-->

Jumat, 21 Agustus 2020

Hendri : Anggota SMSI Bali Segera Menuju Verifikasi Dewan Pers

Hendri : Anggota SMSI Bali Segera  Menuju Verifikasi Dewan Pers

Denpasar ,BaliKini.Net  - Dewan Pers meminta  media yang bernaung di bawah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali agar anggotanya semua terverifikasi.
Langkah itu diharapkan bisa  memberikan dampak positif ke publik dan kinerja wartawan sesuai dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Hendri Chairudin Bangun ketika bertemu SMSI Bali di Badung, Jumat (21/8).

Sebaggai Fungsi Dewan Pers UU No.40/1999 yakni
(1) melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; (2) melakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers; (3) menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; (4) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; (5) mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; (6) memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; serta (7) mendata perusahaan pers.

Dengan fungsi tersebut Dewan Pers ibaratnya mengabung fungsi-fungsi Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia, Biro Pusat Statistik, Dewan Etik, Ombudsman pers, Kementrian Komunikasi dan Informasi, federasi asosiasi wartawan, dan AC Nielsen sekaligus. Uniknya, beban fungsi yang begitu besar pada lima tahun pertama keberadaannya (dari 2000-2005), hanya didukung dengan angka pendanaan sekelas lembaga swadaya masyarakat kecil.

Ia juga Mantan Sekjen PWI Pusat mengtakan,  perusahaan pers harus memiliki badan hukum  (PT) maupun Pemimpin Redaksi harus Uji Kompotensi Wartawan (UKW) Utama.
Dengan demikian, kualitas pemberitaan tetap dijaga dan tidak merugikan publik.
Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja menambahkan, akan mendorong anggotanya untuk mengikuti verifikasi Dewan Pers.

Dalam memastikan semua anggota mengikuti standarisasi Dewan Pers sehingga dapat diterima oleh instansi - instansi resmi.

Upaya itu dalam mencegah penyebaran berita bohong (hoax) yang merugikan publik.
Oleh karena, kebutuhan dan kegemaran masyarakat semakin meningkat terhadap media online.
Maka kualitas berita tetap dijaga sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik. [at/ hms *]




Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved