Perbekel Dangin Puri Kangin, I Wayan Sulatra saat dikonfirmasi mengatakan dalam pelaksanaan pendataan penduduk non permanen (pendatang) sekaligus mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) No.46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) No.48 Tahun 2020 yang kali ini dilaksanakan di Br. Mertha Rauh, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan ini kami bersama unsur Babinsa, Babinkamtibmas, Pecalang, Limas, Kadus, Kelian Banjar, BPD dan Satgas Covid-19 Desa Dangin Puri Kangin. Hasilnya, terdata sebanyak 3 orang dari luar Provinsi dan 12 orang dari luar Kota Denpasar.
“Kami harap untuk warga yang tinggal di Desa Dangin Puri Kangin yang memiliki KTP luar Bali atau luar Kota Denpasar disarankan agar melaporkan diri ke Kadus atau ke Kantor Kepala Desa agar dapat dibuatkan surat tanda lapor diri. Hal ini bertujuan agar warga yang tinggal di wilayah Desa Dangin Puri Kangin agar tertib administrasi kependudukan, dan dalam pendataan penduduk ini kami tetap menghimbau masyarakat agar tetap mengikuti protokol Kesehatan seperti tetap memakai masker, cuci tangan dengan sabun, menjaga jarak serta selalu menjaga kebersihan sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” ujar Wayan Sulatra. (Hms/R4)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram