Denpasar,BaliKini.Net - Ranperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Bali yang diajukan gubernur Bali Wayan Koster, disikapi Fraksi Gerindra DPRD provinsi Bali yang dibacakan, I Ketut Juliarta masih rendahnya hukuman pelaku pencemaran atau pelecehan tentang kesucian dan nilai sakral Daya Tarik Wisata (DTW).
Dikatakannya bhawa sanksi pelaku pidana yang menvemarkan kesucian DTW, ancaman kurungan penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50 juta.
"Ancaman sanksi pidana yang tertuang dalam pasal 38 ayat (1) Ranperda itu kami nilai terlalu ringan, bila dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Ketut Juliarta, ketua Gerindra DPRD provinsi Bali.
Ia menjelaskan, pasal 15 Ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan.
Ayat (3) Pasal 15 UU ini mengatur: Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Adapun Pasal 64 UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10 miliar bagi perusak DTW secara sengaja.
Sedangkan jika karena kelalaian, ancaman pidana penjaranya paling banyak satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar. "Pertanyaannya, mengapa rumusan ancaman pidana kurungan hanya dimuat maksimal tiga bulan, padahal UU memungkinkan dalam Perda diatur acaman pidana kurungan paling lama enam bulan?" tanya Juliarta.
"Fraksi Gerindra mengusulkan, selain diatur sanksi pidana kurungan tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 Juta, perlu ditambahkan juga pasal yang memungkinkan pelaku diancam dengan pidana penjara atau denda sesuai yang diatur dalam UU, sebagai pidana pemberatan," tegasnya.
Ketentuan pidana selain sebagaimana dimaksud (Pasal 38) Ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja atau kelalaiannya merusak DTW, diancam dengan pidana penjara dan/atau denda, sesual yang diatur dalam Undang-undang, sebagal pidana pemberatan. (Ar/R5)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram