Kamis, 30 Maret 2023
Rabu, 29 Maret 2023

Satgas Yonif Mekanis 203/AK Adakan Acara Bakar Batu Bersama Masyarakat Distrik Mukoni
BALIKINI.NET | MUKONI — Satgas Yonif Mekanis 203/AK terus menjalin kebersamaan dengan masyarakat Distrik Mukoni, Kabupaten Lanny Jaya, dengan melaksanakan acara tradisi Bakar Batu sebagai bentuk doa bersama serta ucapan rasa syukur, Selasa (28/03/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Danpos Popome Satgas Yonif Mekanis 203/AK Lettu Inf Ringkas Ginting dalam keterangannya di Distrik Mukoni. “Kegiatan bakar batu ini bertujuan untuk terus menjalin silaturahmi, doa bersama antara personel Pos Popome dengan masyarakat Distrik Mukoni dalam rangka kebersamaan kami di Distrik Mukoni, Kabupaten Lanny Jaya,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri beberapa Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Kepala Desa Popome dan Sekretaris Desa Popome serta masyarakat Distrik Mukoni beserta beberapa anggota personel Satgas Yonif Mekanis 203/AK.
Danpos Popome Satgas Yonif Mekanis 203/AK Lettu Inf Ringkas Ginting menyampaikan bahwa acara ini merupakan kegiatan yang positif guna keakraban antara personel Satgas dengan masyarakat Distrik Mukoni. Hal tersebut merupakan bukti nyata bahwa anggota Satgas Yonif Mekanis 203/AK diterima baik oleh masyarakat disekitar pos maupun di Distrik Mukoni.
Selain bertujuan menjalin kebersamaan dan silaturahmi, kegiatan bakar batu ini bertujuan juga untuk doa bersama memohon perlindungan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar personel Pos Popome dan masyarakat Distrik Mukoni selalu diberikan kesehatan dan keselamatan.
Sekretaris Desa Popome Bapak Jaribu Tabuni berterima kasih kepada Pos Popome yang telah mengadakan acara bakar batu bersama masyarakat Kampung Popome beserta unsur para tokoh adat maupun tokoh agama yang ada dan personel Satgas Yonif Mekanis 203/AK. “Saya selaku Sekretaris Desa Kampung Popome mewakili masyarakat Distrik Mukoni mengucapkan terima kasih banyak atas kegiatan bakar batu dan kita semua berdoa agar anggota pos maupun masyarakat Distrik Mukoni semuanya selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya.
Selasa, 28 Maret 2023

Prof Dwia : Seharusnya Ketua MWA Bukan Pemain Lokal Tapi Nasional
BALIKINI.NET | MAKASSAR — Mantan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dwia Ariestina Pulubuhu mengungkapkan kekecewaannya atas pemilihan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas yang berlangsung Senin (20/03/2023) lalu.
Diketahui, yang terpilih sebagai Ketua MWA Unhas periode 2023-2027 adalah mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Prof Andi Alimuddin Unde.
Menurut Prof Dwia yang ikut dalam rapat pemilihan tersebut, dirinya menolak jika Ketua MWA berasal dari internal kampus. “Saya sendiri menolak untuk orang internal ketua,” tegas Prof Dwia, Selasa (28/03/2023).
Mantan Rektor dua periode itu mengatakan, seharusnya Ketua MWA yang dipilih dari harus seorang figur nasional. Hal itu sesuai dengan nama besar Unhas.
Olehnya, dalam rapat pemilihan, ia menyebut sosok Ketua MWA Unhas bukan dari level lokal.
“Ketua itu harus figur nasional, yang orang tidak lagi bertanya siapa dia,” ujar Prof Dwia.
Kendati demikian, kata Prof Dwia, pendapatnya itu tidak disetujui, termasuk oleh Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa.
“Katanya kalau dari luar, Ketua MWA kurang aktif. Saya bilang, ketua itu bukan administratif, ketua itu simbol. Kalau administratif bisa wakil ketua. Apalagi sekarang era IT. Tapi saya sendiri yang menolak dalam rapat itu,” kata Prof Dwia.
Guru Besar Sosiologi Unhas itu menilai pemilihan Ketua MWA Unhas kali memang sedari awal tidak baik karena banyak yang tidak hadir.
“Anggota unsur masyarakat hanya satu yang hadir, Ketua Kadin. Menteri Investasi (Bahlil Lahadalia) tidak hadir dalam rapat, pas mau bubar, beliau datang, jadi foto saja, dalam proses rapat, perwakilan Gubernur Sulsel dan Ketua IKA juga tidak hadir,” jelasnya.
Karena Prof Alimuddin sudah terpilih, katanya, dia mengaku menerima hasil rapat pemilihan Ketua MWA Unhas tesebut. Prof Dwia berharap, Ketua MWA yang baru mampu bisa membawa Unhas menuju Wold Class University (WCU). (*)
Rabu, 22 Maret 2023

Berikan Penghargaan dan Sambut Satgas Konga Unifil, Pangdam XIV/Hsn: Bekerja Yang Lebih dan Cerdas
BALIKINI.NET | MAKASSAR — Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M. Tr. (Han)., memimpin Upacara Pemberian Piagam Penghargaan Kepada Prajurit Berprestasi dan Penyambutan Personel Purna Tugas Satgas TNI Konga Unifil TA 2022 – 2023, di lapangan M. Yusuf Makodam Kota Makassar. Selasa (21/03/2023).
Penyerahan penghargaan tersebut diberikan kepada Dandim 1408/Makassar menjadi Kodim terbaik nomor dua dalam kategori pengendalian Pandemi Covid-19 tingkat Kodim seluruh Indonesia dan Kapaldam XIV/Hsn menerima penghargaan satuan kerja (Satker) terbaik III dengan Nilai IKPA tertinggi dari seluruh Satker layanan KPPN Makassar I pada kategori Pagu Sedang.
Juga kepada 14 prajurit Kodam XIV/Hasanuddin Atlet yang tergabung dalam Tim Karate pada Kejuaraan Nasional SHINDOKA CUP I di GOR UNHAS Makassar dan meraih Predikat sebagai Juara Umum dengan menyabet 8 Medali Emas, 6 Medali Perak dan 4 Medali Perunggu dan kepada Babinsa mendapat penghargaan dari Kementan dalam membantu peternak mengatasi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).
Selain itu, saat ini juga menyambut secara resmi Satgas TNI Konga Unifil TA 2022 – 2023 yang telah selesai melaksanakan tugas sebagai pasukan pemeliharaan perdamaian dunia misi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) periode 2022-2023 di Lebanon.
Dalam kesempatan tersebut, Mayjen Totok menyampaikan apresiasi serta rasa bangganya kepada para prajurit Kodam XIV/Hasanuddin yang telah menorehkan berbagai tinta emas prestasi yang membanggakan dalam mengharumkan nama Kodam XIV/Hasanuddin.
“Harapan saya kalian sebagai warga Kodam XIV/Hasanuddin, ini dapat menjadi suatu pemicu semangat untuk bertugas yang lebih baik karena prestasi tersebut, saya yakin kalau diberikan kepercayaan pasti juga bisa, semua tergantung dari niat dan kemauan kita," ujarnya.
"Apa resepnya, mereka tidak pernah bekerja biasa-biasa saja, tapi mereka bekerja dengan niat, komitmen, tanggungjawab dan punya suatu tujuan, bekerja yang lebih dan cerdas dan punya nilai atau manfaat dari hasil kerjaan tersebut, jadi bukan bekerja yang biasa-biasa saja”, ungkapnya.
Tak lupa Jenderal bintang dua ini menyampaikan selamat merayakan Hari Raya Nyepi dan juga bulan Puasa Ramadhan bagi para jajaran keluarga besar Kodam XIV/Hasanuddin yang merayakan.
“Semoga ibadah puasa kita selama satu bulan bukan hanya menahan lapar dan dahaga tapi memiliki sesuatu nilai ibadah mendapat pahala dan diisi dengan kegiatan-kegiatan yang bernilai positif dan bernuansa agama untuk bekal kita nantinya di akhirat," ucap Pangdam.
"Kemudian dalam rangka Hari Raya Nyepi, kepada yang merayakan, saya mengucapkan selamat hari raya nyepi semoga semua lebih baik ke depan”, tutupnya.
Selasa, 21 Maret 2023

Provinsi Bali Terima Penghargaan PPKM Award
BALIKINI.NET | JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo menganugerahi penghargaan PPKM Award kepada Provinsi Berkinerja Terbaik dengan kategori Pengendalian Pandemi Covid-19 pada, Senin (Soma Kliwon, Uye) 20 Maret 2023 di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Bali yang dipimpin oleh Gubernur Bali, Wayan Koster tercatat sebagai Provinsi Berkinerja Terbaik melakukan Pengendalian Pandemi Covid-19. Atas prestasi tersebut, Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian memberikan Pemerintah Provinsi Bali penghargaan PPKM Award 2023 Terbaik IV dengan kategori Pengendalian Pandemi Covid-19 Wilayah Jawa – Bali.
Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster juga telah meraih penghargaan nasional di dalam Penanganan Pandemi Covid-19. Penghargaan tersebut antara lain : 1) Penghargaan Pelaksanaan PPKM Mikro Terbaik yang Memiliki Strategi Terbaik dan Peran Paling Efektif dalam Tata Kelola Pengendalian COVID-19, dari Bapak Kapolri dan Bapak Panglima TNI, tahun 2021; dan 2) Penghargaan PEOPLE OF THE YEAR 2021 untuk kategori Best Governor for Healthcare & Action Against Pandemic, dari MetroTV, tahun 2021.
#GubernurBali
#NangunSatKerthiLokaBali
#BaliEraBaru

Majelis Wali Amanat Unhas Kini Turun Kelas
BALIKINI.NET | MAKASSAR — Terpilihnya Prof. Dr. Alimuddin Unde yang mantan Dekan Fisipol Unhas sebagai Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin (Unhas) masa bakti 2023-2027 oleh banyak civitas akademika Unhas dinilai mengindikasikan adanya penurunan mutu dan ‘kelas’ dari lembaga yang sangat stragetis di kampus tersebut.
Pasalnya, pada periode-periode sebelumnya, para ketua dari lembaga ini selalu diisi oleh tokoh-tokoh kaliber nasional seperti Komjen Pol (Purn) Dr (HC) Syafruddin MSi yang juga mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Demikian pula MWA Unhas pernah dipimpin oleh Prof Dr Basri Hasanuddin yang merupakan mantan Menteri Kesejahteraan Rakyat serta Rektor Unhas.
Di samping itu, MWA Universitas Unhas juga pernah menempatkan mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) dan pendiri CT Corp Chairul Tanjung dalam struktur tertinggi MWA Unhas.
Diketahui, dalam tugas dan fungsinya, Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas merupakan organ Universitas Hasanuddin yang menetapkan dan memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang non akademik. Organ ini merupakan lembaga yang dinilai sangat strategis dalam memberi arah bagi masa depan universitas untuk melangkah ke depan dalam menghadapi tantangan pendidikan yang semakin kompleks.
Dengan terpilihnya Prof. Dr. Alimuddin Unde sebagai Ketua MWA Unhas menjadi sorotan tersendiri mengingat jabatan terakhir Alimuddin sebagai seorang mantan dekan fakultas. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan bagi kalangan internal civitas akademika Unhas. Sehingga banyak yang menganggap WMA Unhas kini telah jauh merosot dan turun kelas.
Sebagai informasi, Prof. Dr. Alimuddin Unde resmi terpilih sebagai Ketua MWA pada rapat paripurna yang mengagendakan pemilihan ketua dan pengurus MWA Unhas masa bakti 2023-2027, Senin (20/03/2023) yang dipimpin langsung oleh Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa (*)
Senin, 13 Maret 2023

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Virendy, Keluarga Ragukan Kebenarannya dan Minta Tembusan Surat Hasil Otopsi
BALIKINI.NET | MAKASSAR — Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Maros melalui pernyataannya di pemberitaan beberapa media online edisi Jumat (10/03/2023) telah mengungkap penyebab kematian mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, Virendy Marjefy Wehantouw (19) yang konon didasari dari hasil otopsi atau pemeriksaan dokter Biddokkes Polda Sulsel.
Di pemberitaan media-media nasional dan daerah tersebut, Kanit Tipidum Satreskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan mengemukakan bahwa dari hasil pemeriksaan dokter Biddokkes Polda Sulsel, Virendy meninggal dunia akibat kegagalan sirkulasi fungsi peredaran darah ke jantung terhambat karena ada sumbatan lemak.
Hasil otopsi jenazah peserta Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Unhas yang diumumkan penyidik secara lisan melalui pemberitaan media massa ini, mendapat reaksi keras dan tanggapan dari pihak keluarga almarhum maupun tim kuasa hukumnya.
Dihubungi sejumlah awak media, Senin (13/03/2023), Yodi Kristianto, SH, MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Virendy menerangkan, pernyataan penyidik soal penyebab kematian Virendy ini membuat pihak keluarga tidak percaya hingga meragukan kebenaran hasil otopsi yang hanya diumumkan secara lisan lewat pemberitaan media massa.
Direktur Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK & Partners ini pun meminta penyidik Polres Maros dapat bertindak profesional dan transparan serta segera memberikan tembusan atau salinan surat hasil pelaksanaan otopsi terhadap jenazah Virendy kepada pihak keluarga korban sebagaimana telah diatur dalam undang-undang kesehatan.
Yodi mengakui, dirinya sendiri baru mengetahui perihal hasil otopsi termaksud dari penyampaian teman-teman media yang menghubunginya via telepon selularnya untuk mengkonfirmasikan terkait adanya pernyataan Kanit Tipidum Satreskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan tentang penyebab kematian Virendy.
"Saya belum konfirmasikan ke penyidik Polres Maros soal hasil otopsi yang diungkap ini. Selama ini saya hanya komunikasi soal perkembangan penyidikan. Mengenai penyebab kematian Virendy dan hasil otopsinya yang disebutkan ada 'penyumbatan lemak', mungkin perlu penjelasan langsung dari Biddokkes Polda Sulsel," ucapnya.
Diungkapkan Yodi lagi, dirinya sudah menanyakan ke keluarga almarhum menyangkut riwayat penyakit Virendy seperti yang disebutkan penyidik. Dan menurut mereka (keluarga), almarhum semasa hidupnya tidak pernah mengalami ataupun memiliki riwayat penyakit demikian (baca : Virendy sangat sehat), apalagi penyumbatan darah ke jantung.
"Saya tidak berspekulasi, tetapi jika melihat luka, memar dan lebam di jenazah almarhum, bisa jadi kegagalan sirkulasi darah adalah akibat penggumpalan darah. Hal itu bisa disebabkan luka, memar atau lebam yang dialami Virendy. Kegagalan sirkulasi darah akibat penggumpalan darah, faktor ini yang paling mendekati dalam kasus Virendy," pendapatnya.
"Tetapi sekali lagi, saya enggan berspekulasi, sekalipun memang menurut salah seorang tim medis yang ikut terlibat dalam kegiatan otopsi pernah memberi bocoran ke keluarga bahwa ada penggumpalan darah di bagian kepala almarhum. Pihak Biddokkes Polda mungkin bisa menjelaskan detail itu di persidangan, namun kita tetap akan mengikuti perkembangan penyidikan. Detail tentang hal ini nantinya akan kami gunakan apabila kemungkinan merugikan kepentingan klien kami. Tetapi sejauh ini saya memberi apresiasi untuk kinerja kepolisian," tandas Yodi.
Kurang Percaya
Ny Femmy Lotulung, ibu kandung almarhum ketika dikonfirmasikan terpisah menegaskan jika dirinya kurang percaya dengan hasil otopsi yang disampaikan penyidik melalui pemberitaan media. Karena menurutnya, Virendy semasa hidupnya tidak memiliki penyakit bawaan, dan juga tidak pernah mengeluhkan ada sakit lain-lain, apalagi sakit di bagian dada yang bisa diindikasikan penyakit jantung.
"Semasa hidup almarhum mulai dari bayi hingga SD, SMP, SMA dan kuliah, saya ibunya yang selalu merawatnya jika Virendy sakit. Setahu saya, palingan Virendy hanya mengalami sakit biasa, seperti flu atau demam yang kalau sudah ke dokter lalu minum obat dan istirahat, toh paling lama 3 hari sudah sembuh. Sakit lain yang pernah diderita Virendy adalah sakit giginya yang tidak tertahankan sakitnya dan saya bawa berobat ke dokter di RS Sayang Rakyat sesuai rujukan BPJS Kesehatan," kisahnya.
Ketika itu, sambung Ny Femmy, dokter di RS Sayang Rakyat mengatakan bahwa ada pertumbuhan gigi baru yang salah tempat sehingga terasa sakit sekali dan karena masih ada sisa gigi berlubang yang belum terangkat. Jadi saat itu dokter mencabut gigi lama yang berlubang dan diberikan resep obat. Setelah beberapa hari minum obat, gigi Virendy sembuh dan tidak pernah lagi dia rasakan sakit giginya.
"Sebenarnya, rasa ragu terhadap independensi hasil otopsi jenazah Virendy sudah muncul saat pelaksanaan otopsi berlangsung di makam almarhum pada Kamis 26 Januari 2023. Sebab ketika itu, terkesan ada upaya menghalang-halangi perwakilan keluarga untuk ikut hadir menyaksikan langsung pelaksanaan otopsi," ungkapnya.
Ny Femmy kemudian membeberkan, ketika penyidik Polres Maros yang dipimpin Kasat Reskrim datang ke rumah Telkomas pada Selasa (24/01/2023) malam, dirinya telah menanyakan perihal apakah ada dari pihak keluarga bisa ikut menyaksikan pelaksanaan otopsi, dan kemudian dijawab bahwa bisa ditunjuk 1 orang perwakilan keluarga hadir menyaksikan langsung jalannya otopsi.
"Malam itu juga disepakati bahwa saya nanti yang akan menyaksikan langsung jalannya otopsi. Tapi kenyataannya apa yang dijanjikan itu tidak terealisasi pada hari pelaksanaan otopsi di lokasi Pekuburan Kristen Pannara Makassar dan terkesan ada dugaan upaya yang tidak menghendaki pihak keluarga ikut menyaksikan langsung pelaksanaan otopsi tersebut," ketusnya.
Ibu Virendy menerangkan pula, pada Kamis (26/01/2023) pagi itu, dirinya sudah berkemas dan bersiap mengikuti pelaksanaan otopsi. Namun sebelum kegiatan otopsi berlangsung, Ketua Tim Dokter Forensik melakukan briefing di dalam area yang terpasang garis polisi (police line). Dalam briefing dinyatakan bahwa setelah tim dokter forensik selesai melaksanakan tugasnya, barulah pihak keluarga diberi kesempatan masuk ke bilik tenda tertutup untuk menggantikan pakaian almarhum dan melihat jenazah sebelum dikuburkan kembali.
Ketua Tim Dokter Forensik juga menyampaikan, bisa 1 (satu) orang anggota keluarga ikut hadir menyaksikan jalannya pelaksanaan otopsi jika bersangkutan berlatar belakang medis, apakah dokter atau perawat. Kebijakan tersebut membuat ibu almarhum harus meninggalkan atau keluar dari area police line tempat pelaksanaan otopsi dengan perasaan kecewa.
Kebijakan yang tidak sesuai dengan harapan keluarga maupun janji penyidik Polres Maros saat bertandang ke rumah Telkomas pada Selasa (24/01/2023) malam, tak membuat keluarga putus asa dan langsung menghubungi tante kandung almarhum, yakni dr Johanna Wehantouw meminta datang ke Pekuburan Kristen Pannara.
Sewaktu dr Johanna sudah datang ke lokasi otopsi, lagi-lagi terlihat adanya indikasi yang tidak menginginkan perwakilan keluarga ikut menyaksikan jalannya otopsi. Akibatnya terjadi ketegangan dan perdebatan dengan Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet, yang mengundang perhatian sejumlah wartawan televisi dan media massa yang hadir.
Setelah melalui perdebatan yang menyita waktu cukup lama, akhirnya dr Johanna dibolehkan masuk ke dalam tenda tertutup tempat pelaksanaan otopsi yang dijaga ketat sejumlah aparat kepolisian. Namun saat masuk ke dalam tenda tertutup itu, dr Johanna hanya melihat tim dokter sementara menjahit kembali bagian dada/tubuh yang dibelah sebelumnya, tak ada lagi kegiatan pembedahan bagian atau organ tubuh yang bisa disaksikannya. Sehingga iapun tidak lama berada di dalam tenda tertutup tersebut dan keluar dengan rasa kecewa.
Selanjutnya, setelah tim dokter forensik Biddokkes Polda selesai bertugas dan meninggalkan tenda otopsi dan lokasi pekuburan, keluarga pun berkemas dan bersiap untuk masuk ke dalam tenda otopsi guna menggantikan pakaian almarhum dan melihat jenazah sebelum dikuburkan kembali.
Kenyataannya, beberapa waktu lamanya, keluarga harus menunggu lagi instruksi dari Kasat Reskrim yang saat itu masih berada di dalam tenda otopsi bersama sejumlah petugas Inafis Polres Maros tanpa diketahui apa yang mereka lakukan. Anehnya, usai menunggu dan kemudian mendapat instruksi masuk ke tenda otopsi, alangkah terkejutnya pihak keluarga karena jenazah Virendy sudah rapih dan telah mengenakan pakaian baru yang disiapkan keluarga sebelumnya.
"Tak berkesempatan menggantikan pakaian almarhum seperti yang dijanjikan Ketua Tim Dokter Forensik saat memberikan briefing, lagi-lagi membuat keluarga kecewa dan bertanya-tanya hingga menimbulkan dugaan sepertinya pihak penyidik tidak menghendaki pihak keluarga melihat pelaksanaan otopsi dan mengetahui bagian-bagian tubuh mana yang dibelah atau dibedah oleh tim dokter forensik," tuturnya.
Kekecewaan keluarga kembali dirasakan ketika Ketua Tim Dokter Forensik didampingi Kasat Reskrim Polres Maros memberikan keterangan pers di hadapan sejumlah wartawan yang sejak pagi berada di lokasi pekuburan, dengan menyampaikan bahwa hasil otopsi lapangan terhadap jenazah Virendy ini selanjutnya akan dibawa ke Laboratorium Unhas untuk dilakukan uji forensik.
Pernyataan itu kemudian dipertanyakan keluarga ke penyidik Polres Maros bahwa kenapa harus dibawa ke Laboratorium Unhas, kenapa tidak ke laboratorium forensik milik Polri di RS Bhayangkara yang cukup lengkap dan independensinya terjamin ? Pertanyaan tersebut selanjutnya dijawab lewat screen shoot percakapan penyidik dengan Kasat Reskrim Polres Maros yang menyampaikan perihal perobahan laboratorium, yakni dibawa ke Laboratorium Patologi yang beralamat di ruko Jl Gunung Bulusaraung, Makassar. Laboratorium swasta tersebut bukan milik Unhas, tetapi dokternya adalah alumni Unhas.
"Mendapat jawaban itu, kami keluarga hanya bisa pasrah saja, dan berdoa semoga pemeriksaan laboratorium terhadap hasil otopsi jenazah almarhum benar-benar sesuai harapan semua pihak khususnya keluarga, penuh independensi dan transparansi. Karenanya kami jadi terkejut ketika membaca pemberitaan beberapa media yang mempublish pernyataan penyidik Polres Maros tentang penyebab kematian Virendy yang konon berdasarkan keterangan dokter ahli yang tertuang dalam surat hasil otopsi," sergah Ny Femmy.
Mengakhiri keterangannya, ibu empat anak ini meminta pihak penyidik Polres Maros memberikan tembusan atau salinan surat hasil otopsi kepada keluarga sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dimana disebutkan bahwa keluarga juga berhak mendapatkan hasil otopsi tersebut.
"Surat hasil otopsi itu juga untuk kami pelajari dan konsultasikan dengan dokter ahli yang independen guna dijadikan perbandingan, bahan koreksian dan kemungkinan mengajukan saksi ahli di persidangan," pungkasnya.
Kesimpulan Tak Berdasar
Terhadap penyebab kematian Virendy seperti yang disimpulkan dan dinyatakan penyidik Polres Maros dalam pemberitaan beberapa media massa, seorang dokter ahli dan spesialis penyakit dalam yang dihubungi dan dikonsultasikan pihak keluarga almarhum, Sabtu (11/03/2023) malam mengemukakan, gagal sirkulasi akibat banyak kehilangan darah, ini menyebabkan jantung tidak mendapatkan darah yang cukup untuk dipompakan ke otak sehingga timbul kematian.
"Mengenai disebutkan ada lemak yang menyumbat, saya kira ini kesimpulan yang tak berdasar. Kesimpulan yang ditambah-tambah oleh pihak lain, bukan kesimpulan dari dokter ahli. Karena jika ada lemak yang sumbat, maka penyebab kematian adalah serangan jantung koroner, dan hal itu tidak mungkin terjadi pada diri almarhum yang masih berusia muda. Jadi tidak mungkin dokter ahli berkesimpulan begitu," tegasnya singkat dari balik telepon maupun lewat percakapan aplikasi whatsapp. (*)
Minggu, 26 Februari 2023

Jumat Curhat, Polda Bali Kunjungi Kantor Desa Batubulan
BALIKINI.NET | BALI — Jumat Curhat merupakan program yang dicanangkan oleh Kapolri dalam upaya Polri untuk mewujudkan wadah bagi masyarakat untuk berinteraksi dengan Pimpinan maupun Anggota Polri di tingkat Polda, Polres, maupun Polsek dalam rangka menyampaikan aduan, kritik, saran dan masukan terkait pelayanan Polisi
Menindak lanjuti program Kapolri tersebut, Polda Bali yang sudah melaksanakan kegiatan ini sebelumnya, kali ini melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di ruang Chandra Sabha, Kantor Desa Batubulan yang mengundang Bankamda Pecalang di Desa Batubulan untuk mendengar aspirasi dari kelompok masyarakat tersebut. Jumat (24-2-2023)
Kegiatan ini pun dihadiri oleh Dirbinmas Polda Bali Kombes Pol. Arsdo Ever Simatupang, S.I.K, S.H, Dirbinmas Polda DIY Kombes Pol. Tartono, S.H., M.B.A , Perbekel Batu Bulan Dewa Gede Sumertha, S.H., M.H, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali, Kasubdit I Dirreskrimum Polda Bali, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bali , Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Bali serta perwakilan dari Pejabat Polda Bali, Bankamda desa Batubulan , Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Provinsi Yogyakarta yang hadir dalam kegiatan Jumat Curhat di Gedung Chandra Sabha, Batubulan, Gianyar
Dalam sambutannya, Dirbinmas Polda Bali Kombes Pol. Arsdo Ever Simatupang, S.I.K, S.H menyampaikan terima kasih kepada Kepala Desa Batubulan, Perbekel Batubulan dan perwakilan dari Bankamda Gianyar yang sudah hadir dalam kegiatan Jumat Curhat di Ruang Chandra Sabha, Batubulan dan berharap dengan diadakan nya kegiatan ini dapat terjalin sinergitas yang baik sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Polri khusunya Polda Bali
"Terima kasih kepada masyarakat Batubulan dan perwakilan Bankamda Desa Batubulan yang sudah hadir dalam kesempatan ini, kami berharap banyak masukan dari rekan-rekan terkait tugas kami di Kepolisian, dan semoga dalam forum dan pertemuan ini kami dapat memberikan solusi pada masalah yang dialami rekan-rekan komunitas dan jumat curhat hari ini cukup berbeda karena kehadiran Dirbinmas Polda DIY yang melaksanakan studi banding di wilayah Hukum Polda Bali" ucap Dirbinmas Polda Bali
Perbekel Batubulan Dewa Gede Sumertha, S.H., M.H dalam sambutannya mengatakan terima kasih atas kunjungan Dirbinmas Polda Bali dan Dirbinmas Polda DIY serta diadakannya Jumat Curhat di kantor desa Batubulan dan berharap dialog dalam jumat curhat ini dapat menjadi bahan masukan untuk Polda Bali dalam menjaga keamanan khususnya di wilayah Batubulan
"Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan bapak-bapak dari Polda Bali dan Polda DIY yang berkunjung di desa Batubulan, kami berharap kedatangan bapak-bapak dapat menyerap aspirasi masyarakat khususnya Bankamda di desa Batubulan untuk membantu mengamankan desa batubulan" ucap Perbekel Batubulan
Kegiatan pun diakhiri dengan aman dan lancar.
Jumat, 24 Februari 2023

Yodi Kristianto : Somasi Unhas ke Dewan Pers Tidak Substansial, Konstitusi Kita Menjamin Kebebasan Pers
BALIKINI.NET | MAKASSAR — Menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait ancaman somasi yang hendak dilayangkan pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) ke Dewan Pers, pengacara Yodi Kristianto, SH, MH selaku kuasa hukum keluarga almarhum Virendy Marjefy Wehantouw pun langsung bereaksi keras dan angkat bicara saat dimintai komentarnya oleh sejumlah awak media, Kamis (23/02/2023).
Menurut Direktur Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK & Partners ini, pihak Unhas mungkin awam soal 'investigation journalism' atau jurnalisme investigasi. Sebagian besar dari teman-teman media yang menghubungi dirinya secara intens adalah wartawan kriminal, yang sudah berpengalaman selama berpuluh-puluh tahun meliput atau menguak fakta tentang tindak pidana atau kejahatan yang didalangi oleh orang-orang berkuasa, ataupun berbagai kejahatan yang secara sengaja disembunyikan kebenarannya dari publik secara luas.
"Maka tidak mengherankan bagi saya jika kasus kematian Virendy ini menarik bagi mereka untuk diliput secara khusus, sebab kasus ini simpang siur, banyak kejanggalan, yang bahkan pihak berwajib sekalipun sampai saat ini belum menemukan titik terangnya," tukasnya.
"Sederhananya, jurnalisme investigasi sejatinya bukan hal baru dalam dunia pers, hanya saja bagi orang awam mungkin tergolong baru untuk mengenalnya," lanjut Yodi Kristianto.
Yodi menerangkan lagi, sejak awal keterlibatan wartawan cukup berdampak terhadap pengembangan perkara almarhum Virendy. "Saya tidak tahu apakah ada yang akan peduli terhadap kasus ini jika tidak diekspose ke publik oleh teman-teman media ?," ujarnya.
"Kita tahu kasus Virendy ini hanya pengulangan dan bukan untuk yang pertama kali dalam sejarah kampus di Tanah Air. Hanya mungkin sekali ini pihak kampus tidak akan menduga akan ada perlawanan dan tuntutan untuk mengusut tuntas persoalan ini," paparnya.
Saat merespons pertanyaan tentang bagaimana nasib beberapa media yang akan disomasi pihak Kampus Merah, Yodi mengemukakan, "Saya kira somasi yang demikian itu tidak substansial dan tidak akan ditanggapi secara serius oleh Dewan Pers. Konstitusi kita menjamin kebebasan Pers. Mencari dan menghimpun serta menyebarluaskan informasi adalah hak konstitusional warga negara".
Lagipula, ungkap Yodi, jika memang benar adanya pelanggaran etik, ada mekanismenya, ada aturannya yang dijamin dalam Undang-Undang Pers. "Ada hak jawab dan hak koreksi. Siapapun yang merasa dirugikan dengan sebuah pemberitaaan, silahkan menggunakan mekanismenya untuk menyelesaikan itu," tegasnya.
Kasus kematian Virendy yang sampai hari ini, kata Yodi, sudah 40 (empat puluh hari) tanpa kejelasan duduk persoalannya, bahkan pihak yang seharusnya bertanggungjawab malahan sibuk melakukan pencitraan dan pemulihan nama baik di media alih alih mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
"Kami selaku kuasa hukum akan tetap menuntaskan kasus ini terlepas siapapun yang terlibat di dalamnya. Tidak ada organisasi seharga nyawa, institusi sebesar Unhas seharusnya dapat menjadi contoh tentang bagaimana menangani kasus-kasus seperti ini, bukan malahan berusaha membungkamnya," lantangnya.
Yodi menerangkan, orang yang masih waras pikirannya hampir pasti heran dengan sumber daya yang dimiliki Unhas. Jangankan mengungkapkan secara transparan mengenai investigasinya, meminta maaf secara langsung atau dengan rendah hati mengakui kelalaiannya pun tidak !
"Saya merasa malu melihat sikap arogan seperti ini. Ini persoalan mental dan harusnya lembaga pendidikan yang terdepan memberi contoh untuk itu. Bahwa bagaimanapun kita wajib memiliki empati dan menghargai bahwa ada nyawa yang hilang disini yang lebih berharga daripada kedudukan atau jabatan," kunci Yodi.
Kelembagaan dan Personal ?
Sementara menyikapi bantahan dan pernyataan yang dikemukakan pihak Unhas melalui pemberitaan beberapa media edisi Selasa-Rabu (21-22/02/2023), keluarga almarhum pun merasa perlu melakukan klarifikasi terhadap apa yang disuarakan oleh Kabag Humas Unhas Ahmad Bahar dan Ketua LBH Unhas Prof Anwar Borahima.
Setidaknya ada sekitar 5-6 media yang mengekspose bantahan dan pernyataan pihak Unhas, seperti media herald.id, rri.co.id, sulsel.hallo.id, dan newsurban.id. Bahkan media milik kampus yakni identitasunhas.com juga turut memuat berita tersebut meski umurnya mungkin hanya beberapa menit saja sudah ditarik kembali ?
James Wehantouw selaku ayah almarhum Virendy mempertanyakan, apakah pihak Unhas memahami definisi dari kalimat 'secara kelembagaan' dan 'secara personal' ? "Silahkan baca dan simak kembali narasi dalam berita-berita di media-media yang menyuarakan curahan hati maupun komentar-komentar keluarga, dan kuasa hukum," tuturnya.
Menurut James yang juga seorang wartawan senior, tudingan keluarga yang menyatakan pihak Unhas belum pernah sekalipun datang secara kelembagaan menemui orang tua atau keluarga almarhum untuk membahas segala hal yang diinginkan pihak keluarga sebagai bentuk pertanggung jawaban Unhas, itu benar adanya.
"Kan pihak Unhas sendiri yang berkoar-koar di media-media (edisi 15-16/01/2023) yang menyatakan dan menjanjikan akan datang secara kelembagaan menemui orang tua atau keluarga almarhum untuk membahas segala hal yang diinginkan pihak keluarga sebagai bentuk pertanggung jawaban Unhas !!! Lantas apakah hal itu sudah pernah direalisasikan pihak Unhas ?," tanya James.
Dia mengakui ada beberapa petinggi Unhas yang tak diketahuinya nama dan apa jabatannya yang datang melayat ke rumah duka saat jelang ibadah pelepasan jenazah almarhum pada Senin (16/01/2023) pagi. "Mereka itu kan kami anggap datang secara personal untuk melihat jenazah, mengucapkan dukacita dan menyalami keluarga yang berdiri atau duduk disekeliling peti jenazah, setelah itu pergi tanpa ada pembicaraan lain," tukasnya.
Soal kehadiran Direktur Kemahasiswaan Unhas yang datang memberikan sepatahkata tanda dukacita pihak Unhas, itu benar adanya tetapi kehadiran beliau bukan datang secara kelembagaan dengan tujuan menyelesaikan masalah dan membahas segala hal seperti yang diumbar-umbarkan pihak Unhas di pemberitaan media-media.
James mengisahkan pula, ketika beberapa petinggi Unhas datang menengok jenazah almarhum saat hendak dimandikan dan disuntik formalin di Rumah Duka Kasih RS Grestelina, toh kehadiran mereka yang sempat bersitegang dengan sejumlah wartawan justru semakin menambah luka dan kepedihan bagi keluarga almarhum.
Pasalnya, ketegangan yang terjadi dalam kegiatan wawancara yang dilakukan sejumlah wartawan, berawal dari adanya pernyataan salah seorang petinggi Unhas yang menyebutkan jika kegiatan yang diikuti almarhum adalah kegiatan di luar kampus sehingga bukan menjadi tanggung jawab pihak Unhas.
Pernyataan inilah yang sempat membuat situasi memanas karena para wartawan menilai pihak Unhas terkesan hendak cuci tangan atau melepaskan tanggung jawab terhadap dampak dari kegiatan Diksar yang keberangkatan rombongan peserta tersebut dilepas secara resmi oleh pejabat kampus.
Selain apa yang diuraikannya itu, James juga mempertanyakan maksud pernyataan Ahmad Bahar di pemberitaan media yang menyebutkan "Direktur Kemahasiswaan dan Dekan Fakuktas Teknik datang ke rumah duka dan bertemu langsung orang tua korban saat akan dimakamkan, dan tidak mungkinlah datang begitu saja".
Kalimat "tidaklah mungkin datang begitu saja" ini bisa menimbulkan opini negatif bagi keluarga, namun sebaliknya suatu bentuk pencitraan terbaik bagi pihak Unhas. Orang awam sekalipun akan menafsirkan bahwa seolah-olah kedua petinggi Unhas itu datang bertemu orang tua almarhum dan memberikan sesuatu sebagai tanda dukacita ataupun bentuk pertanggung jawaban.
Selanjutnya pernyataan Ketua LBH Unhas di pemberitaan media-media yang menyebutkan "Setelah acara penguburan jenazah, Direktur Kemahasiswaan mengirimkan konsumsi untuk pelaksanaan acara", ini juga suatu bentuk pencitraan yang tidak didasarkan fakta dan hanya bertujuan menggiring opini publik.
Perlu diketahui untuk acara ibadah pelepasan jenazah dan setelah selesai penguburan, pihak keluarga telah menyiapkan konsumsi. Sebanyak 400 kotak kue dibagikan setelah ibadah pelepasan jenazah, kemudian 400 kotak nasi dibagikan usai ibadah sesudah kembali dari pekuburan. Jadi tidak benar jika pihak Unhas telah mengirim konsumsi untuk rangkaian acara ibadah pada Senin (16/01/2023) itu.
Meski demikian, James mengakui pada sore harinya melihat di lantai sebuah ruangan rumah ada 50 kotak kue yang setiap kotaknya berisi 3 potong kue dan 1 air mineral kemasan gelas. Sebanyak 50 kotak kue yang berlabel Hotel Unhas dan tidak diketahuinya siapa yang mengirim atau membawanya, hanya tersimpan begitu saja dan bukan menjadi konsumsi acara saat itu.
"Jadi sekali lagi saya mewakili keluarga menegaskan bahwa tidak benar jika disebutkan Direktur Kemahasiswaan ataupun pihak Unhas mengirim konsumsi untuk kebutuhan pelaksanaan rangkaian ibadah pelepasan jenazah maupun setelah selesai penguburan. Namun demikian, kami tetap menghargai dan mengucapkan terima kasih atas kiriman 50 kotak kue tersebut," kunci Anggota Dewan Penasehat PWI Sulsel ini. (*)
Rabu, 15 Februari 2023

Minta Aparat Kepolisian Bertindak Profesional, Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Virendy Surati Kapolda Sulsel
BALIKINI.NET | MAKASSAR — Dalam upaya menegakkan kebenaran dan keadilan atas kematian Virendy Marjefy Wehantouw yang tewas pada Jumat (13/01/2023) malam sekitar pukul 23.00 Wita saat sedang mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), pihak keluarga almarhum meminta aparat kepolisian bertindak profesional sesuai slogan 'PRESISI' dalam menangani kasus yang menarik perhatian publik di tanah air ini.
Melihat adanya kejanggalan-kejanggalan di balik peristiwa kematian Virendy yang terbilang misterius, penuh tanda tanya dan munculnya dugaan-dugaan negatif terhadap penanganan kasus ini di tangan oknum aparat penegak hukum Polres Maros, membuat pihak keluarga almarhum melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK&Partners menyurati Kapolda Sulsel dan juga Irwasda serta Propam Polda Sulsel untuk meminta bantuan keadilan dan penegakkan hukum.
"Kami sebagai kuasa hukum keluarga Virendy telah menyurati Kapolda Sulsel dan juga Irwasda serta Propam Polda Sulsel. Surat ke Kapolda Sulsel bernomor SLP/006/YK/II/2023 tanggal 08 Februari 2023 sudah kami antar langsung dan telah diterima oleh Banum Setum Polda Sulsel, Aulia Amir," kata pengacara Yodi Kristianto, SH, MH selaku Direktur Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum YK& Partners, Rabu (15/02/2023).
Menurut Yodi Kristianto, dalam surat ke Kapolda Sulsel itu pihaknya atas nama keluarga telah meminta Kapolda Sulsel, untuk memerintahkan jajarannya khususnya Polres Maros agar bekerja secara profesional dan independen dalam menangani penyelidikan hingga penyidikan kasus kematian anggota keluarga klien kami.
Dalam surat tersebut diuraikan antara lain, kuasa hukum telah menerima bukti-bukti petunjuk dari pihak keluarga berupa kejanggalan-kejanggalan atas informasi yang simpang siur diberikan pihak pengurus Mapala 09 FT Unhas tentang kronologis kejadian maupun penanganan medis terhadap diri Virendy dan diduga penuh kebohongan.
Selain itu, ungkap Yodi, sikap dan tindakan yang ditunjukkan oknum aparat penegak hukum di Polres Maros terhadap penanganan kasus ini mulai dari awal penerimaan laporan keluarga, proses penyelidikan, pernyataan di media hingga saat pelaksanaan otopsi, terindikasi adanya dugaan keberpihakkan penyidik kepada pihak Unhas dan Mapala 09 FT Unhas.
"Sudah sebulan lebih kematian Virendy berlalu. Namun hingga kini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan pihak penyidik Polres Maros. Informasi yang diperoleh keluarga, sudah sekitar 23 orang saksi yang dilakukan klarifikasi oleh penyidik. Sementara dari pihak keluarga khususnya ayah, ibu, kakak dan kerabat yang ikut melakukan investigasi, belum pernah sekalipun diambil keterangan. Padahal hasil investigasi keluarga yang menemukan banyak kejanggalan dan petunjuk untuk menguak misteri di balik kematian Virendy, setidaknya dapat dijadikan dasar atau acuan buat penyidik dalam menginterogasi saksi-saksi dari Peserta Diksar, Pengurus Mapala 09 FT Unhas dan juga pihak Kampus/Fakultas," bebernya.
Dugaan Keberpihakkan
Dihubungi terpisah, James selaku ayah kandung almarhum Virendy menjelaskan, pihak keluarga, kuasa hukum dan publik yang mengikuti perkembangan kasus ini, wajar jika merasa geram dan menaruh rasa ketidakpercayaan kepada aparat penegak hukum di Polres Maros yang terindikasi adanya dugaan keberpihakkan kepada pihak Unhas dan Mapala 09 FT Unhas.
Contohnya saja, ketika seorang kerabat keluarga pertama kali menghubungi via telepon ke Polres Maros, Sabtu (14/01/2023) pagi, dan menyampaikan informasi tentang kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas yang telah menimbulkan korban jiwa di wilayah Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, tak ada kesigapan aparat penyidik Polres Maros yang seharusnya langsung mendatangi korban di RS Grestelina untuk mengambil keterangan awal dan menggunakan kewenangannya meminta pihak RS Grestelina melakukan visum atau otopsi terhadap jenazah almarhum yang penuh lebam, memar dan luka di beberapa bagian tubuhnya.
Kemudian Sabtu siang setelah jenazah Virendy dibawa ke Perumahan Telkomas Jl. Satelit 4 No.64, hingga keesokan hari, Minggu (15/01/2023), juga tak ada aparat penegak hukum Polres Maros yang datang untuk melihat kondisi mayat almarhum dan mengambil keterangan pihak keluarga ataupun saksi-saksi dari Pengurus Mapala 09 FT Unhas yang kerap hadir di rumah duka.
Berharap pihak Kepolisian datang untuk selanjutnya menggunakan kewenangannya dan meminta Tim Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel melakukan tindakan visum atau otopsi sebelum jenazah almarhum dikebumikan, Viranda selaku kakak kandung Virendy didampingi keluarga lainnya akhir pergi ke Polres Maros dan membuat laporan polisi di SPKT Polres Maros.
Sewaktu membuat laporan polisi dan memperlihatkan bukti-bukti foto jenazah almarhum yang penuh lebam, memar dan luka di beberapa bagian tubuhnya, sejumlah petugas di ruang SPKT Polres Maros spontan meyakini adanya unsur kekerasan yang dialami korban. Tapi anehnya saat sudah berada di lantai 2 ruang Reskrim Polres Maros, seorang oknum penyidik berpangkat perwira langsung menyampaikan bahwa pihak keluarga harus siap menerima dengan lapang dada apapun hasil dari penyelidikan nanti. Pernyataan ini jelas secara psikologis membuat keluarga langsung patah semangat.
Inikah bentuk pelayanan aparat Kepolisian sesuai slogan 'PRESISI' yang selalu digaungkan dan dibanggakan institusi Polri ? Dalam hal ini, pihak penyidik Polres Maros belum mulai bekerja, kok langsung memberikan pernyataan demikian ? Bahkan kepada Viranda selaku pelapor, disampaikan juga bahwa jenazah almarhum akan diotopsi sembari menceritakan dan menggambarkan bagaimana bentuk kegiatan otopsi tersebut.
Viranda sebagai seorang perempuan, tutur James, tentunya merasa ngeri mendengarkan gambaran pelaksanaan otopsi itu sehingga spontan saja menolak jika mayat adiknya hendak mengalami perlakuan demikian. Mendengar hal itu, oknum penyidik termaksud menyuruh Viranda agar meminta ayah almarhum segera membuat surat pernyataan keberatan dilakukan otopsi.
"Meski oknum penyidik berkali-kali menelpon atau mengirim pesan via chat whatsapp ke Viranda yang terkesan mendesak untuk segera membawa surat pernyataan keberatan dilakukan otopsi, saya tetap tidak mau membuatnya. Saya tahu hukum, sebab soal visum atau otopsi, itu merupakan kewenangan penyidik yang sudah diatur dalam pasal 133, 134 dan 135 KUHAP. Nah kalo saya membuat surat pernyataan keberatan dilakukan otopsi, kan saya bisa diancam pidana penjara sesuai pasal 222 KUHP," papar James.
Tindakan keberpihakkan lainnya yang ditunjukkan oknum penyidik Polres Maros adalah ketika membuat pernyataan dan kesimpulan sendiri di beberapa media terkait hasil visum RS Grestelina. Kemudian saat pelaksanaan otopsi oleh Tim Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel di Pekuburan Kristen Pannara pada Kamis (26/01/2023), dimana oknum Kasat Reskrim Polres Maros kembali berulah yang awalnya berkeras tidak mengizinkan seorang wakil keluarga yang berprofesi dokter, yakni dr Johanna Wehantouw (tante kandung almarhum) untuk ikut menyaksikan jalannya pelaksanaan otopsi.
Soal hasil otopsi lapangan yang dilaksanakan di lokasi Pekuburan Kristen Pannara, dan pemeriksaan lanjutannya yang dikabarkan semula hendak dibawa ke laboratorium Unhas, dan terakhir berubah menjadi dibawa ke sebuah laboratorium swasta bukan milik Unhas tetapi dokter-dokternya alumni Unhas yang terletak di ruko-ruko Jl. G. Bulusaraung, Makassar, menimbulkan keraguan bagi pihak keluarga soal hasil yang benar-benar independen dan murni tanpa rekayasa.
Dugaan keberpihakkan lainnya yang ditunjukkan oknum penyidik Polres Maros, terlihat ketika pihak keluarga mendapat petunjuk baru dan kemudian melakukan investigasi terkait dugaan lokasi kematian Virendy yang sesungguhnya bukan di daerah Tompobulu, Kabupaten Maros, melainkan di daerah Malino, Kabupaten Gowa.
Dugaan lokasi meninggalnya almarhum di Malino cukup beralasan. Sebab dari hasil investigasi yang dilakukan keluarga, banyak warga Malino yang melihat/menyaksikan rombongan peserta Diksar sekitar 10 orang mengenakan kaos seragam warna merah dan dikawal puluhan panitia serta seniornya, melintas di sepanjang jalan poros depan obyek wisata Hutan Pinus Malino pada Jumat (13/01/2023) malam sekitar pukul 20.00-21.00 Wita.
Jika dikaitkan dengan evakuasi jenazah Virendy yang kemudian dibawa ke RS Grestelina Jl Hertasning, Makassar, maka besar kemungkinan mobil yang membawa almarhum meluncur dari Malino, Kabupaten Gowa. Sebab jika dikatakan jenazah korban dievakuasi dan dibawa dengan mobil dari Tompobulu, Kabupaten Maros, kenapa harus ke RS Grestelina ? Berapa banyak RS yang dilewati dari Maros ke Makassar ?
Petunjuk baru dan hasil investigasi keluarga ketika disampaikan ke pihak Polres Maros, tampaknya tidak begitu direspon positif oleh oknum penyidik sehingga terjadi ketegangan dan perdebatan dengan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya. Saat itu oknum penyidik berkeras menyatakan ada saksi warga di Tompobulu yang melihat proses evakuasi korban. Namun pernyataan itu diprotes keluarga sehingga akhirnya beberapa oknum penyidik Polres Maros berangkat ke Malino pada Jumat (10/02/2023) untuk mengambil keterangan sejumlah warga.
"Melalui surat yang dilayangkan kuasa hukum kami ke Kapolda Sulsel maupun Irwasda dan Propam Polda Sulsel, kami keluarga besar almarhum Virendy berharap dan meminta agar kasus kematian anakda ini dapat dituntaskan secara terang benderang demi menegakkan keadilan sehingga kelak dikemudian hari tidak ada lagi korban jiwa dalam kegiatan-kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Unhas. Sebaiknya pula penanganan kasus ini diambil alih pihak Polda Sulsel. Jika kasus ini tidak diusut tuntas dan mencerminkan keadilan, maka kami keluarga akan bersurat juga ke Presiden RI, Kapolri, Komnas HAM dan Ombudsman untuk meminta keadilan hukum," tegas James mengakhiri keterangannya. ( *)

Danrem 174/ATW: Prajurit Harus Fokus Untuk Berdinas Dan Jauhi Pelanggaran
BALIKINI.NET | MERAUKE — Di hari kedua kunjungannya di wilayah Kabupaten Mimika, Komandan Korem 174/ATW Kolonel Inf Agus Widodo., S.I.P., M.Si., melakukan kunjungan kerja di Kompi Senapan A Yonif 757/Ghupta Vira, bertempat di Kecamatan Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua, Selasa (14/02/2023).
Dalam kunjungan tersebut, Danrem 174/ATW Kolonel Inf Agus Widodo disambut oleh Dankipan A Yonif 757/GV Lettu Inf Warno beserta prajurit Kompi Senapan A dan diiringi yel-yel dengan penuh semangat oleh seluruh prajurit Ghupta Vira sebelum memasuki ruang transit dan melaksanakan foto bersama prajurit Kompi Senapan A.
Usai melaksanakan transit sejenak, Danrem 174/ATW menerima paparan Dankipan A Yonif 757/GV di ruang transit Kipan A dan dilanjutkan pengarahan kepada prajurit Ghupta Vira yang berada di Kompi Senapan A.
Dalam pengarahannya, Danrem 174/ATW Kolonel Inf Agus Widodo menyampaikan terima kasih kepada Dankipan A dan seluruh prajurit atas kinerja dan prestasinya selama ini. Danrem 174/ATW juga menyampaikan beberapa penekanan kepada anggota yaitu, jadilah prajurit yang takut atas yang diatas yaitu Tuhan, prajurit agar fokus berdinas dan jauhi pelanggaran.
“TNI merupakan miniatur Kebhinekaan dan merupakan pemersatu bangsa, sehingga jaga selalu kekompakan, jadilah senior yang bisa mengasuh adik-adiknya dengan baik serta selalu menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar,” pesannya.
Usai memeberikan pengarahan kepada personel Yonif 757/Ghupta Vira, Danrem 174/ATW yang didampinggi oleh Danki A melaksanakan peninjauan pangkalan di Komplek Asrama Kompi Senapan A.
Rabu, 08 Februari 2023

Kejati Bali Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Jasa Pelayanan PAM
BALIKINI.NET | DENPASAR — Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 s/d 2020.
Dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 08 September 2022, inisial RAS ditetapkan sebagai tersangka dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 s/d 2020.
“Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 45 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen yang berjumlah 388 Dokumen, Penyidik pada tanggal 8 Februari 2023 telah menetapkan, RAS sebagai Tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan," terang Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, SH.,M.hum.
RAS Menjabat Kepala UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM selama 4 tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2021, selama kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 patut diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM. Akibat Perbuatan RAS, UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM mengalami kerugian Rp. 23.949.077.628,75.
"Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli," sambung Luga.
Tersangka RAS dalam kurun waktu 2018 dan 2020 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal sangkaan yaitu : Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejati Bali selanjutkan akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari tersangka RAS dan pihak-pihak lain yang patut diduga bersama-sama dengan tersangka RAS melakukan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 s/d 2020.
Selain itu juga akan meminta keterangan RAS sebagai tersangka. Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka RAS.
Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan Tersangka RAS namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan Negara.
“Terkait dengan penahanan terhadap tersangka RAS merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Hukum Acara Pidana. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, kewenangan ini akan digunakan Penyidik dalam hal penyidik menduga Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," tutup Luga.
Minggu, 05 Februari 2023

TKP Kematian Virendy Ditengarai Bukan di Tompobulu, Pengurus Mapala Diduga Lakukan Pengkaburan Fakta
BALIKINI.NET | MAKASSAR — Tidak terasa sudah sekitar 3 pekan berlalu peristiwa kematian Virendy Marjefy Wehantouw (18), mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Arsitektur Universitas Hasanuddin (Unhas) saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Senat Mahasiswa FT Unhas. Namun kepergian almarhum yang begitu tragis masih meninggalkan misteri yang belum dapat terkuak secara transparan hingga saat ini.
Hal itu dikemukakan tim kuasa hukum keluarga almarhum Virendy yang terdiri dari Yodi Kristianto, SH, MH, Lusin Tammu, SH dan Cesar Depaska Kulape, SH, Minggu (05/02/2023) ketika menjawab pertanyaan awak media terkait perkembangan penanganan kasus yang masih dalam penyelidikan aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros maupun pihak Tim Investigasi Internal Fakultas Teknik Unhas yang diketuai Dr. Ir. Samsuddin Amin, MT.
Menurut ketiga pengacara muda ini, ditengah simpang siurnya informasi dan belum jelasnya motif atau penyebab pasti kematian Virendy, belakangan muncul kabar dan temuan baru yang diharapkan bisa menjadi petunjuk bagi aparat kepolisian dalam melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan membuat kasus tewasnya mahasiswa Arsitektur Unhas itu menjadi terang benderang.
"Kabar terbaru yang diterima pihak keluarga almarhum Virendy dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi di lapangan, hasil awalnya semakin menimbulkan kecurigaan dan dugaan adanya skenario dan pengaburan fakta terkait tempat kejadian perkara (TKP) yang ditengarai dilakukan pihak Mapala 09 FT Unhas untuk berusaha menutup-nutupi kasus ini agar bisa lepas dari jeratan hukum," kata Yodi.
Dia menerangkan, peristiwa kematian Virendy saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 Senat Mahasiswa FT Unhas pertama kali disampaikan oleh Ibrahim (Ketua Mapala 09 FT Unhas) kepada keluarga almarhum pada Sabtu (14/01/2023) pagi di RS Grestelina Makassar dengan menyebutkan TKP adalah daerah perbukitan di wilayah Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros.
"Keterangan Ibrahim soal TKP dan menyebutkan Virendy meninggal dunia pada Jumat (13/01/2023) malam sekitar pukul 23.00 Wita inilah yang kemudian menjadi dasar bagi keluarga sewaktu melapor ke aparat penegak hukum di Polres Maros. Penyidik pun melakukan penyelidikan dengan mengacu kepada 'locus delicti' adalah daerah yang berada di wilayah Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros," sambungnya.
Namun belakangan, Selasa (31/01/2023) sore sekira pukul 16.59 Wita, seorang kerabat keluarga menelpon menyampaikan informasi bahwa melihat adanya rombongan mahasiswa peserta diksar dengan jumlah berkisar 10 orang mengenakan kostum seragam merah bersama puluhan panitia dan seniornya melintas di jalan poros Kota Malino depan obyek wisata Hutan Pinus (Jl Karaeng Pado) pada Jumat (13/01/2023) malam sekitar pukul 20.00-21.00 Wita.
Informasi via telepon inilah yang selanjutnya dianalisa dan ditindaklanjuti pihak keluarga dengan melakukan investigasi sampai ke Malino Kabupaten Gowa serta mengambil keterangan sejumlah warga yang mengaku melihat langsung adanya rombongan mahasiswa peserta diksar mengenakan kostum seragam warna merah yang melintas di depan mereka pada Jumat (13/01/2023) malam.
"Pengakuan sejumlah warga itu yang juga menerangkan bagaimana suasana saat peserta diksar melintas dengan mengalami perlakuan dari senior-seniornya yang terlihat bersikap arogan dan bahkan terkesan 'kejam', semakin membuat pihak keluarga pun curiga dan menimbulkan dugaan bahwa Virendy meninggal bukan di Tompobulu tetapi di Malino," ungkapnya.
Dengan begitu, tambah Yodi, jika kelak informasi tersebut benar maka patut diduga pula oknum-oknum pengurus Mapala 09 FT Unhas, Panitia dan Peserta Diksar, pihak Unhas serta unsur terkait lainnya, telah dengan sengaja secara bersama-sama melakukan pengaburan fakta, menyusun skenario kebohongan, menghalang-halangi penyelidikan/penyidikan, pembohongan publik lewat keterangan di sejumlah media, dan memberi keterangan palsu kepada keluarga almarhum maupun aparat kepolisian.
Dugaan melakukan pengaburan fakta, nilai Yodi, cukup beralasan karena jika dilaporkan TKPnya di hutan-hutan atau daerah perbukitan di wilayah Tompobulu, Maros, maka saksi-saksinya hanya sesama mereka saja. Sementara kalo benar TKPnya di daerah Malino, maka banyak warga yang menyaksikan dan bisa memberikan kesaksian tentang kejadian sebenarnya sehingga sangat mudah bagi aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang.
"Karena muncul dugaan 'locus delicti' bukan di wilayah Tompobulu, Kabupaten Maros, tetapi kemungkinannya di daerah Malino, Kabupaten Gowa, maka kami kuasa hukum akan mendampingi keluarga almarhum Virendy untuk membuat laporan baru di Polda Sulsel dan mengharapkan aparat kepolisian dengan slogan PRESISI-nya dapat mengungkap tuntas kasus ini secara transparan, obyektif, independen dan penuh rasa keadilan," tegas Yodi.
Warga Saksikan Peserta Tersungkur
Dihubungi terpisah, James Wehantouw, ayah almarhum Virendy mengisahkan kembali kronologis ketika dihubungi via telepon oleh Nanang, seorang kerabatnya yang berprofesi jurnalis pada Selasa (31/01/2023) sore. Dalam percakapan telepon, Nanang menyampaikan melihat langsung adanya rombongan mahasiswa peserta diksar yang melintas berjalan kaki di jalan poros Kota Malino dalam suasana yang terkesan diwarnai adanya unsur 'kekerasan/penyiksaan'.
"Kanda, anakda dikabarkan meninggal pada Jumat (13/01/2023) malam sekira pukul 23.00 Wita di daerah Tompobulu, Maros ? Nah pada hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 20.00-21.00 Wita, saya dan banyak warga di Malino melihat rombongan mahasiswa pencinta alam peserta diksar melintas berjalan kaki hingga berlari saling berpegangan tangan di jalan poros yang menanjak di depan obyek wisata Hutan Pinus Malino," tukas Nanang dari balik telepon selularnya.
Dikemukakannya, peserta diksar yang dilihatnya melintas, mengenakan kostum seragam warna merah, sama atau mirip dengan pakaian yang dipakai rombongan almarhum Virendy. "Saya tidak tahu pasti rombongan Mapala dari institusi mana yang melintas malam itu. Yang jelas peserta diksar tidak banyak, berkisar 10 orang saja. Tapi panitia dan senior-seniornya banyak sekali. Peserta diksar mengenakan kostum seragam warna merah, sama dengan kostum rombongan anakta' yang saya lihat pada foto di sejumlah media," bebernya.
Nanang menceritakan lagi, puluhan panitia dan seniornya terlihat sangat arogan dalam bersikap dan bahkan ada yang perilakunya terkesan 'kejam' terhadap peserta. Ada seorang peserta pria yang sudah berapa kali rubuh tersungkur di aspal tapi tetap ditarik paksa untuk berdiri dan terus berlari di jalan aspal yang menanjak.
"Saya sampai emosi dan ngomel-ngomel melihat perilaku senior-senior kepada peserta diksar yang terkesan melebihi pendidikan militer. Saya sampai berteriak, kalau saja terjadi apa-apa sama anaknya orang, maka saya paling duluan wawancara dan beritakan kalian. Bukan hanya saya yang menyaksikan, tapi banyak warga melihat langsung kejadian tersebut," tuturnya.
Ditanyakan oleh James apakah ada peserta, panitia atau senior yang sempat dikenalinya saat melintas, Nanang mengaku ada seorang senior wanita dengan gestur tubuh agak gemuk pendek yang terlihat paling menonjol menunjukkan sikap arogan dan terkesan 'kejam' kepada peserta diksar. Sepanjang jalan, senior wanita itu paling ribut suaranya dengan berteriak-teriak keras membentak dan memaksa peserta terus berjalan meski sudah kelelahan ataupun jatuh tersungkur di aspal jalan.
Saat James mengirimkan via WA foto salah seorang senior wanita yang ikut dalam rombongan diksar Mapala 09 FT Unhas, meski tak memastikan 100 persen namun Nanang pun memperkirakan kemungkinan besar senior wanita di foto itulah yang dilihatnya melintas di hadapannya pada Jumat (13/01/2023) malam sekitar pukul 20.00-21.00 Wita. Ia juga tak melihat jelas wajah peserta pria yang beberapa kali tersungkur tapi masih dipaksa bangkit dan berlari. Hanya gestur tubuhnya yang tinggi dan kulit putih.
Periksa CCTV di Beberapa Titik
Menanggapi serius informasi yang diberikan kerabatnya Nanang dan juga seorang jurnalis lainnya, Muh. Amir Dg Gassing yang berdomisili di Jl Karaeng Pado, Malino, keluarga Virendy beserta tim kuasa hukumnya sepakat berangkat ke Malino untuk melakukan investigasi. Selama 2 hari pada Kamis (02/02/2023) dan Sabtu (04/02/2023), keluarga dan kuasa hukum mengambil keterangan sejumlah warga.
Menurut James, sejumlah warga yang ditemui memberikan keterangan yang sama, seperti kaos seragam warna merah yang dikenakan oleh sekitar 10 orang peserta diksar, kemudian dikawal puluhan panitia dan senior-senior, serta suasana yang terkesan diwarnai unsur 'kekerasan/penyiksaan' terhadap peserta. Sejumlah warga juga mengakui hanya mengenali salah seorang senior wanita yang ketika itu terlihat sangat arogan dan kejam serta berteriak-teriak sepanjang jalan.
Ciri-ciri wanita yang disebutkan sejumlah warga itu, sama dengan pengakuan Nanang maupun Muh. Amir Dg Gassing. Bahkan ada seorang wanita berusia remaja sehabis menceritakan apa yang dilihatnya terjadi sewaktu rombongan mahasiswa peserta diksar bersama panitia dan senior-seniornya melintas di hadapannya, ketika James memperlihatkan foto seorang senior wanita di Mapala 09 FT Unhas, dia secara spontan menunjuk dan memastikan jika wanita di foto itulah yang dilihatnya.
Mengacu kepada kesaksian sejumlah warga itu, keluarga pun berupaya meminta bantuan beberapa warga yang rumah atau tempat usahanya dilengkapi perangkat CCTV. Sayangnya, meski semua warga mempersilahkan melihat hasil rekaman CCTV, tapi kemampuan perangkat mereka dalam menyimpan hasil rekaman hanya paling lama 14 hari. Sehingga untuk data rekaman tanggal 13 Januari 2023 sudah hilang dari perangkat CCTV tersebut karena sudah sekitar 21 hari hari (3 pekan) berlalu.
Selain mengambil keterangan sejumlah warga dan berusaha melihat rekaman CCTV, keluarga almarhum juga mendatangi Kantor Polsek Tinggimoncong dan menanyakan perihal kegiatan diksar mahasiswa pencinta alam yang melintas di jalan poros depan Hutan Pinus Malino (Jl Karaeng Pado) dan banyak warga yang menyaksikan pada Jumat (13/01/2023) malam. Namun dari penelusuran pihak Polsek Tinggimoncong, sama sekali tidak ada laporan atau penyampaian terkait kegiatan diksar yang dilakukan Mapala 09 FT Unhas pada hari dan tanggal yang diinformasikan warga. ( *)
Rabu, 01 Februari 2023

Panglima TNI Pimpin Sertijab Tujuh Jabatan di Lingkungan Mabes TNI
BALIKINI.NET | JAKARTA — Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) tujuh jabatan strategis yang berlangsung di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (1/2/2023).
Ketujuh jabatan tersebut yakni Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dari Letjen TNI Eko Margiyono, M.A. (sekaligus menerima tugas menjadi Dankodiklat TNI) kepada Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M., Pangkogabwilhan I Laksda TNI Irvansyah, S.H., CHRMP., M.Tr.Opsla., Asintel Panglima TNI dari Mayjen TNI Andjar Wiratama kepada Laksda TNI Dr. Angkasa Dipua, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., Aslog Panglima TNI dari Mayjen TNI Haryono, S.Sos., M.Si. kepada Brigjen TNI Nissa Yani, Danpuspom TNI dari Mayjen TNI Andrey Satwika Yogaswara, S.Sos., M.M. kepada Laksda TNI Edwin, S.H., M.Han., M.H., Dansatsiber TNI dari Brigjen TNI (Mar) Suaf Yanu Hardani kepada Kolonel Laut (E) Tri Harsono, S.T., CHRMP., CIQnR., CIQaR., dan Kapusada TNI dari Brigjen TNI Deki Santoso P. kepada Brigjen TNI Yustinus Agus Peristiwanto, S.T.
Sertijab tersebut berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/48/I/2023 tanggal 16 Januari 2023. Dalam keputusan Panglima TNI tersebut sebanyak 223 Pati TNI dimutasi baik di dalam lingkungan TNI maupun Pati di Angkatan dan Kementerian.
Dalam acara ramah tamah setelah upacara Sertijab, Panglima TNI mengucapkan terima kasih kepada para pejabat yang baru melaksanakan serah terima atas kebersamaannya di Mabes TNI yang telah melaksanakan tugas dengan baik.
“Kepada pejabat baru saya ucapkan selamat datang dan selamat bertugas, mari kita jalin kebersamaan untuk melaksanakan tugas yang lebih baik dan tentunya kita melaksanakan tugas dengan selalu bersinergi, berkoordinasi sehingga apa yang kita kerjakan ini dapat cepat ditindaklanjuti dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Selasa, 31 Januari 2023

Kuasa Hukum Keluarga Virendy: Berdasarkan Dua Alat Bukti yang Cukup, Penyidik Sepatutnya Telah Menetapkan Tersangka
BALIKINI.NET | MAKASSAR — Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Virendy, Yodi Kristianto, SH, MH, Lusin Tammu SH, dan Cesar Depaska Kulape, SH, Selasa (31/01/2023) memberikan keterangan pers kepada awak media terkait kasus yang menimpa Almarhum Virendy, mahasiswa Fakultas Teknik Arsitektur Unhas yang tewas saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed Mapala 09 FT Unhas di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
"Keluarga telah mengemukakan sejumlah kejanggalan dalam meninggalnya Virendy. Informasi yang simpang siur mengenai bagaimana proses evakuasi dan penanganan kesehatan Virendy pada waktu kritis, hingga indikasi ada upaya untuk menghalang-halangi keluarga untuk mengetahui bagaimana sebenarnya situasi dan kondisi di lapangan (Baca : apakah ada tindak kekerasan atau tidak, apakah SOP kegiatan sudah berjalan baik atau tidak)," kata Yodi Kristianto kepada awak media.
"Pihak keluarga mengatakan pada kami bahwa pihak penyelenggara tidak membeberkan kondisi sebenarnya almarhum pada saat berada di RS Grestelina, yang mana mereka hanya mengatakan bahwa kondisi Virendy kritis, hingga keluarga mencari di Ruang IGD, tetapi akhirnya mendapati almarhum telah berada di Kamar Mayat," ungkapnya.
"Ada ketidakkonsistenan informasi yang diberikan pihak Mapala 09 FT Unhas saat diberondong pertanyaan oleh pihak medis RS Grestelina maupun pihak keluarga yang ingin mengetahui secara pasti penyebab kematian Almarhum," tutur Yodi Kristianto.
"Misalkan disini Ibrahim (Ketua Mapala 09 FT Unhas) yang tampil menjadi perwakilan panitia Diksar, mengatakan kepada keluarga bahwa panitia dan peserta yang lain tetap melanjutkan kegiatan Diksar, padahal setelah ditelusuri, semua peserta telah dipulangkan ketika proses evakuasi Virendy. Demikian juga ketika dicecar tanya oleh pihak medis RS Grestelina mengenai keberadaan panitia yang menurut Ibrahim sedang menuju Polres Maros saat mereka mengantarkan Virendy ke RS Grestelina, padahal menurut Ayah almarhum, James, tidak ada laporan polisi mengenai adanya korban dalam pelaksanaan Diksar," urainya.
"Itu bohong belaka," tegas Yodi Kristianto mengutip pernyataan Ayah Almarhum.
"Saya pikir wajar jika kita sebagai orang normal, menaruh kecurigaan bahwa panitia menyembunyikan sesuatu di sini. Misalkan pernyataan bahwa Viren berada dalam kondisi kritis saat evakuasi, tetapi bukannya dievakuasi ke rumah sakit terdekat, malahan korban di bawa ke RS Grestelina Makassar. Saat ditanyai keluarga, Ibrahim menjawab "Itu keputusan rapat." Apakah Anda harus merapatkan dahulu saat seseorang sudah hampir meregang nyawa ? Bukankah ada berapa rumah sakit yang Anda lewati saat perjalanan dari Maros ke Makasaar? Dan mengapa harus RS Grestelina, sedangkan Anda tahu seberapa jauh jarak Maros dengan Makassar ?," lanjutnya.
"Sejak awal saya menduga ada yang salah dengan kasus ini," tukas Yodi Kristianto.
"Mulai dari tidak adanya izin kegiatan dari pihak kepolisian, tidak ada pendamping dari pihak kampus, tidak mengikutkan tim medis, hingga keberadaan ketua panitia yang hingga hari ini belum jelas untuk dimintai keterangan," ucapnya lagi.
"Sejauh ini tidak ada satupun dari pihak kampus yang datang secara kelembagaan, menyampaikan dukacita atau santunan secara langsung ke pihak keluarga. Bagaimanapun almarhum adalah bagian dari keluarga besar kampus Unhas, mengapa dari dekanat hingga Rektorat tidak satupun yang memiliki waktu untuk menemui keluarga Virendy ? Bahkan dari informasi yang kita dapatkan dari rekan-rekan media, dan ini sangat saya sesalkan, tetapi kita punya saksi, bahwa pihak kampus seakan mencuci tangan terkait musibah ini, bahwa karena kegiatan dilakukan di luar kampus, maka pihak kampus tidak bertanggung jawab akan hal ini, bahwa keluarga telah mengikhlaskan, bahwa Pimpinan kampus akan menemui keluarga tetapi sampai hari ini sekedar pencitraan belaka," beber Yodi Kristianto.
"Saya pernah menjadi mahasiswa dan tahu hampir mustahil setiap kegiatan di luar kampus diadakan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak kampus dan saya tegaskan, pihak keluarga mengikhlaskan bukan berarti proses hukum tidak berlanjut. Ada nyawa yang hilang di sini dan tidak satu orang tua pun yang ikhlas begitu saja anak mereka menjadi korban secara sia-sia tanpa kejelasan dan proses hukum yang pasti. Jika tidak ditindak, maka tidak ada yang akan menjamin kejadian serupa tidak akan terulang lagi. Apakah Anda mau anak-anak Anda yang seharusnya pergi menimba ilmu di kampus malahan meregang nyawa ? Anda tidak hanya mengorbankan masa depan mereka tetapi juga masa depan keluarga mereka," lantangnya.
Menurut Tim Kuasa Hukum, seharusnya berdasarkan dua alat bukti yang cukup, pihak penyidik telah menetapkan tersangka. Mereka keluarga almarhum selaku pelapor telah membeberkan bahwa luka-luka lebam di kepala, tangan dan kaki korban, bukti foto yang menunjukkan kondisi korban, sudah dapat dijadikan bukti petunjuk ditambah keterangan saksi-saksi untuk menetapkan tersangka, berdasarkan pasal 184 KUHAP.
"Saya bahkan dengan melihat foto-foto jenazah saat dimandikan dapat menyimpulkan, setidaknya korban mendapat pukulan benda tumpul dengan adanya luka lebam di kepala, korban mungkin juga dianiaya dan diseret yang dibuktikan dengan adanya luka lebam di bagian punggung, tangan dan kaki," nilai Tim Kuasa Hukum.
"Penyidik sepatutnya menduga bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan dan memenuhi unsur pasal 338 KUHP. Pembunuhan adalah delik biasa dan tidak dibutuhkan aduan untuk bisa memprosesnya," demikian komentar Tim Kuasa Hukum.
Bahkan jika terbukti ada upaya untuk menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus Virendy, juga bisa dijerat pidana berdasarkan pasal 221 KUHP.
"Kami akan memastikan bahwa pihak-pihak terkait akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik apabila terbukti secara sengaja ataupun karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa saudara Virendy," tegas Yodi Kristianto.
"Kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata untuk memastikan pemenuhan kepentingan hukum keluarga almarhum Virendy," tutupnya. (*)
Minggu, 29 Januari 2023

Kepala Bakamla RI Beri Penghargaan Bintara Teladan Tahun 2022
BALIKINI.NET | JAKARTA — Sebagai bentuk apresiasi pimpinan terhadap usaha dan prestasi kerja personel Bakamla tahun 2022, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menyerahkan piagam penghargaan dan uang pembinaan kepada personel Bintara, Kapal Negara (KN) dan Stasiun Bakamla teladan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mabes Bakamla RI, Jakarta Pusat (27/01/2023).
Terpilih sebagai Bintara teladan adalah peringkat 1, Serka Bakamla Zakirman jabatan Kadep Bahari Senjata pada KN Kuda Laut-403. Peringkat 2, Serda Bakamla Akrom Efendi jabatan Serang I pada KN Tanjung Datu-301. Peringkat 3, Serka Bakamla Yoga Budi Prakoso, A.Md jabatan Kadep Navkom pada KN Ular Laut-405. Peringkat 4, Serda Bakamla Prasetyo Kurnia Santoso jabatan Juru Motor 4 pada KN Tanjung Datu-301. Peringkat 5, Serka Bakamla Alifa Nur Fitriana, A.Md.Ak., jabatan Penyusun Laporan pada Direktorat Data dan Informasi.
Untuk KN Teladan terpilih adalah KN Ular Laut-405 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Umar Dani. Sedangkan Stasiun Bakamla terpilih adalah Stasiun Bakamla Bali dengan Kepala Stasiun yaitu Kapten Bakamla Kadek Lis Martiaveni, S.Pd.,M.AP.
Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia memimpin langsung prosesi pemberian penghargaan dan uang pembinaan untuk 5 pemenang Bintara teladan. Sedangkan pemenang KN Ular Laut-405, diwakili oleh Kepala Zona Bakamla Timur Laksma Bakamla Dr Drs Haris Djoko Nugroho, M.Si untuk menerima bendera, piagam penghargaan dan uang pembinaan dari Kepala Bakamla RI.
Dan pemenang Stasiun Bakamla Bali, diwakili Kepala Zona Bakamla Tengah Laksma Bakamla Hanarko Djodi Pamungkas untuk menerima bendera, piagam penghargaan dan uang pembinaan dari Kepala Bakamla RI.
Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menjelaskan bahwa pemilihan Bintara, KN dan Stasiun Bakamla teladan ini dilaksanakan secara jujur dan terbuka. Terpilihnya kandidat pemenang berdasarkan mekanisme penilaian yang telah ditetapkan (1) penilaian Bintara meliputi kedisiplinan/kepribadian, kesamaptaan dan akademik internal Bakamla. (2) penilaian KN meliputi jam operasi dan jumlah pemeriksaan tahun 2022, kebersihan dan kedisiplinan ABK. (3) Penilaian Stasiun Bakamla meliputi kebersihan, kedisiplinan dan kesiap-siagaan operasional.
Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menekankan agar kegiatan ini menjadi pemicu semangat kinerja bagi personel Bakamla untuk bekerja lebih baik dan sungguh-sungguh dalam rangka mengemban amanat dan tugas di sektor masing-masing. Selain itu, diharapkan setiap personel bisa menjaga diri dan kehormatan institusi Bakamla RI. (*)
Senin, 23 Januari 2023

Belum Pegang Surat Visum RS, Kasat Reskrim Polres Maros Sudah Mengumbar Hasilnya di Media, Ada Apa ?
BALIKINI.NET | MAKASSAR — Tindakan Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet yang berkoar-koar di sejumlah media membeberkan hasil visum terhadap luka-luka dan lebam-lebam di tubuh Virendy Marjefy Wehantouw yang tewas saat mengikuti kegiatan Diksar Mapala FT Unhas, dikecam pihak keluarga dan mendapat sorotan keras serta mengundang tanda tanya dari berbagai kalangan masyarakat.
Seperti yang dapat dibaca dalam berita sejumlah media nasional dan daerah, Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet dalam komentarnya menyatakan bahwa hasil visum dari Rumah Sakit Grestelina itu wajar. Dengan pernyataan itu, jelas menunjukkan kesan jika pihak penyidik Polres Maros sudah memegang hasil visum.
"Kasat Reskrim Polres Maros bisa berkomentar demikian di media, apakah benar bersangkutan sudah memegang ataupun melihat hasil visum ? Berita-berita media tersebut dipublish Kamis dan Jumat (18-19/01/2023)," ujar James Wehantouw, ayah almarhum Virendy Marjefy Wehantouw kepada media ini, Senin (23/01/2023).
Padahal kenyataannya, menurut wartawan senior eks Harian Pedoman Rakyat itu, keluarga baru membuat laporan polisi ke Polres Maros pada Minggu (15/01/2023) dan penyidik baru ke RS Grestelina pada Jumat (20/01/2023) siang membawa surat permohonan visum.
"Itu berarti Kasat Reskrim sudah membuat kesimpulan sendiri dan merilisnya ke media, sedangkan bersangkutan belum mengajukan surat permohonan visum (SPV) ke RS dan belum memegang surat hasil visum untuk menjadi salah satu alat bukti dalam penyidikan perkara," sambung anggota Penasehat PWI Sulsel ini.
Pemimpin Umum Media Online sorotmakassar.com ini menilai pula, tindakan Kasat Reskrim Polres Maros ini menimbulkan dugaan adanya keberpihakkan kepada pihak Unhas dan organisasi Mapala Fakultas Teknik Unhas yang ditengarai berusaha keras 'membungkam' kasus kematian Virendy dan juga agar bisa lepas dari jeratan hukum.
Selain itu, ungkap James lagi, Kasat Reskrim Polres Maros dalam keterangan di media selalu menegaskan bahwa pihak keluarga tidak melaporkan perihal kematian korban, tapi hanya mengadukan perihal kelalaian panitia diksar.
Padahal sangat jelas ketika membuat laporan polisi di SPKT Polres Maros, Viranda Wehantouw (kakak korban) menyampaikan perihal kematian adiknya saat mengikuti kegiatan Diksar Mapala FT Unhas dan diduga penyebab kematiannya karena adanya unsur kekerasan/penyiksaan dan kelalaian SOP yang dilakukan panitia.
"Saat membuat laporan di SPKT Polres Maros, saya menceritakan perihal kematian Virendy dan kejanggalan-kejanggalan serta luka-luka hingga lebam yang ada di tubuhnya. Saya juga memperlihatkan foto-foto luka-luka dan lebam-lebam di tubuh Virendy. Setelah melihat foto-foto itu, sejumlah petugas yang ada di ruang SPKT bahkan merasa yakin adanya unsur kekerasan dan kelalaian panitia," papar Viranda.
James yang juga menjabat Wakil Pemimpin Umum Media Online pedomanrakyat.co.id ini, menilai langkah yang dilakukan Viranda mewakili pihak keluarga membuat laporan polisi ke Polres Maros untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan atas kematian adiknya sudah sesuai prosedur hukum dan wajib ditangani aparat kepolisian secara obyektif, transparan serta tuntas.
"Jadi tidak benar jika disebutkan kami tidak melaporkan perihal kematian korban ! Keluarga ikhlas dengan meninggalnya Virendy, itu bukan berarti perihal kematian korban tidak perlu diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Soal visum atau otopsi itu merupakan kewenangan penyidik yang telah diatur dalam KUHAP (Pasal 184, Pasal 133, Pasal 134, dan Pasal 135) maupun KUHP (Pasal 222 junto Pasal 216)," tutur mantan Redaktur Hukum dan Kriminal Harian Pedoman Rakyat di tahun silam ini.
James juga menegaskan, definisi kekerasan atau penyiksaan tidak harus diidentikkan dengan penggunaan alat bantu benda tajam atau benda keras lainnya, atau berupa benturan fisik menggunakan tangan maupun kaki, tapi bisa pula dalam bentuk tekanan mental seperti bentakan hingga luapan amarah yang terkesan memaksa korban terus melanjutkan perjalanan kendati korban sudah tak mampu dan tak berdaya lagi.
Dugaan adanya keberpihakkan yang ditunjukkan oknum aparat kepolisian di Polres Maros, juga terlihat saat Viranda membuat laporan polisi dimana adanya oknum penyidik yang langsung mengeluarkan kata-kata "apapun hasilnya penyelidikan polisi, pihak keluarga harus siap menerima dengan lapang dada". Kalimat-kalimat tersebut terkesan membuat pihak keluarga down (jatuh semangat).
"Penyidik belum sama sekali bekerja melakukan tindakan penyelidikan dan pengusutan, tapi sudah memberikan gambaran yang seolah-olah penanganan kasus ini nantinya tidak sesuai harapan pihak keluarga. Bahkan oknum penyidik langsung mengarahkan untuk dilakukan otopsi dan menguraikan proses pelaksanaan otopsi dimana tubuh korban akan dibelah-belah dan dikeluarkan organ-organ tubuhnya. Mendengar hal ini, jelas membuat pelapor jadi ngeri dan merasa kasihan terhadap almarhum. Parahnya lagi, belum ada pernyataan resmi dari pihak orang tua korban, oknum penyidik maupun Kasat Reskrim hampir setiap hari mendesak agar orang tua korban untuk membuat Surat Pernyataan Keberatan Otopsi," jelasnya.
Seharusnya setelah menerima laporan pengaduan tindak pidana, petugas kepolisian wajib mendatangi rumah duka untuk melihat langsung kondisi jenazah dan berkoordinasi dengan pihak keluarga serta menjelaskan secara persuasif terkait langkah-langkah penyelidikan dan perihal dilakukan visum maupun otopsi yang merupakan kewenangan penyidik.
Namun, hingga jenazah almarhum dimakamkan, tak ada penyidik dari Polres Maros yang datang untuk melihat kondisi jenazah, meskipun saat datang membuat laporan, Viranda sudah meminta penyidik untuk melakukan visum luar terhadap luka-luka dan lebam-lebam yang ada di tubuh korban untuk mendapat keterangan ahli (dokter forensik) apakah ada unsur kekerasan atau penyiksaan. (*)
Minggu, 22 Januari 2023

OPD Pemprov Sumut dan BUMD Siap Sukseskan HPN 2023
BALIKINI.NET | MEDAN — Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Pimpinan BUMD Sumut siap menyukseskan Penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 dan menjadi penanggung jawab pendampingan para tamu atau Laison Officer (LO), pada event nasional yang dilaksankan pada 7-12 Februari 2023 di Sumut.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Panitia Daerah HPN 2023 yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Sabtu (21/1).
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Arief S Trinugroho selaku Ketua Umum Panitia Daerah HPN 2023, didampingi Ketua III yang merupakan Kepala Dinas PMPPTSP Faisal Arif Nasution, dan Sekretaris yaitu Kepala Dinas Kominfo Ilyas S Sitorus. Hadir juga Plt Asisten Administrasi Umum Zulkifli, Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung, serta seluruh Kepala OPD Pemprov Sumut dan Kepala BUMD.
Sekdaprov Arief S Trinugroho dalam kesempatan itu meminta seluruh Kepala OPD dan BUMD untuk menyukseskan HPN 2023 di Sumut, dengan memberikan pelayanan terbaik bagi para tamu yang hadir. Menurutnya, Sumut pada tahun 2023 ini mendapat kesempatan yang luar biasa menjadi tuan rumah event nasional, bahkan dunia.
“Awal tahun 2023 ini kita mendapat kepercayaan yang besar menjadi tuan rumah berbagai event, tidak hanya skala nasional, bahkan dunia. Untuk itu, mari kita berikan pelayanan terbaik, sehingga Sumatera Utara dapat memberikan citra dan kenangan yang baik, “ ujar Arief.
Ditambahkannya, kegiatan-kegiatan ini, juga akan mendorong kebangkitan ekonomi Sumut.
Seperti diketahui, Sumut juga mejadi tuan rumah ajang balap perahu super cepat atau F1H2O (F1 Powerboat). Perhelatan bertaraf internasional tersebut akan diselenggarakan di Danau Toba, pada 24-26 Februari 2023. HPN 2023 sendiri akan dihadiri belasan ribu tamu yang berasal dari unsur organisasi pers, pemerintah daerah dari seluruh provinsi, para Duta Besar dan wartawan asing.
Adapun rangkaian kegiatan dalam rangkaian HPN yaitu Workshop Literasi Digital: Media Sosial Dan Entrepreneurship Untuk Generasi Milenial di Aula Fisip - USU; Seminar Seruan Pers dari Sumatera Utara: Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat dan Seminar Anugerah Jurnalistik Adinegoro di Ballroom Hotel Grand Mercure; Seminar Internasional : Disrupsi Digital dan Tata Ulang Ekosistem Media Yang Berkelanjutan di Amarilis Room - Hotel Grand Mercure. Semuanya berlangsung pada 7 Februari.
Kemudian, pada tanggal yang sama (7/1) akan berlangsung juga Kongres Ke XXVI SPS dan Seminar SPS di Ballroom Hotel Arya Duta, dan Diskusi Anugerah Kebudayaan di Hotel Santika Dyandra. Juga akan digelar Rakernas IKWI dan Bakti Sosial di Hotel Khas Parapat pada 7 - 8 Februari, Pertemuan Dewan Kehormatan PWI Pusat dengan Dewan Kehormatan Provinsi se-Indonesia di Aula T Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur.
Selanjutnya akan digelar Pameran HPN 2023 dan Pameran Tiga Abad Surat Kabar Indonesia di Komplek Astaka Pemprov Sumut dari tanggal 7-12 Februari dan Seminar Internasional Trade, Tourism and Investment Forum For North Sumatera" di Ballroom Hotel Adimulia pada 8 Februari. Konvensi Nasional Media Massa akan digelar di Ballroom Hotel Grand Mercure Medan, pada 8 Februari. Seminar Olahraga "Strategi Sumut Dan Aceh Meningkatkan Prestasi Olahraga Dan Kebangkitan Ekonomi Daerah“ dan Rakernas SIWO di Ballroom Hotel Santika Medan pada 8 Februari.
Ada juga seminar Dana Bagi Hasil Perkebunan untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur pada 8 Februari. Serta Welcome Dinner di Rumah Jabatan Gubernur pada 8 Februari.
Untuk Acara puncak akan dilaksanakan di GOR Gedung Serba Guna Pancing Medan pada 9 Februari yang akan dihadiri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo serta dilaksanakan juga Tour ke Danau Toba bagi Peserta HPN di Hotel Khas Parapat pada 9 - 10 Februari.
(Tim Humas PWI/DISKOMINFO SUMUT)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram