-->

Minggu, 16 Agustus 2020

MA Nyatakan Bos Hotel Paradiso Kembali Masuk Sel

MA Nyatakan Bos Hotel Paradiso Kembali Masuk Sel

Denpasar ,Balikini.Net - Tim Jaksa dari Kejati Bali, Ketut Sujaya,SH.,dkk pengajuan Kasasi ke tingkat MA (Mahkamah Agung) membuahkan hasil. Itu menyusul turunnya hasil keutusan dari pengajuan kasasi terhadap Harijanto Karjadi, bos hotel Paradiso Kuta.

Sebelumnya, pria sudah 66 tahun itu di tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar, memutuskan bebas  (onslaght). Artinya dalam putusan  tersebut, Harijanto yang dijerat kasus dugaan penipuan dan penggelepan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan jaksa, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Dengan adanya putusan dari PT Denpasar, pihak JPU mengajukan upaya kasasi ketingkat MA. Dan hasilnya telah dikeluarkan pada Rabu, 12 Agustus 2020 yang intinya menguatkan isi dakwaan JPU dan putusan PN Denpasar.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta membenarkan jika telah turun hasil dari kasasi tersebut. Dirinya menegaskan bahwa terdakwa dinyatakan tetap bersalah sebagaimana diputus oleh PN Denpasar, pidana penjara selama dua tahun.

"Iya benar sudah turun hasil kasasi yang diajukan JPU. Kita tinggal lakukan eksekusi untuk penahanan kembali. Hasilnya tetap pada putusan 2 tahun penjara sebagaimana diputuskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Denpasar," tegas Eka Widanta, via telepon.

Kata dia, saat ini sertifikat dari putusan hasl kasasi oleh Mahkamah Agung tinggal ditindaklanjuti oleh PN Denpasar dengan disampaikannya atau dinformasikan ke pihak Harijanto Karjadi. "Begitu hasil putusan ini diterima, kita tinggal koordinasi dengan PN untuk segera lakukan eksekusi," imbuhnya.

Untuk diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada bos Kuta Paradiso, Harijanto Karyadi. 

Hakim Soebadi yang memimpin jalannya persidangan penyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan atau memakai akta yang isinya dipalsukan yang seolah olah isinya benar adanya. Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” putus hakim saat itu.

Vonis ini lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya dkk., yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, kasus yang menjerat bos Paradiso Grup ini terjadi pada 14 November 2011 bertempat di Notaris I Gusti Ayu Nilawati yang beralamat di Jalan Raya Kuta,No.87, Kuta Badung.

Berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat di notaries Hendra Karyadi yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili terdakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur.

Dalam perjanjian tersebut PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan 7 bank) sebesar USD 17.000.000. Pinjaman kredit tersebut PT GWP untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plasa Kuta, Badung.

Selanjutnya korban Tommy Winata membeli piutang PT GWP. Harga piutang yang dialihkan CCB Indonesia kepada pembeli adalah Rp2 miliar. “Dengan adanya akta tersebut, Tomy Winata merupakan orang yang berhak menagih utang kepada PT GWP,” tegas JPU.

Namun saat dicek oleh Dezrizal yang merupakan kuasa hukum Tomy Winata, ada beberapa kejanggalan dalam kredit PT GWP. Salah satunya adalah jual beli saham antara Hartono Karjadi dengan Sri Karjadi yang merupakan adiknya.

“Bahwa terdakwa Harijanto Karjadi yang memberikan persetujuan pergantian pemegang saham PT GWP. Padahal dia mengetahui bahwa Hartono bersama-sama terdakwa Harojanto telah menjaminkan sahamnya kepada Bank Sindikasi sesuai akta gadai saham No 28 tanggal 28 November 2005,” jelas JPU.

Akibat perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi dan Hartono Karijadi (DPO) mengakibatkan korban Tomy Winata mengalami kerugian USD 20.389.661 atau sekitar Rp285 miliar.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved