Denpasar ,BaliKini.Net - DPRD Bali menyetujui untuk melanjutkan pembahasan terhadap Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan Gubernur Bali pada 12 Oktober lalu. Sikap DPRD Bali ini disampaikan dalam Pandangan Umum gabungan fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut, pada Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (19/10).
Pandangan Umum gabungan fraksi-fraksi itu dibacakan oleh Ketua Fraksi Golkar I Wayan Rawan Atmaja. Ia menjelaskan, Draft Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 secara substansi tidak banyak yang diatur dan tidak banyak pula yang mengalami perubahan, kecuali mengubah Pasal 6 yang terdiri dari ayat 1 dan 2 dan menghapus Pasal 12.
"Sehingga format Raperda masih tetap mengikuti Perda sebelumnya sehingga secara legal drafting sudah memenuhi apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Rawan.
Fraksi-fraksi DPRD Bali, kata dia, sependapat dengan Gubernur bahwa Perda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah kurang sesuai dengan keberadaan dan perkembangan hukum saat ini sehingga sudah sepatutnya dilakukan penyesuaian dan atau perubahan.
Karena esensi perubahan Raperda dimaksud disusun untuk meningkatkan efektifitas, profesionalisme, dan kinerja layanan rumah sakit Daerah serta melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Inisiatif Saudara Gubernur untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sudah tepat dan layak untuk dibahas," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Raperda perubahan ini khusus hanya mengatur mengenai Rumah Sakit Daerah tidak sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah, tetapi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional.
"Tentu melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian dan tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," tambahnya.
Selain itu juga mengatur Rumah Sakit Daerah dipimpin oleh Direktur sebagai jabatan struktural, yang berdasarkan ketentuan sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan tugas tambahan.
"Sehubungan dengan hal tersebut kami sependapat dengan saudara Gubernur, dan kami Fraksi-Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali menyatakan setuju untuk dilanjutkan pembahasannya," pungkas Rawan.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram