-->

Sabtu, 07 Maret 2020

Wabup Kasta Mengharapkan Pemilik Industri Rumah tangga Arak Bali dapat memanfaatkan Pergub No. 1 Tahun 2020 dengan baik

Wabup Kasta Mengharapkan Pemilik Industri Rumah tangga Arak Bali dapat memanfaatkan Pergub No. 1 Tahun 2020 dengan baik

Klungkung.BaliKini.Net - Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta meninjau Industri Rumah Tangga penghasil arak bali yang berada di Bukit Abah Desa Besan pada Sabtu (7/02/2020).

Perbekel Desa Besan I Ketut Yasa menyampaikan ucapan terimakasih terkait diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali. “Dengan legalnya Arak Bali ini, warga Besan yang menggantungkan perekonomian keluarga dengan  memproduksi minuman arak bali ini dapat bernafas lega”. Untuk diketahui di Besan terdapat 17 KK yang memiliki mata pencaharian dengan memproduksi Arak bali.

I Ketut Yasa menyatakan Kedepan, Perangkat Desa akan menampung hasil produksi Industri rumah tangga masyarakat Desa Besan yakni arak Bali dan akan disalurkan melalui Bumdes ke restoran dan hotel di Sekitar Bali.

Salah Satu Pemilik Produksi Industri rumah Tangga Minuman Fermentasi Khas Bali, Nengah Puspawati, menyampaikan rasa terimakasih, karena berkat diterbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2020, dirinya dapat dengan tenang dalam memproduksi dan memasarkan Minuman Fermentasi Khas Bali. Dirinya menambahkan dalam satu minggu bisa mendapatkan penghasilan kurang lebih tiga ratus lima puluh ribu. Nengah Puspawati menambahkan adapun perbedaan minuman Fermentasi Khas Bali (Arak) terletak pada minuman itu sendiri, yang menggunakan bahan murni yang berasal dari Nira buah kelapa tanpa ada bahan campuran atau oplosan.  

Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta menyampaikan kunjungannya ke Desa Besan bertujuan untuk mengetahui berapa jumlah Industri Rumah Tangga yang memperoduksi Minuman Fermentasi khas Bali. 

Wabup Kasta mengharapkan Kedepannya Industri Rumah Tangga yang memperoduksi Minuman Fermentasi khas Bali dapat ditampung dan dipasarkan melalui BumDes yang terdapat di Desa Besan. Wabup Kasta juga mengharapkan Pemkab Klungkung melalui dinas Terkait dan BPOM bisa mengontrol produksi minuman Fermentasi Khas Bali hasil dari Industri Rumah Tangga yang berada di Desa Besan dan tempat lainnya Di Kabupaten Klungkung.

“Mudah-mudahan kedepannya dengan adanya Pergub tersebut, masyarakat Klungkung yang mengandalkan mata pencaharian melalui produksi minuman Fermentasi Khas Bali, bisa memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya”. 


Masih dilokasi yang sama, Wabup Kasta juga meninjau Industri rumah tangga Minuman Fermentasi Khas Bali milik Wayan Tama (42). (Cok/r2)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved