Denpasar,BaliKini.Net - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menyita narkotika jenis ganja seberat 8 kilogram. Ganja tersebut diamankan dari seorang kurir narkoba bernama Untung Harianto (39).
"Ganja ini berasal dari Medan, dikirim melalui sebuah kantor jasa pengiriman barang," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Rabu (11/3) di Kantor BNNP Bali, Denpasar.
Penangkapan terhadap pelaku asal Surabaya, Jawa Timur ini berawal ketika tim Pemberantasan BNNP Bali menerima informasi pengiriman ganja dari Medan, Sumatera Utara ke Bali.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati alamat penerima paket yakni sebuah toko oleh-oleh khas Bali di Jalan Raya Kuta, Badung.
Dari pengakuan, paket berupa karung beras itu dikatakan milik temannya. Karyawan perempuan tersebut mengaku tidak mengetahui isi di dalam paket.
Saat pelaku datang, Senin (9/3/2020) sekitar pukul 12.30 WITA, petugas membiarkan hingga pelaku keluar dari dalam toko oleh-oleh. Ketika pelaku hendak pergi, petugas langsung menangkapnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, dari dalam karung ditemukan 8 paket ganja seberat 8 kilogram brutto atau 7.931,17 gram netto yang dikemas menggunakan lakban warna coklat dan ditumpuk di antara pakaian bekas.
"Pelaku mengakui ganja tersebut miliknya yang dikirim dari Medan. Rencananya ganja akan diedarkan ke wilayah Bali," jelas Kepala BNNP Bali.
Brigjen Suastawa menerangkan, pelaku merupakan pemain lama di dunia bisnis narkotika. Sebelum ditangkap BNNP Bali, satu kali yakni tahun 2008 ia diringkus Polda Bali, dan dua kali yaitu 2013 dan 2017 dibekuk Polresta Denpasar.
Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram