekayaan daerah atau investasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah," kata Budi Utama.

Sekretaris Komisi IV DPRD Bali ini melanjutkan, revisi Perda ini perlu dilakukan karena secara substansi Perda Nomor 5 Tahun 2010 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, karena hasil koreksi, pembubaran dan/atau penutupan perusahaan oleh instansi yang berwenang, sehingga perlu disesuaikan. 

Ada dua perusahaan yang tidak lagi mendapat penyertaan modal karena operasionalnya sudah ditutup karena tidak memberikan keuntungan.

Pertama, Pemerintah Provinsi Bali memutuskan untuk menghentikan Penyertaan Modal  Daerah kepada PT. Mergantaka Mandala sebagai perusahaan yang mengelola Rumah Potong Hewan (RPH) Temesi di Gianyar saat ini sudah tidak operasional lagi.

Kata dia, Rumah Potong Hewan tersebut akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar yang telah diawali dengan kesiapan Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Surat Pernyataan Bupati Gianyar Nomor: 028/4317/BPKAD/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018. 

Kedua, Pemerintah Provinsi Bali juga telah memutuskan untuk menghentikan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bali Semesta Mandiri yang telah dibubarkan, yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 28 Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 yang sudah diterima oleh Kementrian Hukum dan Ham Nomor AHU-AH.

01.10-0007188 tanggal 2 Oktober 2018 perihal Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran PT. Bali Semesta Mandiri (dalam likuidasi). "Ini diperlukan penyesuaian sehingga Perdanya direvisi," kata Budi Utama saat ditanya lebih lanjut usai Paripurna.

Hal lain yang mendorong dilakukannya revisi Perda itu adalah adanya hasil audit BPK RI, yang menyebutkan nilai penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali di PT. Rumah Sakit Puri Raharja hanya sebesar Rp.8.736.000.000.

Namun dalam Perda Nomor 5 Tahun 2010 penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali termuat sebesar Rp.11.408.202.750. "Ini yang perlu kita sesuaikan dalam Perda yang baru," ujarnya.

Politikus dari dapil Bangli ini juga menjelaskan, dalam Perda yang baru hasil revisi nanti, tidak dicantumkan berapa jumlah penyertaan modal kepada masing-masing BUMD atau badan usaha lainnya. Itu nanti akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Seeprti diketahui bahwa dalam Rapat Paripurna gubernur Bali I Wayan Koster juga mengajukan tiga Ranperda, yakni Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Budaya Bali.(Ar/r5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved