-->

Rabu, 21 Oktober 2020

Dititipin Sabu dan Ekstasi, Wanita ini Ikut Diadili

Dititipin Sabu dan Ekstasi, Wanita ini Ikut Diadili


Denpasar , BaliKini.Net -
 Wanita 30 tahun bernama Sariani terlihat pasrah saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Gara-gara kedua temannya menitipkan tas berisi Sabu dan Ekstasi, Ia pun ikut diseret kemasalah hukum dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Pada dakwaan yang dibacakan Jaksa Rindayani,SH dihadapan majelis hakim yang dipimpin Kony Hartanto,SH.MH., menyebutkan jika wanita berambut panjang itu diamankan pada Senin, 1 Juni 2020. 


Penangkapan wanita asal Banyuwangi ini, berawal dari ditangkapnya Ni Komang Susilawati dan saksi Amelia alias Jessica (terdakwa dalam berkas terpisah). Keduanya adalah teman karib dari terdakwa. Bahkan terdakwa mengetahui jika kedua temannya itu adalah kurir. 


Kedua temannya itu diamankan petugas saat sedang melakukan tempelan di wilayah Padangsambian, tidak jauh dari tempat kos dari terdakwa. Saat ditangkap, kedua temannya itu mengaku jika menyimpan barang di rumah terdakwa.


Penggledahan pun dilakukan di tempat kos terdakwa Jalan Buana, Gang Buana Putra 3B, Padangsambian, Denpasar Barat.  Malam itu terdakwa yang sedang asik mainan HP di atas kasur, dikejutkan dengan kedatangan kedua temannya disertai petugas kepolisian dari Polda Bali.


Pengeledahan di kamar terdakwa, petugas menemukan 1 buah tas selempang milik Susilawati (berkas terpisah) yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 44,15 gram netto, dan 13 plastik klip masing-masing berisi ekstasi dengan total berat 21,09 gram netto. 


Selain itu, di lantai kamar terdakwa juga ditemukan 1 buah plastik klip berisi ekstasi seberat 0,93 gram netto, dan  20 buah plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 9,84 gram netto. 


"Sehingga total keseluruhan  Narkotika yang ditemukan di kamar terdakwa adalah sabu seberat 53,99 gram netto, dan esktasi seberat 22,83 gram netto," baca Jaksa dalam dakwaan. 


Terdakwa saat itu hanya bisa melongo melihat temannya diitograsi Polisi di dalam kamar. Dijelaskan bahwa barang tersebut milik dari seseorang yang dikenal dengan nama Ajik Bolot (DPO).


Dimana selama ini, Susilawati sering mendapat perintah dari Ajik Bolot untuk mengambil dan melakukan tempelan. Dibenarkan Susilawati bahwa barang tersebut diantarkan oleh orang bernama Caplin (berkas terpisah) yang merupakan orang suruhan dari Ajik Bolot. 


"Di dalam kamar itu, Susilawati bersama terdakwa memecah sabu menjadi paket kecil. Selanjutnya tinggal menunggu perintah melakukan tempelan sesuai pesanan pembeli," tutur Jaksa Rindayani.


Untuk terdakwa Sariani, oleh Jaksa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Sedangkan dalam dakwaan alternatif kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," baca Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini. [ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved