-->

Rabu, 29 Juli 2020

Edarkan Sabu, Pedagang Lalapan Edan Dihukum 10 Tahun

Edarkan Sabu, Pedagang Lalapan Edan Dihukum 10 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net - Usaha lalapan yang dijual Gede Andrian (38) harus gulung tikar saat wabah corona, lantaran wajib tutup hingga pukul 21.00 wita, saat itu.

Hal ini membuat, pemilik kuliner "Lalapan Edan" yang berlokasi di Sidakarya, Denpasar Selatan beralih menjadi pengedar sabu. Alhasil, Ia pun harus meringkuk di Lapas Kerobokan dalam waktu 10 tahun.

Itu setelah majelis hakim yang dibacakan oleh IGN Putra Atmaja,SH.MH melalui virtual di PN Denpasar memutuskan hukuman selama 10 tahun penjara terkait kepemilikan 12,83 gram sabu.

"Menghukum terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum narkotik sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009. Menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider dua bulan penjara," putus hakim secara online dari ruang sidang candra.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Ni Wyn Erawati Susiana,SH yang mengajukan hukuma selama 12 tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, jaksa memilih pikir-pikir dan terdakwa menyatakan menerima.

Diuraikan dalam dakwaan, terdakwa diamankan pada Rabu, 1 April 2020 Pukul 14.00 Wita. Petugas yang telah lama melakukan penyelidikan berhasil mengamankan terdakwa saat berada di depan usaha dagang lalapannya di Jalan Mertasari, Sidakarya Denpasar Selatan.

Saat itu polisi menemukan sebanyak 25 paket sabu yang ditaruh di dalam bungkus rokok pada tas pinggang yang dikenakan terdakwa. "Dari 25 paket klip plastik sabu, saat ditimbang beratnya 6,73 gram," sebut jaksa dalam dakwaan.

Penyidikan dilanjutkan di tempat tinggal terdakwa, jalan Gunung Batur Gang Carik, Pemecutan Kaja. Petugas kembali menemukan dua klip plastik sabu pada lepitan baju dalam almari pakaian yang beratnya 5,10 gram.

Kepada petugas, terdakwa mengaku selama ini menjual sabu atas perintah dari seseorang bernama Topan. Untuk kerjanya itu, ia diberi upah Rp.400 ribu yang diberikan dengan jalan ditransfer. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved