![]() |
[Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Ketut Tama Tenaya ] |
Balikini.Net - Komisi I DPRD Provinsi Bali telah membuka Posko Pengaduan Seleksi Tenaga Non PNS/ Kontrak RSUD Bali Mandara. Posko ini dibuka, menyusul adanya protes peserta yang tidak lulus dalam seleksi.
Sehari posko ini dibuka, sudah ada tiga peserta seleksi yang tidak lulus, yang menyampaikan aduan resmi ke Komisi I DPRD Provinsi Bali. "Sudah ada aduan resmi, tetapi identitas mereka tidak bisa kami buka," kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Ketut Tama Tenaya, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, di Denpasar, Rabu (12/4).
Meski identitasnya dirahasiakan, namun Tama Tenaya membeberkan inti aduan ketiga peserta ini. Pengadu pertama misalnya, seorang atlet Karate Bali, dengan prestasi Juara III Komite Prapemula 60 Kg Kejuaraan Karate Nasional Tahun 2015.
Atlet ini melamar sebagai karyawan RSUD Bali Mandara dan sudah mengikuti seluruh prosedur tes dengan nilai baik. Ia juga mengikuti wawancara, dan pernah menjadi karyawan dalam pembangunan RSUD Bali Mandara. Sayangnya, atlet ini dinyatakan tidak lulus dalam seleksi.
"Yang bersangkutan mengadukan ketidaktransparan proses penerimaan/pengangkatan pegawai/ karyawan pada RSUD Bali Mandara," papar Tama Tenaya.
Selanjutnya, pelapor kedua adalah orangtua dari peserta seleksi pegawai di RSUD Bali Mandara. "Anaknya mengikuti tes penerimaan tenaga non PNS/ kontrak untuk kategori D3 Bidan. Hasil tes CAT 357, IPK 3,56 dan lulusan terbaik II di Poltekes Denpasar," jelas politisi PDIP asal Tanjung Benoa ini.
"Yang bersangkutan tidak lulus untuk tes berikutnya. Ia menginginkan proses yang transparan, sehingga bisa menerima apapun keputusan panitia," imbuh Tama Tenaya.
Selanjutnya pelapor ketiga, melamar sebagai pegawai kontrak pada RSUD Bali Mandara untuk formasi Kesehatan Masyarakat. Ia mengikuti tes administrasi, dan menemui kejanggalan berupa persyaratan yang tidak sesuai dengan yang diumumkan di website.
"Ada perubahan pada syarat harus WNI yang berdomisili di Bali dan memiliki KTP Bali, diubah menjadi WNI. Selain itu, persyaratan akreditasi program studi yang awal mulanya harus terakreditasi B, menjadi sekurang-kurangnya telah terakreditasi," beber Tama Tenaya.
Kejanggalan lain, pengumuman administrasi yang lewat dari tanggal pengumuman seharusnya yang dilakukan 23 Januari 2017, ternyata diundur menjadi tanggal 1 Februari 2017. Yang bersangkutan dinyatakan lulus mengikuti tes kemampuan dasar dengan metode CAT dan diumumkan menempati peringkat pertama pada gelombang pertama dengan nilai 394, setelah pengumuman tanggal 10 Maret 2017 (juga lewat dari jadwal) menempati urutan kedua dari seluruh pelamar formasi Kesehatan Masyarakat.
"Dia mengadu, semula CAT menggunakan sistem gugur, namun berubah menjadi semua peserta CAT berhak mengikuti wawancara. Lalu pada Senin, 20 Maret 2017, mengikuti wawancara di BKD Provinsi Bali dengan waktu kurang dari 5 menit dengan 3 pertanyaan, yakni Mengapa adik melamar di RSBM? Apa pentingnya promosi kesehatan? Jelaskan mengenai keluarga adik dengan Bahasa Inggris! Pelamar melihat ada kejanggalan lain, yakni pewawancara terlihat kelelahan tengok kanan kiri, tanpa menyentuh CV yang dibawa peserta," urainya.
"Kejanggalan lain, poin 14 SE BKD No : 814/295/BKD Tentang Penerimaan Tenaga Non PNS/Kontrak RSBM tahun 2017 ditulis diutamakan pengalaman kerja linier dan mampu berkomunikasi bahasa Inggris. Apakah yang ditulis di ketentuan mendapat poin penilaian atau menjadi bahan pertimbangan proses penilaian? Itu yang dipertanyakan pelamar," pungkas Tama Tenaya.[edi/r6]
Sehari posko ini dibuka, sudah ada tiga peserta seleksi yang tidak lulus, yang menyampaikan aduan resmi ke Komisi I DPRD Provinsi Bali. "Sudah ada aduan resmi, tetapi identitas mereka tidak bisa kami buka," kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Ketut Tama Tenaya, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, di Denpasar, Rabu (12/4).
Meski identitasnya dirahasiakan, namun Tama Tenaya membeberkan inti aduan ketiga peserta ini. Pengadu pertama misalnya, seorang atlet Karate Bali, dengan prestasi Juara III Komite Prapemula 60 Kg Kejuaraan Karate Nasional Tahun 2015.
Atlet ini melamar sebagai karyawan RSUD Bali Mandara dan sudah mengikuti seluruh prosedur tes dengan nilai baik. Ia juga mengikuti wawancara, dan pernah menjadi karyawan dalam pembangunan RSUD Bali Mandara. Sayangnya, atlet ini dinyatakan tidak lulus dalam seleksi.
"Yang bersangkutan mengadukan ketidaktransparan proses penerimaan/pengangkatan pegawai/ karyawan pada RSUD Bali Mandara," papar Tama Tenaya.
Selanjutnya, pelapor kedua adalah orangtua dari peserta seleksi pegawai di RSUD Bali Mandara. "Anaknya mengikuti tes penerimaan tenaga non PNS/ kontrak untuk kategori D3 Bidan. Hasil tes CAT 357, IPK 3,56 dan lulusan terbaik II di Poltekes Denpasar," jelas politisi PDIP asal Tanjung Benoa ini.
"Yang bersangkutan tidak lulus untuk tes berikutnya. Ia menginginkan proses yang transparan, sehingga bisa menerima apapun keputusan panitia," imbuh Tama Tenaya.
Selanjutnya pelapor ketiga, melamar sebagai pegawai kontrak pada RSUD Bali Mandara untuk formasi Kesehatan Masyarakat. Ia mengikuti tes administrasi, dan menemui kejanggalan berupa persyaratan yang tidak sesuai dengan yang diumumkan di website.
"Ada perubahan pada syarat harus WNI yang berdomisili di Bali dan memiliki KTP Bali, diubah menjadi WNI. Selain itu, persyaratan akreditasi program studi yang awal mulanya harus terakreditasi B, menjadi sekurang-kurangnya telah terakreditasi," beber Tama Tenaya.
Kejanggalan lain, pengumuman administrasi yang lewat dari tanggal pengumuman seharusnya yang dilakukan 23 Januari 2017, ternyata diundur menjadi tanggal 1 Februari 2017. Yang bersangkutan dinyatakan lulus mengikuti tes kemampuan dasar dengan metode CAT dan diumumkan menempati peringkat pertama pada gelombang pertama dengan nilai 394, setelah pengumuman tanggal 10 Maret 2017 (juga lewat dari jadwal) menempati urutan kedua dari seluruh pelamar formasi Kesehatan Masyarakat.
"Dia mengadu, semula CAT menggunakan sistem gugur, namun berubah menjadi semua peserta CAT berhak mengikuti wawancara. Lalu pada Senin, 20 Maret 2017, mengikuti wawancara di BKD Provinsi Bali dengan waktu kurang dari 5 menit dengan 3 pertanyaan, yakni Mengapa adik melamar di RSBM? Apa pentingnya promosi kesehatan? Jelaskan mengenai keluarga adik dengan Bahasa Inggris! Pelamar melihat ada kejanggalan lain, yakni pewawancara terlihat kelelahan tengok kanan kiri, tanpa menyentuh CV yang dibawa peserta," urainya.
"Kejanggalan lain, poin 14 SE BKD No : 814/295/BKD Tentang Penerimaan Tenaga Non PNS/Kontrak RSBM tahun 2017 ditulis diutamakan pengalaman kerja linier dan mampu berkomunikasi bahasa Inggris. Apakah yang ditulis di ketentuan mendapat poin penilaian atau menjadi bahan pertimbangan proses penilaian? Itu yang dipertanyakan pelamar," pungkas Tama Tenaya.[edi/r6]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram