Tabanan ,BaliKini.Net - Setelah terjadi kasus penganiayanan berat, yang di lakukan Saiful Bahari menyabet perut korban dengan clurit, pelaku sempat melarikan diri namun berkat perjuangan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri akhirnya tersangka tertangkap ,
Korban nama Adelius Dimas Marques, laki, umur 26 tahun, asal Timor, tinggal Banjar Senapaham, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan,
Berkaiatan dengan peristiwa pidana yang telah terjadi tersebut, Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia membenarkan kejadian tersebut, “ Benar para hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 pukul 20.00 Wita, telah terjadi peristiwa Pidana penganiayaan mengakibatkan korban luka berat, Tempat kejadian di Jalan Pulau Bawean Banjat Jagasatru, Kecamatan Kediri, Kab.Tabanan, berkat kesigapan Tim Opsnal Polsek Kediri terduga pelaku yang sempat kabur telah berhasil ditangkap tanggal 20 Agustus 2020 ,ujarnya .
Awal mula kejadian, pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 pukul 20.00 Wita, Korban datang ke tempat Kos Pelaku di Jalan Pulau Bawean Banjar Jagasatru, Kec. Kediri, Kab.Tabanan, bermaksud untuk meminta nomor HP temannya yang bernama Eko, karena saudara Eko meminjam BPKP milik korban dijadikan jaminkan meminjam uang di BFI, saat ini pembayarannya terlambat sudah 4 hari,
Pada saat itu di TKP Korban dengan pelaku ribut - ribut, kemudian Pelaku Saiful Bahari mengambil sebilah clurit di kamar kosnya dan langsung menyabet perut korban, mengakibatkan perut korban sebelah kanan luka robek ( luka berat ) saat ini korban dirawat di RSUP Sanglah Denpasar.
Adanya kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh Saksi Jumaidah ke Polsek Kediri - Polres Tabanan.
Berdasarkan adanya Laporan, selanjutnya Kopolsek Kediri Kompol I Gusti Nyoman Wintara
memerintrahkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kediri melakukan penyelidikan, berbekal Surat Perintah Tim Opsnal Unit Reskrim dipimpin oleh Panit 2 Iptu Putu Sartika, S.H., langsung turun melakukan penyelidikan yang diawali dengan mendatangi TKP ( melakukan olah TKP), mencari alat bukti berhasil mengamankan 1 (satu) buah celurit, Tim juga menggali keterangan Saksi, setelah mengantongi identitas pelaku, selanjutnya memdatangi tempat Kos terduga namun pelaku tidak ditemukan , berbekal ciri-ciri terduga tim Opsnal tidak menyerah terus bergerak melakukan pengembangan penyelidikan, hingga sampai diwilayah Denpasar
Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal mendapat informasi pelaku berhasil di ringkus 20/8/20 di daerah Monang-maning Denpasar, dan akibat perbutanya kini tersangka di jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun [pol/r4]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram