Denpasar , BaliKini.Net - Ada empat warga negara asing (WNA) dilakukan langkah deportasi oleh pihak petugas Rudenim Denpasar, Rabu (25/11). Mereka dinilai melanggar UU RI No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Keempat WNA yang sebelumnya ditahan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai menuju Jakarta.
"Pendeportasian dilakukan melalui bandara international Soekarno Hatta. Mereka seluruhnya, tiga orang dari Nigeria dan seorang lagi dari Pantai Gading," Sebut petugas di Imigrasi Denpasar.
Dijabarkan bahwa, berinisial OUT (30) Warga Negara Nigeria telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang - Undang No. 6/2011 Tentang Keimigrasian hasil tangkapan dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian pada tanggal 22 Oktober 2020.
JPL(33) Warga Negara Pantai Gading yang melanggar pasal 78 ayat (3) Undang - Undang No. 6/2011 Tentang Keimigrasian hasil tangkapan dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian pada tanggal 22 Oktober 2020.
UO (32) Warga Negara Nigeria yang melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian hasil tangkapan dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian pada tanggal 22 Oktober 2020.
CCN (35) Warga Negara Nigeria telah Melanggar pasal 75 jo 71 hurup (b)UU RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian hasil tangkapan dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian pada tanggal 11 November 2020.
Prioses deportasi dilakukan menjadi 2 kloter keberangkatan yaitu kloter pertama untuk WNA berinisial OUT, UO dan JPL diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Ethiopia ET629 yang boarding melalui gate 2 pukul 16.10 waktu setempat dan kloter kedua CCN(35) diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Qatar QR 957 boarding pukul 17.20 WIB.
"Selanjutnya terhadap WNA tersebut semuanya kita usulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi," terangnya.
OUT dinyatakan telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang - Undang No. 6/2011 Tentang Keimigrasian hasil tangkapan dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian pada tanggal 22 Oktober 2020. Ditangkap pada tanggal 20 Oktober 2020 karena overstay lebih dari 60 hari
JPL dinilai melanggar pasal 78 ayat (3) Undang - Undang No. 6/2011 Tentang Keimigrasian hasil tangkapan dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian pada tanggal 22 Oktober 2020. Ditangkap pada tanggal 20 Oktober 2020 karena overstay lebih dari 60 hari
Untuk UO dinilai melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian hasil tangkapan dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian pada tanggal 22 Oktober 2020. Ditangkap pada tanggal 20 Oktober 2020 karena overstay lebih dari 60 hari
Sedangkan untuk CCN dinilai telah Melanggar pasal 75 jo 71 hurup (b)UU RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian hasil tangkapan dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian pada tanggal 11 November 2020.
CCN sebelumnya ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2020 karena tidak bisa menunjukan dokumen yang sah pada saat pengawasan yang dilakukan oleh pihak kanim kelas I khusus TPI ngurah Rai.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram