-->

Kamis, 05 April 2018

Karangasem Buka Mall Pelayanan Publik

Karangasem Buka Mall Pelayanan Publik

Karangasem,Balikini.Net  - Terbukti mall Pelayanan Publik di Kabupaten Karangasem yang mulai beroperasi Senin (2/4/2018) yang lalu banyak diminati masyarakat Karangasem. 

Dari pemantauan yang dilakukan Kabag Humas dan Protokol Setda Kab. Karangasem I Gede Waskita Suta Dewa beserta staf, Kamis (5/4/2018), Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Karangasem yang dipusatkan di Gedung UKM, ramai dikunjungi masyarakat untuk melakukan kegiatan pelayanan administrasi. 

Waskita Suta Dewa menyebutkan, Mall Pelayanan Publik merupakan pelayanan satu pintu yang digagas Pemerintah Kabupaten Karangasem. Di sana berisikan semua pelayanan administrasi diantaranya pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Pelayanan PDAM, Pelayanan Pajak Daerah, Pelayanan Perizinan dan administrasi lainnya seperti pembuatan Kartu Keluarga, KTP, Akte kelahiran, Akte perkawinan Akta Perceraian, Akta Kematian serta banyak pelayanan yang sudah beroperasi  bertempat di UKM Center Amlapura 
"Antusias masyarakat yang datang dikarenakan Mall Pelayanan Publik dirasa lebih mudah dan lebih cepat serta dilaksanakan satu pintu untuk melakukan proses administrasi yang ingin dilaksanakan," ujarnya. 

Waskita Suta dewa disela-sela pemantauannya mengatakan proses pelayanan administrasi yang berlangsung sudah sangat bagus. Pelayanan sudah dirasa cepat, tetapi masyarakat yang berkepentingan juga harus sudah menyiapkan persyaratan yang akan diajukan. 
"Kalau semua persyaratannya sudah disiapkan, pasti proses pembuatan akan mudah dan cepet diselesaiakan", ucap Waskita Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Karangasem. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, I Wayan Putu Laba Erawan menyatakan, untuk sementara ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat dikarenakan karena Mall ini baru pertama kali dilaksanakan di Karangasem. Ia mengaku, sambil memantau jalannya kebijakan baru ini,  pihaknya akan menggali semua kekurangan dan akan memperbaikinya. 
"Terkait kemacatan kita sudah koordinasi dengn Pol PP dan Dinas Perhubungan untuk diatur," imbuhnya. 

Laba Erawan menambahkan, pelaksanaan Mall Pelayanan Publik ini dilatarbelakangi arahan PermenPANRB No 23 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Ini merupakan inovasi untuk mempermudah dan memperluas akses perizinan untuk meningkatkan kualitas secara berkelanjutan seluruh jenis layanan publik.


"Komitmen Kepala Derah Bupati dan Wabup adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau , aman , nyaman dan terintegrasi," lanjutnya.

Laba Erawan juga menjelaskan bahwa tujuan dari Mall Pelayanan Publik ini yaitu memeberikan kemudahan,kecepatan,keterjangkauan,keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik. Selain itu juga guna meningkatkan daya saing Global dalam memberikan kemudahan berusaha bagi masyakarakat. 

OPD, Kementrian / Lembaga yang tergabung dalam MPP diantaranya 13 OPD yaitu Diskes, Disdukcapil, DLH, Perpustakaan dan Arsip, Kec. Karangasem DPUPR, Dissos, BPKAD , Perikanan , Pertanian, Disnaker, DPM & PTSP, Diskop sedangkan dari lembaga terdapat 4 lembaga yaitu BPD,PDAM, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, sedangkan Kementrian BPN dan ATR.

Salah satu masyarakat dari Pesedahan Ds. Nyuh Tebel Manggis Ni Ketut Mutiarni saat ditanya mengenai kebijakan baru ini mengatakan, pelayanan satu pintu seperti ini sangat bagus dapat mempermudah masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik.

Sama halnya seperti pembayaran rekening PDAM yang dilakukan oleh I Ketut Rai asal Glumpang yang mengatakan bahwa kedepannya perlu ditambah lagi pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Karena ketika semua pelayanan bila dijadikan satu tempat seperti sekarang masyarakat akan dirasa lebih mudah dan cepat dalam proses pembuatan semua administrasi. (*/ r4)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved