-->

Selasa, 06 Oktober 2020

Dampak Corona, Ahmad Bakar Warung dan Mobil Orang

 Dampak Corona, Ahmad Bakar Warung dan Mobil Orang

Denpasar,BaliKini.Net - Pandemi yang mewabah mengharuskan Ahmad Baihaqi, kehilangan pekerjaanya. Kondisi ini membuatnya terlihat depresi dan nekat membakar mobil dan warung milik orang lain.


Akibat perbuatannya itu, Jaksa I Made Santiawan,SH selaku penuntut umum mengajukan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dalam sidang yang digelar Virtual melalui PN Denpasar.


Pemuda 25 tahun asal Banyuwangi, oleh Jaksa Kejari Denpasar itu dinyatakan bersalah sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 187 ayat (1) KUHP, yang melakukan pembakaran mulai dari mobil hingga warung di 7 TKP.


Aksi pembakaran itu dilakukan terdakwa lantaran stres diputus kerja sebagai karyawan toko imbas dari pandemi Covid-19. "Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan hukuman selama 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tuntut Jaksa didengar secara virtual  oleh majelis hakim diketuai Hari Supriyanto,SH.MH.


Terhadap tuntutan JPU ini, terdakwa menyampaikan permohonan secara lisan. Dirinya mengaku bersalah dan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. 


Diuraikan Jaksa Santiawan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada h Senin, 29 Juni 2020, sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Gunung Karang Gang Kubu Padi Banjar Monang Maning Desa Pemecutan, Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar.


Saat itu, terdakwa membakar terpal yang membungkus mobil Daihatsu Xenia DK 1182 FG, tahun 2011, warna silver metalik, Noka  milik saksi Beni Setio Budi yang dipakir di sebuah tanah kosong. Setelah itu, terdakwa kemudian pergi kearah barat dengan menggunakan sepeda gayung warna hitam.


Lalu, terdakwa berhenti di pertigaan Gang Mirah Hati Denpasar (di ujung Gang) karena melihat ada terpal menutupi sebuah warung.  Terdakwa mengulangi aksi dengan membakar terpal warung tersebut. 


Beruntung, seorang saksi bernama Julijati yang sempat melihat terdakwa dan lewat depan warung langsung berteriak minta tolong. Terdakwa langsung kabur ke arah selatan. "Akibat perbuatan terdakwa, saksi Beni Setio Budi mengalami kerugian kurang lebih Rp 50.000.000," Ujar Jaksa Santiawan.


Dalam keterangan dipersidangan, terdakwa dengan enteng mengaku bukan hanya kali ini saja melakukan aksi pembakaran. Yakni, pada Jumat, 13 Maret 2020 sekira jam 04.30 WITA bertempat dijalan Gunung karang Gang Kubu Padi Banjar Monang Maning Desa Pemecutan, Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar terdakwa membakar Paranet (jarring angrek).


Terakhir pada Kamis, 25 Juni 2020 sekira jam 05.00 WITA bertempat di Jalam MT. Hariono Denpasar saksi membakar terpal penutup Rolling Door Toko Sepatu. "Bahwa terdakwa melakukan aksi pembakaran sebanyak tujuh lokasi," demikian Jaksa Santiawan. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved