-->

Selasa, 24 November 2020

Jaringan Wanita Kurir Sabu asal Banyuwangi ini Dihukum 12 Tahun

 Jaringan Wanita Kurir Sabu asal Banyuwangi ini Dihukum 12 Tahun

[ foto : kanan terdakwa ]
Denpasar ,BaliKini.Net  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, menyatakan terdakwa Sariani ikut serta dalam kemufakatan jahat membagi sabu dan ekstasi. Wanita 30 tahun inipun diganjar hukuman selama 12 tahun penjara.


Majelis hakim yang dipimpin Kony Hartanto,SH.MH., menyebutkan jika wanita asal Banyuwangi ini dinyatakan bersalah tanpa hak melawan hukum pidana narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009.


Atas perbuatannya, terdakwa yang diamankan pada Senin, 1 Juni 2020, diganjar hukuman penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara.


Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan, Jaksa Rindayani,SH yang sebelumnya mengajukan tuntutan selama 15 tahun, menyebutkan penangkapan terdakwa berawal dari ditangkapnya Ni Komang Susilawati dan saksi Amelia alias Jessica (terdakwa dalam berkas terpisah). 


Keduanya adalah teman karib dari terdakwa. Bahkan terdakwa mengetahui jika kedua temannya itu adalah kurir. Kedua temannya itu diamankan petugas saat sedang melakukan tempelan di wilayah Padangsambian, tidak jauh dari tempat kos dari terdakwa. 


Saat ditangkap, kedua temannya itu mengaku jika masih menyimpan barang di rumah terdakwa. Penggledahan pun dilakukan di tempat kos terdakwa Jalan Buana, Gang Buana Putra 3B, Padangsambian, Denpasar Barat.  


Malam itu terdakwa yang sedang asik mainan HP di atas kasur, dikejutkan dengan kedatangan kedua temannya disertai petugas kepolisian dari Polda Bali. Pengeledahan di kamar terdakwa, petugas menemukan 1 buah tas selempang milik Susilawati (berkas terpisah).


"Di dalam itu terdapat 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 44,15 gram netto, dan 13 plastik klip masing-masing berisi ekstasi dengan total berat 21,09 gram netto," sebut jaksa melalui sidang online.


Selain itu, di lantai kamar terdakwa juga ditemukan 1 buah plastik klip berisi ekstasi seberat 0,93 gram netto, dan  20 buah plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 9,84 gram netto. 


"Sehingga total keseluruhan  Narkotika yang ditemukan di kamar terdakwa adalah sabu seberat 53,99 gram netto, dan esktasi seberat 22,83 gram netto," baca Jaksa dalam dakwaan. 


Dijelaskan bahwa barang tersebut milik dari seseorang yang dikenal dengan nama Ajik Bolot (DPO). Dimana selama ini, Susilawati sering mendapat perintah dari Ajik Bolot untuk mengambil dan melakukan tempelan. 


Dibenarkan Susilawati bahwa barang tersebut diantarkan oleh orang bernama Caplin (berkas terpisah) yang merupakan orang suruhan dari Ajik Bolot. 


"Di dalam kamar itu, Susilawati bersama terdakwa memecah sabu menjadi paket kecil. Selanjutnya tinggal menunggu perintah melakukan tempelan sesuai pesanan pembeli," tutur Jaksa Rindayani.


Terkait putusan hakim yang menjatuhkan hukuman selama 12 tahun, secara virtual oleh Posbakum Peradi Denpasar, menyatakan menerima. Sedangkan pihak JPU memilih untuk pikir-pikir.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved