Denpasar,BaliKini.Net - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada putusan sela, Selasa (6/10) menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulis di media sosial (medsos).
Menariknya, majelis hakim menekankan untuk sidang lanjutan pemeriksaan saksi Selasa depan disetujui digelar secara tatap muka langsung atau offline di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Untuk sidang lanjutan pemeriksaan saksi kita gelar secara offline atau tatap muka langsung. Saya harapkan Kuasa Hukum bisa menghadirkan terdakwa di muka sidang, Selasa 13 Oktober 2020," putus Hakim Adnyanadewi.
Majelis Hakim juga menegaskan kepada terdakwa untuk bisa mematuji jalannya persidangan nantinya. Hal yang ditekankan hakim soal berpakaian yang sopan, wajib dikenakan oleh terdakwa.
Diakhir sidang, Wayan 'Gendo' Suardana.,dkk menanyakan soal permohonan penangguhan dari personil band Sumperman Is Dead, ini. Dengan tegas hakim menyatakan belum bisa mengabulkan. "Soal penangguhan penahanan dari terdakwa masih kita pertimbangkan. Ya, terdakwa tetap ditahan," tegas hakim.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, kasus yang menjerat musisi asal kota seni Gianyar dan menetap di Kuta ini terkait postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Sementara itu saat sidang online berlangsung, suasana di depan PN Denpasar, massa Sahabat Jerinx mencoba untuk kembali melakukan aksi. Hanya saja massa yang hanya berjumlah belasan orang itu langsung dibubarkan oleh petugas demi memutus rantai penularan Covid-19. (Ar/R5)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram