Denpasar,BaliKini.Net - Terbuai hasrat ingin nyabu, membuat Angga Arista tanpa pikir panjang meluncur dari Tabanan menuju ke Dalung mengambil tempelan sabu geratis. Tanpa disadari Ia dijebak dan kini pasrah dituntut hukuman 7 tahun penjara.
Pria asal Banyuwangi yang menetap di Tabanan ini awalnya seorang Kurir yang selama ini dikendalikan oleh Dektris yang merupakan penghuni Lapas Kerobokan. Kemudian ia menghentikan aktifitasnya sebagai kurir dan memilih untuk hidup normal di Tabanan.
Singkat cerita, Angga yang insaf ini masih terus kontak dengan mantan bosnya itu. Hingga akhirnya terbujuk rayuan diumpan sabu geratis. Pria 27 tahun inipun langsung 'ngiler' begitu mendengar kata geratis.
Dektris dari dalam Lapas lewat chet di WA menunjukkan sebuah tempelan di sebuah toko kosong, Jalan Raya Padang Luwih, Dalung. Saat itu Jumat (24/4), dari Tabanan Ia meluncur dan tiba dilokasi sekitar pukul 15.00 Wita.
Tanpa disadari, gerak geriknya sudah diawasi oleh Anggota Polisi dari Polres Badung. Begitu ambil tempelan geratis, Angga yang tobat ini langsung dibekuk tanpa ampun dan digiring ke Polres Badung sebelum sempat menikmati sabu geratis yang diberikan Dektris.
Uniknya, Polisi hingga kini masih memberi setempel untuk Dektris sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang). Aneh bukan? padahal DPO itu menjadi warga binaan Lapas Kerobokan.
Sialnya lagi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmadai Seno Lumaksono,SH melalui telekonferens yang didengarkan oleh Hakim Oktavi,SH.MH, menuntut hukuman selama 7 tahun pidana penjara.
Tentu saja terdakwa langsung merengek mohon pengampunan. "Saya dijebak yang mulia. Mohon keringanan hukuman," singkatnya secara virtual dari jeruji sel Polres Badung.
Jaksa dari Kejari Badung itu, menilai perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotik.
"Terdakwa terbukti memiliki dan menyediakan narkotika jenia sabu berat 0,19 gram netto. Menuntut, menghukum terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider tiga bulan," demikian tuntut Jaksa Seno.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram