-->

Selasa, 31 Maret 2020

Antisipasi Penyebaran Covid-19, PKB XLII Tahun 2020 Ditiadakan

Antisipasi Penyebaran Covid-19, PKB XLII Tahun 2020 Ditiadakan

Denpasar,BaliKini.Net - Ajang tahunan pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB) dipastikan akan  tidak lagi dinikmati krama Bali di tahun ini. Itu setelah Gubernur Bali Wayan Koster harus mengeluarkan putusan untuk meniadakan PKB XLII.

Pertimbangan meniadakan PKB tahun ini lantaran Bali masih dalam kondisi darurat kasus virus vorona. Itupun setelah menerima masukan lisan dari Bupati/Wali Kota se-Bali untuk meniadakan PKB yang sedianya dilaksanakan mulai pertengahan Juni 2020 mendatang.

Pemberitahuan peniadaan PKB XLII tertuang dalam surat Gubernur Bali Nomor 430/3287/Sekret/DISBUD, tertanggal 31 Maret 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Bali. 

Pertimbangan pertama, arahan dan kebijakan Presiden RI Joko Widodo agar pemerintah dan pemerintah daerah fokus dalam pencegahan dan penanganan Covid-19. 

"Arahan presiden ini didasarkan pada data penyebaran Covid-19 di seluruh negara termasuk Indonesia yang belakangan semakin meningkat," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dr. I Wayan Adnyana, S.Sn, M.Sn dalam keterangan persnya, Selasa (31/3).

Kondisi ini, lanjutnya mendorong seluruh negara termasuk Indonesia melakukan upaya serius untuk menanggulangi penyebaran pandemi Сovid-19 dengan menempuh berbagai kebijakan termasuk di antaranya social/physical distancing sampai batas waktu yang belum ditentukan. 

Pertimbangan berikutnya adalah pandemi Сovid-19 belum bisa dipastikan kapan akan berakhir, sehingga secara psikologis kurang kondusif bagi masyarakat. Sementara PKB XLII Tahun 2020 yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 13 Juni s.d 11 Juli 2020, sangat dekat dari batas waktu Masa Tanggap Darurat Nasional atas penyebaran Covid-19 yakni 29 Mei 2020.(Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved