-->

Selasa, 10 Maret 2020

Kasasi Mantan Ketua Kadin Bali ke MA Ditolak

Kasasi Mantan Ketua Kadin Bali ke MA Ditolak

Denpasar,BaliKini.Net  - Upaya AA Ngurah Alit Wiraputra (52) mantan Ketua Kadin Bali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), sia-sia. Pasalnya putusan MA justru menolak dan menguatkan putusan yang ditetapkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Terdakwa yang terjerat dalam kasus tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP sebagaimana diputuskan oleh PT selama 3 tahun penjara atau satu tahun lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta membenarkan jika Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Alit Wiraputra.

"Iya benar permohonan kasasinya ditolak, sehingga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang memvonis tiga tahun penjara," kata Kasi Pidum.

Pada intinya kata Eka, MA secara tidak langsung menguatkan putusan dari PT yaitu selama tiga tahun. Putusan MA telah dikeluarkan pada Selasa, 10 Maret 2020.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2,500," bunyi putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim MA.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun kepada Alit Wiraputra, dari tuntutan JPU Kejari Denpasar selama 3,5 tahun.

Bukannya menerima, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa itu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

Selanjutnya PT justru menjatuhkan hukuman kepada Alit atas perbuatannya yaitu selama tiga tahun. Putusan ini menaikkan satu tahun dari putusan PN Denpasar. Alit pun menanggapi putusan ini dengan mencoba melakukan banding ke MA. Dan, hasilnya Ditolak.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved