Denpasar,BaliKini.Net - I Gede Ari Astina alias Jerinx membantah dan menjawab dengan tenang semua pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang langsung di ruang utama Cakra, Selasa (27/10) PN Denpasar.
Sidang yang berlangsung selama dua jam itu, Jerinx membantah tudingan atau pertanyaan yang mengarahkan dirinya bersalah terhadap setiap postingan yang dituliskannya.
"Apakah sodara tau jika tulisan atau postingan yang sodara terdakwa buat dimedsos berdampak tidak baik dan meresahkan banyak pihak terutama bagi ikatan dokter di tanah air," tanya salah seorang JPU.
Dengan tenang, Musisi Punk Bali ini membantah bahwa apa yang dituliskannya iti tidak bermaksud untuk meresahkan apalagi merasa merendahkan dan melecehkan para dokter. "Itu ungkapan kekecewaan dan kritis dari saya terhadap berbagai peristiwa yang terjadi akibat prosedur rapid tes," jawab Jerinx.
"Berati sodara terdakwa tidak merasa bersalah. Atau mengakui terhadap postingan tersebut," sahut JPU dan dijawab Jerinx dengan singkat. "Salahnya dimana, saya merasa yakin tidak ada yang salah," ungkapnya.
Menurutnya untuk menyampaikan sesuatu atau mengkritisi, sebagai rakyat biasa tidak ada tempat dalam berdialog. Karenanya tekhnologi media sisial jadi wadah yang tepat. "Karena melalui media sosial lebih memiliki power dalam menyuarakan aspirasi," ungkapnya.
Di luar sidang, terdakwa yang didampingi Wayan 'Gendo' Suardana,dkk., Selaku kuasa hukumnya menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah terkait apa yang dituduhkan. "Bagi saya, jujur ya, saya jauh lebih memilih dipanggil kacung daripada memilih membunuh bayi hanya karena prosedur abal-abal," ketusnya saat beranjak ke mobil tahanan didampingi istrinya Nora Alexandra.
Sebagaimana diketahui, bahwa pria kelahiran 1977 yang baru menikah bulan Juni tahun lalu dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya.
Dimana Ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ar/R5)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram