-->

Selasa, 04 Agustus 2020

Patungan Beli Sabu, Kedua Sopir Banyuwangi Ini Diadili

Patungan Beli Sabu, Kedua Sopir Banyuwangi Ini Diadili

Denpasar,BaliKini.Net - Dalam sidang yang digelar melalui virtual, kedua pemuda asal Banyuwangi Achmad Sutrisno (24) dan Anggi Priambodo (23) terlihat merengek dari layar monitor saat disidangkan, Selasa (4/8).

Jaksa G.A.S.Yunita,SH dalam dakwaan yang dibacakan dari PN Denpasar dihadapan Hakim Angeliky Handajani Day,SH.MH. menyebut keduanya secara bersama-sama membeli sabu untuk digunakan sendiri.

Keduanya oleh Jakss dari Kejari Drnpasar, ini dijerat Pasal 127 ayat (1) dan dalam dakwaan pertama Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diceritakan dalam dakwaan, kedua remaja yang tinggal satu kos di Jalan Raya Pemogan Gang Padi, Banjar Sakah, Denpasar Selatan itu diamankan pada Jumat, 3 April 2020 pukul 19.00.

"Sebelumnya, kedua terdakwa sepakat untuk patungan sama-sama beli sabu dengan masing-masing mengeluarkan uang sebesar Rp.200 ribu, untuk satu paket sabu berat 0,34 gram," sebut Jaksa Yunita.

Usai membeli sabu, keduanya diminta untuk mengambil pesananan yang ditempel di toilet dalam sebuah mini market jalan Belong, Seminyak Kuta. "Usai mengambil tempelan, keduanya langsung digeledah polisi," singkat Jaksa. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved