Denpasar ,BaliKini.Net - Rapat pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, baru awal digelar DPRD Bali di tahun 2020.
Pembahasan yang digelar di gedung dewan, saat itu merupakan pembahasan Ranperda inisiatif dewan ini tidak hanya sebatas soal penghentian penyertaan modal daerah kepada PT. Mergantaka Mandala dan PT. Bali Semesta Mandiri.
Dibahas pula soal selisih anggaran di RS Puri Raharja sebesar Rp 2,7 miliar. Hal ini yang mulai akan di dalami oleh Dewan yang didudu di Renon, Denpasar ini.
“Tentu kita harus dalami ini, apakah itu karena administrasi atau memang bagaimana sehingga tidak ada anggaran yang menyimpang dari kebutuhan dan yang kita berikan sebagai fungsi anggaran di DPRD,” ujar Wakil Koordinator Pembahasan Ranperda, I Kade Darma Susila.
Menurut Darma Susila, selisih anggaran di RS Puri Raharja itu telah menjadi temuan BPK RI di tahun 2019. Jika masalahnya ada pada penulisan administrasi, tentu harus dikembalikan sesuai dengan aturan.
“Itu ada 60 hari kerja harus sudah dikembalikan,” imbuh Politisi Gerindra ini.
Ditegaakan pula olehnya, penyertaan modal tidak mesti untuk mencari profit semata. Tapi ada beberapa kegiatan sosial yang harus bisa meringankan beban masyarakat seperti rumah sakit.
"Sampai 31 Desember 2018, nilai penyertaan modal Pemprov Bali untuk RS Puri Raharja mencapai Rp 8,736 miliar,"tutupnya.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram