-->

Rabu, 30 Agustus 2017

Diberhentikan sebagai Sekda Gianyar, Gus Gaga Tolak Kembalikan Mobil Dinas

Diberhentikan sebagai Sekda Gianyar, Gus Gaga Tolak Kembalikan Mobil Dinas

[Foto :Surat tanpa Stempel]
Denpasar (balikini.net) -- Setelah menerbitkan SK Pemberhentian Ida Bagus Gaga Adi Saputra (Gus Gaga) sebagai Sekda Gianyar, Bupati Gianyar meminta Gus Gaga untuk mengembalikan aset Pemda berupa dua unit mobil dinas. Selain itu meminta Gus Gaga memindahkan barang pribadi miliknya dari ruang Sekda Gianyar.

Permintaan itu tertuang dalam surat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yang diperlihatkan Gus Gaga kepada Wartawan, Rabu (30/8).
Surat dengan Nomor 020/11584/BPKAD/2017 tertanggal 28 Agustus 2017, perihal pemindahan aset milik pribadi dan pengembalian aset, itu itu ditandatangani Kabag Umum & Kepegawaian An. Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Gianyar. Dalam surat itu disebutkan, Gus Gaga harus menjalankan perintah Surat tersebut paling lambat 1 September 2017.

Hanya saja, ada kejanggalan dalam surat tersebut, sebab surat tersebut tidak ada stempelnya. Terkait surat tanpa stempel tersebut, Gus Gaga mengakui mendapat pertanyaan terkait keabsahan surat tersebut. Namun, ia tak mau mengomentarinya. Ia bahkan mengabaikan surat tersebut. Gus Gaga hanya kembali menegaskan sikapnya yang menolak SK Bupati tentang Pemberhentian dirinya. "Hingga saat ini saya tetap pada sikap, bahwa saya menolak SK Bupati Gianyar terkait pemberhentian saya sebagai sekda," tegas Gus Gaga.

Menurut dia, dirinya telah melakukan keberatan terhadap SK Bupati Gianyar melalui prosedur administratif kepada pejabat yang berwenang, dalam hal ini Gubernur Bali. "Dan sampai saat ini masih menunggu putusan gubernur selaku pejabat berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.

Dengan demikian, Gus Gaga menegaskan hingga saat ini dirinya masih Sekda Gianyar. Karena itu ia mengaku memiliki kewajiban dan bertanggungjawab terhadap segala fasilitas maupun aset yang melekat pada jabatannya sebagai Sekda. "Karena itu yang memang diamanatkan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku," tegasnya.

Ia mengatakan, sikapnya tersebut tidak bermaksud mengangkangi segala fasilitas dan aset yg diberikan kepadanya. "Karena saya menyadari sepuhnya bahwa smua Aset itu bukanlah milik saya pribadi, melainkan milik pemda. Namun proses serah- terima semuanya itu tentu ada prosedur  dan ketentuan yang mengatur. Jd intinya sebagai seorang ASN yang menjabat sebagai Sekda, saya harus taat azas/hukum dengan bertanggung jawab secara benar terhadap aset yang diserahkan kepada saya," katanya. Gus Gaga menambahkan, jika nantinya ada pihak-pihak yang akan melakukan tindakan paksa atas aset-aset tersebut, itu sepenuhnya tanggung jawab yang bersangkutan.(am/r6)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved