-->

Kamis, 04 Juni 2020

Dihukum 10 Tahun Ambil Paket Kokain, Pria Perancis ini Ajukan Banding

Dihukum 10 Tahun Ambil Paket Kokain, Pria Perancis ini Ajukan Banding

Denpasar,BaliKini.Net - Olivier Jove, terdakwa asal Perancis, langsung menyatakan banding begitu ketok palu hakim memutuskan hukuman selama 10 tahun terkait kepemilikan 22,57 gram netto Narkotika jenis kokain.

Hakim I Wayan Gede Rumega,SH.MH. yang memimpin jalannya sidang, melalui telekonferens menyatakan pria berumur 47 tahun itu bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan dengan penjara selama tiga bulan," putus hakim secara virtual, Kamis (4/6) di PN Denpasar.

Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie,SH selaku penuntut umum yang sebelumnya mengajukan hukuman selama 12 tahun, juga serta menyatakan banding terhadap putusan hakim. 

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, ditangkapnya terdakwa berawal dari informasi yang diperoleh Petugas Bea dan Cukai di Kantor Pos Renon, ada paket kiriman diduga berisi narkotika pada Selasa 15 Oktober 2019.

Paket yang dikirim dari Perancis ditujukan ke alamat Mr Wayan Surya yang beralamat di Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, Badung. Kesokan harinya, sekitar pukul 10.00 Wita petugas kepolisian melakukan control delivery terhadap paket itu, ternyata alamat yang tertera, tidak ada nama orang bernama Mr Wayan Surya. 

"Sesuai SOP pegawai kantor pos kemudian menelpon nomor handphone yang tertera di amplop paket itu, dan terhubung dengan seorang laki-laki menggunakan bahasa Indonesia tapi berdialek orang asing, yang tak lain adalah terdakwa," papar Jaksa Cok Intan.

Dari hasil pembicaraan, petugas mengarahkan terdakwa agar mengambil paketnya ke Kantor Pos Batu Bolong, Canggu. Sejerus kemudian, begitu terdakwa tiba dan akan mengambil paketan, petugas langsung melakukan tindakan.

Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kokain di dalam amplop yang diakui milik tersakwa pemilik Paspor 16AY52101 . "Dari timbang petugas terhasap barang bukti berupa kokain, diperoleh berat bersih 22,57 gram," beber Jaksa Cok Intan. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved