-->

Kamis, 08 Oktober 2020

Kuasai Hasis dan Kokain, Wanita Rusia ini Diputus Sangat Ringan

Kuasai Hasis dan Kokain, Wanita Rusia ini Diputus Sangat Ringan

 

Denpasar,BaliKini.Net  - Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman hampir separo dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa Csenia Chornei (33) WNA asal Rusia. 

Rusia.


Namun pihak JPU Wayan Sutarta,SH dari Kejaksaan Tinggi Bali, seperti tidak punya ketegasan untuk melakukan upaya banding dan memilih pikir-pikir terhadap putusan hakim yang diketok palu oleh IGN  Putra Atmaja,SH.MH.


Diuraikan dalam dakwaan, bahwa wanita bertubuh seksi kelahiran Petersburg, 7 Agustus 1986, ini diamankan Ditresnarkoba Polda Bali ditempatnya menginap Pondok Putri Home dan Villa, Jalan Beji Ayu IV Seminyak,

Jumat, 27 Maret pukul 15.00 Wita.


Saat itu Polisi menyergap terdakwa saat dalam posisi di atas sepeda motor dan baru keluar gerbang villa tempatnya tinggal. Saat penggledahan, tidak ditemukan apapun. Petugas langsung memeriksa kamar terdakwa.


Hasilnya, sebanyak 9 paket pasta diduga Hasis ditemukan di beberapa titik lokasi dalam kamar terdakwa, dimana saat ditimbang beratnya mencapai 42,84 gram netto. Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan 1 paket berisi serbuk putih diduga narkotika jenis Kokain berat 0,79 gram netto.


Kepada petugas, terdakwa mengaku semua barang tersebut dibelinya sejak November 2019 dengan harga keseluruhan Rp.1,7 juta. Selama ini dirinya mengaku mengkonsumsi sendiri. 


Dari uraian tersebut, Jaksa Sutarta menuntutnya hukuman selama 8 tahun penjara. Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut denda Rp.800 juta subsider 1 bulan penjara. Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.


Lalu bagaimana putusan hakim.? Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa lebih tepat mengacu pada Pasal 112 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp.800 juta, subsider 1 bulan penjara," ketok Palu hakim, Kamis (8/10) secara virtual.


Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui penerjemahnya menyatakan akan pikir-pikir karena merasa tidak memahami putusan hakim. Jaksa juga langsung menyatakan minta waktu 1 minggu untuk menanggapi putusan hakim yang dibacakan IGN Putra Atmaja.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved