-->

Kamis, 25 Juni 2020

Mantan Kepala BPN Denpasar Terpaksa Diepriksa Kejati Bali Di Jakarta

Mantan Kepala BPN Denpasar Terpaksa Diepriksa Kejati Bali Di Jakarta

Denpasar,BaliKini.Net - Mantan Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Denpasar dan Badung, Tri Nugraha (53) kembali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Bali.

Namun kali ini, pihak Kejati Bali tidak menerapkan pemeriksaan secara online untuk kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tersebut.

Penyidik melakukan pemeriksaan langsung terhadap Tri Nugraha di Jakarta. Informasi yang diterima, pemeriksaan diilakukan di ruang Pidsus Kejari Jakarta Timur. Dalam pemeriksaan tersebut, Tri Nugraha ( TN ) dicecar sebanyak 24 pertanyaan terkait perkara tersebut.

"Kita langsung ke Jakarta dalam pemeriksaan ini. Ada 24 pertanyaan terkait proses tersebut oleh dua penyidik dari Kejati Bali," kata Kasi Penkum Kejati Bali, Luga seijin Kasi Aspidsus Kejati Bali Nyoman Sucitrawan.

Luga mengatakan pemeriksaan di Jakarta untuk mempercepat proses penyidikan perkara ini. Selain itu, TN juga diketahui sakit. "Karena yang bersangkutan sakit dan kita koordinasi dengan penasehat hukumnya. Akhirnya disepakati pemeriksaan di Jakarta," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Denpasar dan Badung, Tri Nugraha (53) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Bali nomor: PRINT- 03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang tindak pidana korupsi gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved