-->

Senin, 09 Maret 2020

Sabu Hampir 2 Kg dan 741 Ratusan Ekstasi Dibakar BNNP Bali

Sabu Hampir 2 Kg dan 741 Ratusan Ekstasi Dibakar BNNP Bali

Denpasar,BaliKini.Net - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali kembali m lakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Setidaknya barang bukti 1,8 kg sabu dan 741 butir pil MDMA, dimusnahkan dengan cara di bakar.

Barang bukti yang dimusnahkan di halaman gedung BNNP Bali, Senin (9/3) di Kreneng, Denpasar merupakan hasil tangkapan dari sejoli sesama jenis, bernama Ikaria Suci Rahmadhani (22) dan Putri Sinta Liliana (28).

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Swastawa didampingi pihak Kejati Bali dan Labfor Polda Bali, mengungkapkan bahwa kedua wanita ini ditangkap pada Senin, 10 Pebruari 2020 Pukul 16.50 Wita.

Saat itu keduanya duduk dipinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam dengan gerak gerik mencurigakan. Petugas yang sudah menerima informasi sebelumnya akan pergerakan kedua wanita ini langsung melakukan penangkapan.

"Petugas kami sempat melakukan pengejaran kepada kedua pelaku ini dan berhasil diberhentikan di pinggir Jalan Polonia, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung. Dengan disaksikan oleh masyarakat umum," ucapnya.

Saat dogirinh ke kamar kos tersangka yang beralamat Jalan Tukad Musi, Denpasar Timur, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 837.66 gram netto dan barang bukti MDMA sebanyak 92 butir pil ekstasi.

Kemudian untuk tersangka Putri Sinta Lilia dilakukan penggeledagan di kamar kosnya di Jalan Tukad Musi III B N010 A Kamar Lantai 2 No 28, Denpasar Timur, dengan barang bukti total sabu-sabu atau Metamfetamina sebanyak 978.79 gram netto dan pil MDMA sebanyak 693 butir. [*]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved