Denpasar ,BaliKini.Net - Janda muda berumur 33 tahun, bernama Nanik Marifah, hanya bisa terdiam saat majelis hakim di PN Denpasar secara online menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa asal Jember ini, lantaran hakim pimpinan Angeliky Handajani Day,SH.MH., menilai perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum psikotropika terhadap kepemilikan ribuan obat penenang atau pil koplo yang jumlahnya mencapai 30.120 butir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Nyoman Wira Adiputra,SH yang sebelumnya menuntut wanita ini pidana penjara selama 4 tahun, menyatakan menerima. Hal senada juga disampaikan terdakwa yang didampingi secara online oleh Posbakum Denpasar.
Sebagaimana diungkapkan dalam dakwaan, terdakwa diamankan saat berada di dalam kamar kosnya Jalan Tukad Badung, Banjar Kelod, Denpasar Selatan, 6 Juni 2020 pukul 22.00 Wita.
"Dalam penggeledahan polisi menemukan pil koplo sebanyak 30.120 butir. Barang sebanyak itu ditemukan diberbagai tempat yang seluruhnya berada dalam kamar terdakwa. Pengakuan terdakwa menjual pil koplo untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama putrinya yang baru berumur 5 tahun," sebut Jaksa dalam dakwaan.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram