-->

Kamis, 22 Oktober 2020

Lagi Tim Yustisi Denpasar Jaring 8 Orang Pelanggar Prokes

 Lagi Tim Yustisi Denpasar Jaring 8 Orang Pelanggar Prokes


Denpasar,BaliKini.Net -
Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar 


Kembali gelar  operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Kegiatan kali ini Kamis (22/10)  dilaksanakan di kawasan di wilayah Desa Tegal Kerta Kecamatan Denpasar Barat tepatnya di simpang Jln Merpati - Jl Rinjani - Jl Batu Karu)


Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam kegiatan tersebut  terjaring 8 orang, dari jumlah itu 7 orang tidak menggunakan masker dan 1 orang menggunakan tapi tidak benar. Sesuai Peraturan Gubenur, maka 7 orang yang tidak menggunakan masker langsung di denda sebesar Rp 100ribu. Dan 1 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya hanya diberikan pembinaan. "Dengan diberikan sanksi itu  kami harapkan tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga  penularan virus covid 19 bisa diputus mata rantainya," jelas Sayoga.


Menurut Sayoga mulai dari Pergub diberlakukan, pihaknya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan. Dalam hal ini partisipasi atau kesadaran masyarakat memang sudah mulai nampak. Namun setiap sidak masih saja diketemukan tanpa membawa dan memakai masker.


"Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan,sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih/sehat.


Maka dari itu penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sehingga masyarakat sadar, memahami dan mentaati protokol kesehatan itu. (Ayu/R4)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved